TRIBUNVIDEO.COM - Ahli hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Gandjar Laksmana Bonaprapta, menilai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak perlu dihadirkan di sidang kasus tudingan ijazah palsu Jokowi di pengadilan nanti.
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo, telah ditangkap dan ditahan oleh kepolisian pada Jumat (19/6/2026), sehingga sidang kasus tersebut akan segera digelar.
Saat ini, berkas perkara Roy Suryo dalam kasus tersebut, telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Sebagai bagian dari proses pelimpahan tahap II, penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Roy Suryo sebelum diserahkan bersama barang bukti kepada jaksa.
Roy Suryo dijerat tindak pidana pencemaran nama baik dan pencemaran nama baik dengan sarana teknologi informasi dan atau fitnah dengan sarana teknologi informasi.
Menurut Gandjar Laksmana Bonaprapta, ijazah Jokowi tidak perlu dihadirkan di pengadilan karena fokus dalam sidang tersebut adalah pasal yang menjerat Roy Suryo yang berkaitan dengan dugaan melakukan fitnah dan pencemaran nama baik kepada Jokowi.
"Yang dibuktikan itu cukup apakah betul mereka melakukan perbuatan yang didakwakan? Apakah betul mereka memfitnah?," kata Gandjar, dikutip dari tayangan di kanal YouTube tvOneNews, Minggu (21/6/2026).
"Tinggal kita kembali lagi pada pengertian fitnahnya, benar enggak gitu kan? Apa betul Roy Suryo dan dokter Tifa tahu ijazah itu asli tapi dia bilang palsu," imbuhnya.
Gandjar bahkan menyebut, pembuktian apakah ijazah Jokowi asli atau palsu tidak diperlukan karena fokus dalam kasus tersebut adalah membuktikan apa yang didakwakan kepada para terdakwa nanti.
"Menurut saya di pengadilan ini besok kok kayaknya enggak perlu sampai menghadirkan si ijazah (Jokowi) asli itu. Apalagi di persidangan itu dibuktikan asli atau palsunya. Menurut saya kok kayaknya enggak perlu," ujarnya.
"Karena fokusnya kan membuktikan apa yang didakwakan kepada para terdakwa Nah, bahwa para terdakwa nanti dalam rangka pembelaannya merasa perlu menghadirkan ya itu juga akan jadi ruang perdebatan," lanjutnya.
Terlepas apakah ijazah Jokowi asli atau palsu, Gandjar berpandangan bahwa di pengadilan nanti yang dibuktikan apakah Roy Suryo benar menghina dan mencemarkan nama baik Jokowi atau tidak.
"Asli atau palsu (ijazah Jokowi), kalau memang dia (Roy Suryo) memfitnah ya memfitnah. Kalau dia menghina, mencemarkan nama baik ya mencemarkan nama baik, terlepas dari palsu atau asli," tegasnya.
Kendati demikian, Gandjar juga menyoroti mengapa Jokowi tidak menunjukkan ijazahnya ke publik sebagaimana permintaan dari kubu Roy Suryo cs.
"Saya paham sekali pihak terdakwa dan penasihat hukumnya bilang 'sebetulnya kalau sejak awal ada pembuktian yang valid bahwa ijazahnya asli gitu ya, kasus ini enggak akan ada'," ujar Ganjdar.
(*)
https://www.tribunnews.com/nasional/7844820/roy-suryo-ditahan-ahli-hukum-nilai-ijazah-jokowi-tak-perlu-dihadirkan-di-sidang-pengadilan