Faktor Excessive Power di Balik Penangkapan Dokter Tifa, Rekan Roy Suryo Minta Bebas
Refly Permana June 21, 2026 08:27 PM

 

SRIPOKU.COM - Dokter Tifa menggunakan isitilah excessive power di balik penangkapannya.

Hal itu disampaikan pihak pengacara setelah rekan Roy Suryo itu mengajukan praperadilan tak lama setelah ditangkap penyidik Polda Metro Jaya.

Dokter Tifa merupakan wanita yang meragukan keaslian ijazah Jokowi.

Berkas permohonan praperadilan telah didaftarkan melalui e-court Mahkamah Agung pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.

Dalam permohonan tersebut, Polda Metro Jaya berkedudukan sebagai pihak Termohon dan Kejaksaan sebagai pihak Turut Termohon.

Baca juga: Dokter Tifa Mendadak Drop Usai Ditahan Kasus Ijazah Jokowi, Dilarikan ke IGD Sakit GERD Kambuh

Pengacara Dokter Tifa, Ramdansyah, mengatakan dalam petitum permohonan praperadilan, tim hukum meminta Dokter Tifa dibebaskan karena ada kesalahan prosedur terkait penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan.

"Terkait penetapan tersangka, karena due process-nya tidak jelas sejak kapan. Misalnya sudah berapa kali Sprindik, datanya berbeda-beda. Jadi timeline-nya dimulai dari mana, baseline-nya di mana. Artinya, kalau itu due process of law, prosedur penetapan tersangka sejak kapan itu melanggar hukum acara pidana. Kedua, melanggar pedoman Jaksa Agung di tahap penuntutan, maka itu batal demi hukum," jelasnya saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (21/6/2026).

Ramdansyah juga menyebut ada kekuatan berlebihan atau excessive power dalam proses penangkapan Dokter Tifa.

Padahal, menurutnya, kliennya selama ini telah mematuhi prosedur wajib lapor kepada pihak kepolisian. Hal itu menunjukkan itikad baik dan tidak ada upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

"Melakukan penangkapan ketika Dokter Tifa hendak mengikuti sidang disertasi sehingga sidang harus dilakukan di kantor kepolisian. Artinya, untuk apa excessive power itu? Terkait jaminan hak asasi manusia, selama orang itu taat pada ketentuan, untuk apa melakukan excessive power? Maka, kami anggap penangkapannya batal atau tidak sah," tegasnya.

Selanjutnya, kata Ramdansyah, proses penahanan Dokter Tifa seolah tidak mempertimbangkan sikap kooperatif kliennya selama ini dan dianggap berlebihan untuk pihak yang diduga terjerat kasus pencemaran nama baik.

Baca juga: Sempat Singgung Ulang Tahun Jokowi, Dokter Tifa Mendadak Lemas, Rekan Roy Suryo Duduk di Kursi Roda

"Jadi kalau kami akan membawa Dokter Tifa ke Polda, ya akan kami lakukan. Tidak harus dengan penangkapan dan penahanan serta harus memakai baju rompi oranye. Ini bukan orang yang melakukan kejahatan konvensional, katakanlah dugaan kejahatannya yang fatal, pembunuhan. Ini kan pencemaran nama baik," pungkas Ramdansyah.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.