Laporan Wartawan TribunJatim.com, Isya Anshori
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI – Isu perlindungan santri dan urgensi pembenahan manajemen pengasuhan menjadi salah satu magnet perhatian utama dalam perhelatan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama 2026.
Merespons dinamika tersebut, Rabithah Maahid Islamiyah (RMI) PBNU bersama Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (Lakpesdam) PBNU menggelar Halaqah Pengasuh Pesantren di Pondok Pesantren Al Falah II Ploso, Mojo, Kabupaten Kediri, yang berlangsung pada 20-21 Juni 2026.
Forum strategis ini mengumpulkan ratusan berlapis jajaran pengurus RMI PWNU Jawa Timur, PCNU se-Jatim, para kiai-nyai pengasuh pondok, aktivis perlindungan anak, hingga kalangan jurnalis. Sinergi ini merupakan ikhtiar lanjutan untuk melahirkan komitmen kolektif dalam menciptakan ekosistem pesantren yang aman, sehat, ramah anak, dan zero-violence (bebas kekerasan).
Baca juga: Mitos Kediri Bikin Presiden Lengser Disorot, Prabowo Pilih Kunjungi Bangkalan Dibanding Kota Tahu
Sekretaris RMI PBNU, Ulun Nuha atau yang akrab disapa Gus Ulun, menjabarkan secara gamblang bahwa potret dunia pesantren saat ini sedang berhadapan dengan turbulensi tantangan zaman yang kian kompleks. Ia merangkum ada tiga titik krusial yang wajib dihadapi oleh para pengelola lembaga pendidikan Islam secara bijak dan taktis.
"Tantangan pesantren hari ini ada tiga. Pertama, jumlah kasus kekerasan yang mencuat ke permukaan bertambah; kedua, paparan atau framing media yang sangat masif; dan ketiga, karakter masyarakat digital yang semakin tidak sabar dalam menunggu bergulirnya proses hukum resmi," jabar Gus Ulun di hadapan peserta halaqah.
Kendati demikian, Gus Ulun menggarisbawahi bahwa institusi pesantren harus berani meletakkan setiap persoalan hukum dalam kacamata atau perspektif perlindungan korban secara mutlak. Menurutnya, tidak ada ruang negosiasi bagi keselamatan anak.
"Dalam perspektif korban, satu korban tetaplah satu korban yang berharga. Ketika ada satu anak saja yang terbukti menjadi korban di lingkungan kita, itu harus segera menjadi alarm dan perhatian serius kita bersama, bukan justru ditutupi," imbuh Gus Ulun tegas. Ia juga mengkritisi pergeseran lanskap komunikasi digital saat ini, di mana arus informasi di media sosial bergerak liar dan kerap kali melahirkan penghakiman opini yang tidak utuh.
Suasana diskusi semakin dinamis saat perwakilan pengasuh pesantren urun rembuk. KH Zahrul Jihad (Gus Heri) dari Pondok Tinggi Darul Ulum Rejoso, Peterongan, Jombang, meminta agar para pengelola pesantren tidak perlu merespons narasi media secara panik berlebihan. Ia mematahkan asumsi miring bahwa minat publik terhadap pesantren anjlok akibat rentetan kasus hukum yang viral.
"Kondisi ketakutan itu tidak sepenuhnya valid dan sesuai dengan fakta empiris di lapangan. Buktinya, banyak pondok-pondok pesantren berskala kecil di daerah justru mengalami tren peningkatan jumlah santri baru yang signifikan," ungkap Gus Heri menenangkan.
Di sisi lain, Nuvis Rizqid Diiny El Ulya (Ning Nuvis), Pengasuh Ponpes Khairul Ummah Malang sekaligus Koordinator Nawaning Nusantara, mengajak para kiai dan nyai untuk berlapang dada menerima kritik publik. Dari data pendampingan di lebih dari 100 pesantren, ia menemukan masih adanya pola pengasuhan tradisional yang bias dan belum sinkron dengan prinsip pemenuhan hak anak.
Sementara itu, Ketua Lakpesdam PBNU, Ufi Ulfiyah, menegaskan bahwa cetak biru (blueprint) Program Transformasi Pesantren yang sedang digodok bersama RMI menitikberatkan pada tiga pilar operasional: penguatan kurikulum, pembenahan sistem kepengasuhan, dan eskalasi kualitas SDM pengajar/pengurus. Namun, Ufi melarang keras adanya upaya penyeragaman model tata kelola.
"Jangan coba-coba menstandarisasi pesantren secara kaku karena itu tindakan yang berbahaya. Tiap pesantren di Nusantara memiliki kekhasan, sanad keilmuan, tradisi, dan konteks kebutuhan yang berbeda-beda. Transformasi harus berjalan adaptif sesuai napas lokal masing-masing," papar Ufi.
Sebagai puncak resolusi, Ketua RMI PBNU KH Hodri Ariev menandaskan bahwa output dari halaqah akbar ini akan langsung diejawantahkan dalam bentuk penyusunan master dokumen berupa Modul Pesantren Ramah Anak berbasis enam pilar Transformasi Pesantren. Langkah konkret ini diharapkan menjadi tameng proteksi agar satu riak kasus di satu lembaga tidak merusak marwah agung pesantren di seluruh Indonesia.