TRIBUNMATARAMAN.COM, KEDIRI - Komisi Organisasi dalam rangkaian Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU 2026 membahas rancangan peraturan perkumpulan mengenai tata kelola tambang yang akan menjadi landasan hukum pengelolaan usaha pertambangan di lingkungan Nahdlatul Ulama.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam sidang komisi pada Minggu (21/6/2026) siang hingga sore. Salah satu fokus utama yang dibahas adalah kebutuhan regulasi internal yang mengatur tata kelola tambang yang selama ini masih bersifat rintisan.
Wakil Ketua Umum PBNU KH Amin Said Husni menjelaskan bahwa regulasi tersebut diperlukan karena konsesi tambang yang diberikan pemerintah kepada NU belum memiliki aturan perkumpulan yang secara khusus mengatur mekanisme pengelolaannya.
"Yang kami bahas tadi pukul 13.00 sampai 16.00 adalah rancangan peraturan perkumpulan tentang tata kelola tambang. Peraturan ini disiapkan menjadi payung hukum karena selama ini konsesi tambang yang diberikan pemerintah kepada NU masih bersifat rintisan dan belum ada regulasi yang mengatur secara khusus," kata KH Amin Said Husni.
Baca juga: Munas-Konbes NU 2026, Mbah Yai Huda: Kalau NU Hidup, InsyaAllah Pondok Pesantren akan Hidup
Menurutnya, keberadaan peraturan perkumpulan itu penting untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai prinsip organisasi dan tidak menyimpang dari tujuan utama kemanfaatan bagi jamiyah.
"Pertama untuk memastikan soal kepemilikan, bahwa tambang ini adalah milik perkumpulan NU, bukan milik sekelompok orang apalagi milik perorangan," terangnya.
Selain itu, regulasi tersebut juga diarahkan untuk menjamin tata kelola pertambangan berjalan sesuai prinsip good governance, mulai dari profesionalisme, akuntabilitas, transparansi hingga pengawasan yang jelas.
"Yang kedua untuk memastikan tata kelolanya sesuai prinsip good governance, profesional, akuntabel, transparan dan seterusnya," lanjutnya.
KH Amin menegaskan bahwa aspek kemanfaatan menjadi tujuan utama dari penyusunan aturan tersebut. Hasil pengelolaan tambang diharapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi organisasi dan warga Nahdliyin.
"Yang ketiga untuk memastikan kemanfaatan hasil tambang itu sebesar-besarnya untuk NU dan warga NU, bukan untuk orang, kelompok, atau fraksi tertentu, tetapi sepenuhnya untuk NU dan warga NU," tegasnya.
Ia mengungkapkan pembahasan dalam sidang komisi berlangsung cukup dinamis karena menyangkut status kepemilikan badan usaha yang saat ini mengelola konsesi tambang milik NU.
Selama ini, izin usaha pertambangan yang diperoleh dikelola melalui badan usaha berbentuk perusahaan, sementara kepemilikan saham perusahaan tersebut berada di bawah koperasi yang dibentuk oleh PBNU.
Kondisi itu memunculkan sejumlah pandangan dari peserta sidang komisi. Sebagian peserta menilai terdapat potensi persoalan hubungan hukum antara koperasi dan perkumpulan apabila belum tersedia aturan yang secara tegas mengaturnya.
"Perdebatan yang terjadi karena koperasi ini dikhawatirkan akan terjadi missing link antara koperasi dan perkumpulan, sementara peraturan payung hukumnya belum ada," jelas KH Amin.
Karena itu, forum akhirnya mengerucut pada upaya memperkuat hubungan kelembagaan antara badan usaha yang mengelola tambang dengan perkumpulan Nahdlatul Ulama sebagai pemilik manfaat utama.
Dalam pembahasan tersebut, peserta sidang menyepakati mekanisme peralihan kepemilikan saham yang selama ini berada di bawah koperasi agar beralih kepada badan hukum perkumpulan NU.
"Karena eksisting tambang ini masih menggunakan badan hukum perusahaan yang sahamnya dimiliki koperasi, maka tadi dibahas proses peralihannya. Saham yang selama ini dimiliki koperasi harus diserahkan seluruhnya kepada badan hukum perkumpulan NU," terang KH Amin.
Kesepakatan tersebut juga disertai penetapan tenggat waktu pelaksanaan. Koperasi yang saat ini memegang saham diwajibkan mengambil keputusan resmi melalui forum organisasi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Selambat-lambatnya tanggal 1 Juli 2026 harus dilakukan rapat anggota tahunan luar biasa koperasi untuk memutuskan peralihan saham tersebut," pungkasnya.
(Luthfi Husnika/TribunMataraman.com)