Said Iqbal Sarankan Prabowo Tidak Naikkan BBM Bersubsidi demi Cegah Gelombang PHK
Malvyandie Haryadi June 21, 2026 05:20 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengaku memberikan saran kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mencegah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

Saran pertama, kata Said, adalah Pemerintah perlu memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi seperti Pertalite dan Solar tidak mengalami kenaikan.

Menurutnya, kedua jenis BBM tersebut banyak digunakan oleh kalangan pekerja dan pelaku usaha kecil.

"Kepada Presiden tentu kebijakan ya, yaitu meningkatkan daya beli. Contoh, ini kan lagi ramai BBM. Saya akan membuat analisis kebijakan agar BBM Pertalite dan Solar yang banyak digunakan oleh kalangan buruh dan pedagang-pedagang kecil jangan dinaikkan," kata Said dalam konferensi pers virtual, Minggu (21/6/2026), 

Ia menjelaskan kenaikan harga BBM berpotensi menurunkan daya beli masyarakat. 

Jika daya beli melemah, konsumsi barang akan menurun dan berdampak pada turunnya produksi industri.

"Kalau daya beli turun, kemampuan membeli barang akan jadi rendah. Kemampuan membeli barang rendah, pabrik akan menurunkan produksi. Kalau pabrik menurunkan produksi, PHK," ujarnya.

Said mengatakan Presiden Prabowo sejauh ini masih mempertahankan kebijakan subsidi untuk Pertalite dan Solar. 

Namun, ia mengaku akan terus mengingatkan pentingnya menjaga daya beli masyarakat sebagai bagian dari upaya mencegah PHK.

Selain menjaga daya beli, Said juga menekankan perlunya langkah mitigasi langsung terhadap perusahaan-perusahaan yang menghadapi tekanan ekonomi. 

Dirinya menyebut pemerintah bersama Kementerian Ketenagakerjaan perlu aktif melakukan pendampingan agar perusahaan tidak mengambil jalan PHK sebagai solusi pertama.

"Kalau bisa jangan terjadi PHK. Itu yang menjadi prioritas," katanya.

Beberapa langkah yang diusulkan antara lain pengurangan jam kerja untuk menekan biaya produksi, pemberian relaksasi pajak kepada perusahaan hingga restrukturisasi pinjaman perbankan.

Menurut Said, perpanjangan tenor kredit dari lima tahun menjadi 10 tahun dapat membantu perusahaan mempertahankan operasional sekaligus menjaga lapangan kerja.

"Misalnya tenor peminjaman bank yang lima tahun terasa berat bagi perusahaan, bisa diperpanjang sampai 10 tahun. Itu juga bisa menjadi mitigasi PHK," ujarnya.

Meski begitu, jika PHK tidak dapat dihindari, Said menegaskan pemerintah harus memastikan seluruh hak pekerja tetap dipenuhi oleh perusahaan.

"Kalau terjadi PHK, hak buruh harus dibayar. Saya akan bekerja keras agar hak buruh jangan sampai tidak dibayar. Pesangonnya, uang pisahnya, uang masa kerjanya, dan upah selama proses," pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.