POSBELITUNG.CO, BELITUNG Upaya menghentikan aktivitas penambangan timah ilegal di kawasan Hutan Lindung Pantai (HLP) Buding Barat, Kecamatan Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur ( Beltim), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), terus digencarkan aparat gabungan.
Terbaru, operasi gabungan berskala besar digelar pada Sabtu (20/6/2026) malam hingga Minggu (21/6/2026) dini hari untuk menyisir sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penambangan liar.
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Gunong Duren, Jookie Vebriansyah, mengatakan operasi tersebut merupakan rangkaian penertiban yang telah dilakukan sejak pertengahan Juni lalu.
Penindakan berawal dari laporan masyarakat pada 16 Juni 2026 terkait adanya aktivitas tambang yang masuk ke dalam kawasan hutan lindung.
Menindaklanjuti hal tersebut, pihak KPHP langsung bergerak cepat membangun komunikasi dengan berbagai unsur wilayah. Koordinasi awal dijalin bersama perangkat desa setempat serta jajaran Polsek Kelapa Kampit untuk melakukan pengecekan ke lokasi.
Pada operasi pertama, tim gabungan berhasil menemukan adanya aktivitas penambangan. Tim gabungan pun langsung memberikan peringatan agar para penambang tidak lagi melakukan hal serupa di kemudian hari.
Namun, tantangan ditemui di lapangan karena para pelaku penambangan liar seakan menerapkan pola kucing-kucingan. Ketika aparat meninggalkan lokasi, mereka disinyalir kembali melakukan aktivitas serupa.
Oleh karena itu, petugas gabungan kembali menggelar patroli susulan pada tanggal 18 Juni setelah kembali mendapati laporan dari warga setempat.
Pada operasi kedua tersebut, petugas mendapati aktivitas sudah tidak lagi berjalan. Namun, penambangan diduga masih dilakukan karena petugas medapati beberapa peralatan yang nampaknya ditinggalkan oleh para penambang setelah mengetahui kabar terkait pelaksanaan operasi.
"Ya pada tanggal 18 itu meski sempat mengamankan beberapa set peralatan, kami anggap bahwa kemungkinan besar mereka sudah tidak akan balik lagi," ujar Jookie.
Adapun dari operasi kedua didapati bahwa jumlah peralatan yang digunakan sebenarnya tidak terlalu banyak.
"Yang kami dapat itu sebenarnya ga banyak, ya sekitar delapan set lah," ucap Jookie.
Kendati dianggap sudah kondusif, pihak KPHP lagi-lagi menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya siasat baru dari para penambang liar. Warga melaporkan bahwa para pelaku disinyalir mengubah pola kerja mereka dari siang hari menjadi malam hari untuk menghindari petugas.
Akhirnya, razia gabungan berskala besar pun digelar pada Sabtu malam hingga dini hari tadi, Minggu (21/6/2026).
Operasi melibatkan personel gabungan dari KPHP Gunong Duren, Satgas Tricakti, Polsek Kelapa Kampit, serta Polres Belitung Timur. Pergerakan juga dikawal langsung oleh aparat desa dan warga sekitar.
Malam itu, total lebih dari 50 orang terjun ke lapangan. Operasi penyisiran dimulai sejak pukul 21.00 WIB hingga berakhir pukul 01.00 WIB dini hari.
Dari hasil penyisiran, kecemasan warga ternyata tidak benar-benar terjadi.
Jookie menyimpulkan aktivitas di lokasi sudah sepenuhnya berhenti. Hal ini dibuktikan oleh tidak adanya aktivitas penambangan di sana dan juga tak ditemukan satu set pun peralatan tambang selama penyisiran dilakukan.
"Setelah dilakukan cross-check di lapangan, ternyata memang sudah tidak ditemukan lagi aktivitas. Clear lah kalau kami menilai karena mulai dari bekas dan sebagainya sudah tidak ada lagi semalam," ungkapnya.
Lebih lanjut, Jookie menjelaskan bahwa tingkat kerusakan terhadap pohon mangrove di HLP Buding Barat sebenarnya relatif minim.
"Tapi kalau melihat dari luasan terdampak yang hanya sekitar 15 meter x 20 meter, aku rasa itu bisa recovery. Dalam artian bahwa alam pun bisa recovery diri mereka sendiri dan akan kembali tumbuh di daerah situ," ucapnya.
Meski begitu, Jookie menegaskan bahwa perbuatan para pelaku tetap masuk kategori pelanggaran.
Apalagi, hal tersebut sudah tertera dalam UU Nomor 18 Tahun 2023 dan UU Nomor 41 Tahun 1999.
"Apabila seseorang atau sekelompok orang melakukan kegiatan ilegal di dalamnya, melakukan perusakan hutan, mereka bisa diancam hukuman di atas 5 tahun dan denda lebih dari 3 miliar," tegas Jookie.
Oleh karena itu, KPHP sangat mengandalkan pengawasan dari Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) setempat.
Tak hanya itu, Jookie juga mengimbau penambang untuk memanfaatkan layanan fasilitas cek titik koordinat gratis agar terhindar dari zona hutan lindung.
"Kalau memang ragu, tanyakan saja ke kita (KPHP). Ketika mereka nanya dengan menyertakan titik koordinat, InsyaAllah bisa kita kasih tahu lah bahwa itu masih kawasan hutan atau tidak," pungkasnya. (Posbelitung.co/Kautsar Fakhri Nugraha)