TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan keterkaitan sejumlah aset dengan perkara yang menjerat Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq.
Dalam pengembangan penyidikan tersebut, penyidik memeriksa notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Farah Diba, yang diketahui pernah menangani berbagai aset milik Fadia.
Farah Diba menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik KPK, pada Jumat (19/6/2026).
Farah membenarkan, bahwa materi pertanyaan yang diajukan penyidik berkaitan dengan aset-aset yang menjadi objek pendalaman dalam perkara tersebut.
"Ditanya soal aset," kata Farah, Sabtu (20/6/2026).
Menurut Farah, penyidik juga menanyakan sejumlah aset yang sebelumnya telah menjadi perhatian KPK.
Dari total 39 aset yang sempat ditelusuri, sebanyak 32 aset diketahui telah disita oleh lembaga antirasuah tersebut.
"Yang tujuh tidak termasuk, hanya yang 32 disita," ujarnya.
Meski demikian, Farah enggan menjelaskan lebih rinci mengenai lokasi, jenis, maupun status aset yang menjadi materi pemeriksaan.
Ia juga tidak membeberkan dokumen atau keterangan lain yang disampaikan kepada penyidik karena masih menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan.
KPK sebelumnya telah menyita puluhan aset yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diusut.
Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pembuktian dan penelusuran aset dalam rangka mengungkap keseluruhan konstruksi perkara.
Selain notaris, penyidik KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai kalangan, mulai dari aparatur sipil negara, pejabat pemerintah, hingga pihak swasta.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti sekaligus memperjelas keterkaitan para pihak dengan aset-aset yang menjadi perhatian penyidik.
Hingga kini, KPK masih terus mendalami asal-usul dan status kepemilikan 32 aset yang telah disita guna mengungkap keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.
Eks-tenaga outsourcing
KPK juga memeriksa Boge, sapaan akrabnya, seorang mantan tenaga outsourcing Kabupaten Pekalongan.
Boge mengaku, telah menyampaikan berbagai hal kepada penyidik KPK terkait pengalaman kerjanya, termasuk dugaan pemutusan hubungan kerja yang dialaminya tanpa disertai surat resmi pemberhentian.
Hal itu disampaikan Boge, seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh KPK di Polres Pekalongan Kota, Jumat (19/6/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, ia mengaku dicecar sekitar 12 pertanyaan oleh penyidik, yang mayoritas berkaitan dengan statusnya sebagai pekerja outsourcing.
Boge menjelaskan, sejumlah pertanyaan yang diajukan penyidik antara lain menyangkut sistem kerja outsourcing, kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, jaminan hari tua, hingga skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Selain itu, penyidik juga menanyakan relasi atau pengenalannya dengan beberapa nama yang muncul dalam pemeriksaan, seperti Ruben R Prabu Faza, wakil ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, dan Hani, ajudan Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq.
Boge mengaku, mengenal sejumlah pihak, namun menegaskan tidak memiliki hubungan khusus.
"Saya memang kenal, tetapi mereka tidak kenal saya," ujar Boge kepada Tribun Jateng, Sabtu (20/6/2026).
Boge juga mengungkapkan bahwa dirinya diberhentikan dari pekerjaan, pada Januari 2025.
Ia menyebut, pemberhentian tersebut dilakukan oleh pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan.
"Tapi tidak ada surat pemberhentian," kata Boge.
“Selama masa kerja hingga pemberhentian, saya tidak menerima dokumen resmi terkait pemutusan hubungan kerja, termasuk hak-hak normatif yang seharusnya diterima sesuai ketentuan,” sambungnya.
Selain menyampaikan pengalaman pribadinya, Boge juga meminta perhatian pemerintah daerah terhadap nasib para tenaga outsourcing lain yang turut terdampak.
Ia berharap, ada solusi agar mereka dapat kembali dipekerjakan.
"Saya juga menyampaikan kepada penyidik KPK, agar teman-teman yang terdampak bisa dipekerjakan kembali karena mereka tidak tahu-menahu soal urusan Pilkada," ujarnya. (Indra Dwi Purnomo)