TRIBUNTRENDS.COM - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyampaikan doa dan harapannya untuk Roy Suryo serta Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa yang saat ini tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri.
Pernyataan itu disampaikan Gibran setelah beredar kabar bahwa keduanya, yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), sedang dirawat karena kondisi kesehatan mereka.
Saat melakukan kunjungan kerja di Asmat, Papua Selatan, Minggu (21/6/2026), Gibran mengaku mengikuti perkembangan kondisi Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Ia berharap keduanya dapat segera pulih dan kembali menjalani aktivitas seperti biasa setelah mendapatkan penanganan medis.
"Karena kemarin saya dengan beliau berdua dirawat di RS Polri. Semoga segera sembuh, semoga segera pulih," ucapnya saat ditemui di Asmat, Papua Selatan, Minggu (21/6/2026).
Baca juga: Reaksi Jokowi Terkait Penangkapan Roy Suryo, Tak Akan Menghindar & Siap Beberkan Bukti Otentik
Selain menyampaikan doa kesembuhan, Gibran juga mengingatkan agar seluruh pihak menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
Menurutnya, setiap tahapan yang berlangsung harus dijalani sesuai ketentuan yang berlaku tanpa menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat.
Di tengah perhatian publik terhadap kasus tersebut, Gibran menegaskan bahwa kondisi kesehatan keduanya juga patut mendapat perhatian.
Ia pun mengajak masyarakat untuk memberikan dukungan moral melalui doa agar Roy Suryo dan Dokter Tifa segera membaik.
"Dan yang paling penting kita doakan yang terbaik untuk Bapak Roy Suryo dan Dokter Tifa," ucapnya.
Pernyataan itu menjadi respons Gibran atas kabar perawatan yang tengah dijalani kedua tokoh tersebut di RS Polri.
Dengan kondisi yang masih menjadi perhatian, doa kesembuhan dan harapan agar proses yang berlangsung berjalan baik terus disampaikan berbagai pihak.
Gibran menekankan bahwa nilai kemanusiaan tetap harus dikedepankan, terlepas dari persoalan hukum yang sedang dihadapi seseorang.
Karena itu, ia berharap Roy Suryo dan Dokter Tifa dapat segera pulih dan menjalani proses berikutnya dalam keadaan yang lebih baik.
Baca juga: Alasan Mengapa Wajib Lapor Roy Suryo dan Dokter Tifa Berakhir dengan Penangkapan Hari Ini
Roy Suryo dan Dokter Tifa menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati setelah menjalani pemeriksaan kesehatan usai diamankan penyidik Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, penangkapan keduanya dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
"Kami dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan pengamanan terhadap para tersangka, yaitu Saudara RS dan Saudari TT," kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).
Iman menjelaskan, tindakan tersebut dilakukan untuk memastikan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum berjalan lancar.
"Tindakan ini merupakan bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sehubungan dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21," ujar Iman.
Roy Suryo dijemput di kediamannya sekitar pukul 07.00 WIB, sedangkan Dokter Tifa diamankan di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.
Dalam perkara ini, Roy Suryo dan Dokter Tifa termasuk dalam klaster kedua bersama Rismon Sianipar.
Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait dugaan menghapus, menyembunyikan, dan memanipulasi dokumen elektronik, selain pasal pencemaran nama baik dan fitnah.
Seiring perkembangan perkara, status tersangka Rismon Sianipar telah dicabut setelah ia mengakui kekeliruan dalam penelitiannya terkait ijazah Jokowi.
(TribunTrends/Kompas)