Ketika Negara Kehilangan Cermin
maximus conterius June 22, 2026 02:22 AM

Oleh: 
Herkulaus Mety, S.Fils, M.Pd
Alumnus STF Seminari Pineleng dan IAIN Manado

SEBUAH bangsa tidak runtuh hanya karena krisis ekonomi. Ia juga tidak selalu roboh karena perang atau bencana. Bangsa sering kali mulai kehilangan arah ketika kekuasaan berhenti mengoreksi dirinya sendiri. Ketika kritik dianggap ancaman, ketika loyalitas lebih dihargai daripada kompetensi, ketika hukum terlihat tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, dan ketika idealisme perlahan berubah menjadi komoditas politik yang dapat diperjualbelikan.

Indonesia hari ini sedang menghadapi persimpangan sejarah yang tidak sederhana. Di satu sisi, pemerintah mengusung berbagai program ambisius dengan janji transformasi besar. Di sisi lain, publik menyaksikan berbagai gejala yang menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah tata kelola negara masih berjalan berdasarkan prinsip meritokrasi, akuntabilitas, dan checks and balances, atau justru semakin bergantung pada sentralisasi kekuasaan dan logika loyalitas politik?

Pertanyaan itu menjadi semakin relevan ketika berbagai kontroversi bermunculan: dugaan tata kelola yang buruk dalam sejumlah program prioritas, kasus korupsi yang menyeret pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), polemik pembangunan Koperasi Merah Putih, meningkatnya demonstrasi mahasiswa, penanganan kritik terhadap penguasa, hingga spekulasi mengenai konfigurasi politik menuju Pilpres 2029. Sejumlah perkembangan tersebut tidak dapat dipahami hanya sebagai peristiwa-peristiwa terpisah. Ia merupakan gejala dari persoalan yang lebih mendasar: kualitas demokrasi dan kesehatan institusi negara.

Meritokrasi yang Tersingkir dan Negara yang Kehilangan Rasionalitas

Filsuf Jerman, Max Weber, dalam Economy and Society (1922), menegaskan bahwa birokrasi modern harus dibangun di atas kompetensi, aturan rasional, dan profesionalisme. Negara modern tidak dapat dijalankan berdasarkan hubungan personal atau kedekatan politik.

Dalam konteks Indonesia, kritik mengenai pengabaian sistem merit semakin sering muncul. Jabatan publik yang seharusnya diisi oleh individu-individu terbaik kerap dipersepsikan lebih ditentukan oleh kedekatan politik daripada kapasitas profesional.

Secara filosofis, meritokrasi bukan sekadar mekanisme administratif. Ia merupakan pengakuan atas martabat manusia. Ketika orang yang kompeten disingkirkan demi mereka yang loyal, negara sesungguhnya sedang menghina kerja keras, pendidikan, dan profesionalisme.

Pemikir politik Michael Sandel dalam The Tyranny of Merit (2020) memang mengingatkan bahwa meritokrasi dapat melahirkan kesombongan elit. Namun, ketiadaan meritokrasi jauh lebih berbahaya karena membuka ruang bagi patronase dan oligarki.

Dalam perspektif etika publik, pejabat yang kompeten adalah aset bangsa. Mengabaikan mereka demi kepentingan politik jangka pendek sama saja dengan mengorbankan kepentingan nasional.

Fenomena ini terlihat dalam berbagai program strategis yang dinilai lahir dengan perencanaan yang belum matang. Ketika kebijakan besar diluncurkan tanpa kesiapan kelembagaan, risiko kegagalan meningkat. Negara kemudian dipaksa melakukan tambal sulam kebijakan yang justru membebani anggaran dan menurunkan kepercayaan publik.

Aristoteles dalam Politics menegaskan bahwa tujuan negara adalah bonum commune atau kebaikan bersama. Kebijakan yang baik bukan hanya yang populer, tetapi yang rasional, terukur, dan mampu dipertanggungjawabkan.

Tanpa perencanaan matang, kebijakan publik berubah menjadi eksperimen sosial yang mahal.

Korupsi, MBG, dan Koperasi Merah Putih: Ketika Niat Baik Bertabrakan dengan Tata Kelola Buruk

Tidak ada yang menolak tujuan mulia program Makan Bergizi Gratis. Gagasan memperbaiki gizi anak Indonesia merupakan investasi masa depan bangsa. Namun niat baik tidak pernah cukup.

Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan pimpinan BGN menjadi pukulan serius terhadap kredibilitas program tersebut. Kejaksaan telah menetapkan sejumlah mantan pejabat BGN sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan penyimpangan tata kelola dan pengadaan program MBG. Investigasi juga menyoroti dugaan konflik kepentingan serta lemahnya mekanisme pengawasan. 

Secara etis, kasus ini memperlihatkan paradoks klasik kekuasaan. Semakin besar anggaran yang dikelola, semakin besar pula godaan penyalahgunaan. Lord Acton pernah menulis kalimat terkenal: “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely.” Pernyataan itu tetap relevan.

Dari perspektif antropologi politik, korupsi bukan hanya masalah individu. Ia merupakan budaya kekuasaan yang lahir ketika institusi pengawas lemah dan transparansi tidak berjalan efektif.

Hal yang sama terlihat dalam berbagai kritik terhadap pembangunan Koperasi Merah Putih. Gagasan membangun ekonomi kerakyatan tentu positif. Namun apabila proses pembentukannya lebih bersifat administratif dari atas ke bawah daripada lahir dari kebutuhan masyarakat, koperasi berpotensi kehilangan ruhnya.

Pemikir ekonomi Indonesia, Mohammad Hatta, menegaskan bahwa koperasi adalah gerakan ekonomi rakyat yang tumbuh dari kesadaran anggota, bukan sekadar proyek pemerintah. Koperasi yang dibangun secara tergesa-gesa berisiko menjadi bangunan institusional tanpa jiwa sosial. Dalam teori pembangunan, kegagalan sering kali bukan berasal dari tujuan yang salah, melainkan dari pelaksanaan yang buruk.

Psikologi Kekuasaan dan Krisis Kepercayaan Publik

Kepercayaan publik merupakan modal sosial yang tidak dapat dibeli dengan anggaran negara. Masalahnya, kepercayaan bukan hanya soal angka survei. Berbagai survei memang sering menunjukkan tingkat kepuasan atau kepercayaan yang relatif tinggi terhadap pemerintah. Namun para ilmuwan sosial selalu mengingatkan bahwa angka statistik tidak boleh dipisahkan dari realitas lapangan.

Pierre Bourdieu dalam Language and Symbolic Power (1991) menjelaskan bahwa kekuasaan sering membangun legitimasi melalui simbol-simbol dan narasi yang terus direproduksi. Karena itu, survei tidak boleh menjadi alat propaganda.

Jika masyarakat menghadapi kenaikan harga kebutuhan pokok, tekanan ekonomi, kenaikan biaya hidup, dan berbagai ketidakpastian, maka legitimasi pemerintah pada akhirnya akan diuji oleh pengalaman nyata warga negara, bukan semata-mata oleh angka statistik.

Dalam psikologi politik, terdapat konsep spiral of silence dari Elisabeth Noelle-Neumann. Banyak warga memilih diam bukan karena setuju, melainkan karena merasa pandangannya berbeda dari arus dominan. Akibatnya, pemerintah dapat terjebak dalam ilusi popularitas.

Kondisi ini semakin berbahaya ketika kritik dipandang sebagai ancaman. Penahanan sejumlah tokoh yang terkait polemik ijazah Presiden Jokowi menimbulkan perdebatan publik mengenai batas antara penegakan hukum dan kebebasan berekspresi. Kepolisian menyatakan proses tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, sementara sebagian kelompok masyarakat memandangnya sebagai ujian bagi kebebasan berpendapat. 

Dalam negara demokrasi, kritik harus dijawab dengan argumentasi dan transparansi sejauh memungkinkan, bukan semata-mata dengan pendekatan represif. Voltaire pernah mengingatkan bahwa kebebasan berbicara adalah fondasi masyarakat yang merdeka.

Mahasiswa, Militer, dan Bayang-Bayang Masa Lalu

Sejarah Indonesia menunjukkan bahwa mahasiswa sering menjadi alarm moral bangsa. Dari 1966, 1974, 1998, hingga berbagai gelombang demonstrasi sesudah reformasi, mahasiswa hadir sebagai kekuatan korektif. Karena itu, meningkatnya demonstrasi mahasiswa seharusnya dibaca sebagai sinyal demokratis, bukan ancaman keamanan. Kehadiran aparat keamanan, termasuk unsur militer dalam pengamanan aksi tertentu, selalu membutuhkan kehati-hatian ekstra.

Secara yuridis, Indonesia telah memilih sistem demokrasi konstitusional pasca-Reformasi 1998. Salah satu semangat utamanya adalah pemisahan yang jelas antara fungsi pertahanan dan fungsi politik.

Samuel Huntington dalam The Soldier and the State (1957) menekankan bahwa profesionalisme militer justru tumbuh ketika militer menjaga jarak dari arena politik praktis. Karena itu, setiap kesan keterlibatan militer dalam dinamika politik domestik harus dihindari. Trauma sejarah bangsa tidak boleh diremehkan.

Reformasi lahir bukan dengan biaya murah. Banyak aktivis kehilangan kebebasan, karier, bahkan nyawa. Ironisnya, sebagian mantan aktivis kini dituding meninggalkan idealisme yang dahulu mereka perjuangkan. Tentu tidak adil menggeneralisasi seluruh mantan aktivis. Banyak yang tetap konsisten menjaga integritas.

Namun kritik publik terhadap sebagian figur yang dianggap berubah menjadi pembela kekuasaan menunjukkan adanya krisis moral dalam politik Indonesia. Friedrich Nietzsche pernah memperingatkan bahwa seseorang yang terlalu lama berhadapan dengan monster dapat berubah menjadi monster itu sendiri. Kalimat itu terasa relevan ketika idealisme bertemu godaan kekuasaan.

Trias Politika, Dinasti Politik, dan Jalan Menuju 2029

Baron de Montesquieu dalam The Spirit of the Laws (1748) mengajarkan bahwa kebebasan hanya dapat bertahan jika kekuasaan dibatasi oleh kekuasaan lain. Prinsip inilah yang dikenal sebagai trias politica.

Namun salah satu kekhawatiran yang berkembang dalam diskursus publik Indonesia adalah menguatnya sentralisasi kekuasaan. Ketika lembaga legislatif, eksekutif, dan berbagai institusi strategis dipersepsikan terlalu dekat satu sama lain, kemampuan sistem untuk mengoreksi dirinya menjadi melemah. Dalam demokrasi sehat, kritik terhadap pemerintah bukan tanda kelemahan negara. Sebaliknya, kritik adalah mekanisme perbaikan.

Menjelang 2029, berbagai spekulasi politik mulai bermunculan. Perjalanan politik Wakil Presiden ke berbagai wilayah Indonesia Timur, dinamika hubungan elite nasional, hingga wacana keterlibatan mantan Presiden Jokowi dalam struktur pembinaan PSI sering dibaca publik sebagai bagian dari proses konsolidasi politik jangka panjang. Perlu ditegaskan bahwa banyak interpretasi tersebut masih berada pada wilayah analisis politik dan spekulasi publik, bukan fakta yang telah terbukti.

Namun secara sosiologis, persepsi publik tetap penting. Ketika masyarakat mulai melihat gejala dinasti politik, konsentrasi kekuasaan keluarga, atau dominasi elite tertentu, maka legitimasi demokrasi dapat mengalami erosi.

Robert Michels dalam Political Parties (1911) mengemukakan iron law of oligarchy: setiap organisasi politik cenderung dikuasai oleh segelintir elite. Demokrasi modern harus terus melawan kecenderungan tersebut. Jika tidak, pemilu hanya menjadi prosedur, bukan sarana sirkulasi kekuasaan yang sehat.

Penutup: Menyelamatkan Republik dari Kelelahan Moral

Persoalan terbesar Indonesia hari ini mungkin bukan semata korupsi, bukan pula sekadar kenaikan harga atau konflik elite. Persoalan terbesar kita adalah kelelahan moral.

Bangsa ini mulai lelah melihat skandal yang berulang. Lelah melihat idealisme yang diperjualbelikan. Lelah menyaksikan hukum yang sering dianggap tidak konsisten. Lelah menghadapi janji-janji besar yang tidak selalu diikuti tata kelola yang baik.

Namun harapan belum hilang. Indonesia masih memiliki masyarakat sipil yang kritis, mahasiswa yang berani bersuara, pers yang relatif bebas, akademisi yang independen, tokoh agama yang menjaga nurani publik, dan jutaan warga biasa yang tetap percaya bahwa negara ini layak diperjuangkan.

Negara yang sehat bukan negara tanpa kritik. Negara yang sehat adalah negara yang mampu mendengar kritik. Republik ini tidak membutuhkan lebih banyak pujian. Republik ini membutuhkan lebih banyak keberanian untuk bercermin. Karena hanya bangsa yang berani melihat kekurangannya sendiri yang memiliki kesempatan untuk menjadi lebih besar daripada dirinya hari ini. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.