Roy Suryo Mendadak Sakit Usai Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum: Pemicu Kecil Bisa Bikin Memburuk
Vivi Febrianti June 22, 2026 08:03 AM

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Refly Harun, mengungkapkan kondisi kedua kliennya belum stabil menjelang rencana pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026) pagi.

Kondisi Roy Suryo dapat memburuk apabila mengalami tekanan atau pola istirahat yang tidak teratur.

Menurut Refly, penyakit yang dialami Roy Suryo merupakan jenis penyakit yang umum dialami masyarakat Indonesia.

“Saya tidak mau menyebutkan jenis penyakitnya karena di media publik tidak etis menyebutkan penyakit orang lain. Penyakit itu kondisinya bisa naik-turun,” ungkap Refly ketika ditemui di RS Polri Kramat Jati, Minggu (21/6/2026) malam.

“Itulah sebabnya kondisi terakhir harus terus dikontrol. Penyakit tersebut sangat rentan dan polanya harus benar-benar diatur. Pemicu sedikit saja bisa membuat kondisinya melonjak,” sambung dia.

Sementara itu, kondisi Dokter Tifa disebut lebih mengkhawatirkan karena hingga Minggu siang masih harus menjalani infus.

Oleh karena itu, pihak kuasa hukum masih memeriksa apakah keduanya memungkinkan untuk dibawa ke Kejari Jakarta Selatan pada Senin pagi.

Di sisi lain, Refly juga telah menyiapkan surat penangguhan penahanan yang akan diajukan ke Kejari Jakarta Selatan agar kedua kliennya tidak langsung ditahan.

Para tersangka dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Kedelapan tersangka tersebut kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan dugaan perbuatannya.

Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.

Kelompok ini terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

Sementara itu, klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan menghapus, menyembunyikan, atau memanipulasi dokumen elektronik.

Seiring berjalannya proses hukum, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut setelah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Keduanya menyelesaikan perkara melalui restorative justice.

Kemudian, Rismon Sianipar dari klaster kedua juga mengikuti langkah serupa setelah mengakui adanya kekeliruan dalam penelitiannya terkait ijazah Jokowi.

Sementara itu, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma ditahan oleh Polda Metro Jaya setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (18/6/2026).

Namun, keduanya kemudian menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati karena mengalami gangguan kesehatan sejak penahanan tersebut.

Sumber: Kompas.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.