Pemuda di Garut Aniaya Ayah Tiri hingga Meninggal, Emosi karena Adik Dimarahi
Muliadi Gani June 22, 2026 10:54 AM

 

PROHABA.CO, GARUT - Kepolisian Resor (Polres) Garut berhasil menangkap seorang pemuda berinisial RH (32) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap ayah tirinya, Wawan Setiawan (52), hingga meninggal dunia.

Peristiwa tragis ini terjadi di kawasan Jalan Maktal, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Jumat (19/6/2026) sore.

Penangkapan pelaku dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian, menunjukkan kesigapan aparat dalam menangani kasus serius tersebut.

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut, Ajun Komisaris Polisi Herman Saputra, penganiayaan bermula dari perselisihan antara pelaku dan korban.

Penganiayaan terjadi tidak lama setelah korban pulang dari bekerja.

Situasi yang semula biasa berubah menjadi konflik yang berujung kekerasan.

"Terduga pelaku berhasil kami amankan dalam waktu kurang dari satu hari setelah kejadian," ujar Herman, Minggu (22/6/2026).

RH diduga tidak terima karena adiknya dimarahi oleh Wawan.

Rasa tersinggung itu memicu adu mulut yang kemudian berkembang menjadi konflik lebih besar.

Setelah meninggalkan lokasi, pelaku kembali dengan membawa pisau dapur dan langsung menyerang korban.

Baca juga: Pemuda di Banyuwangi Aniaya Ayah Tiri hingga Tewas karena Ibunya Dilecehkan

Baca juga: Banjir Rendam Permukiman di Gampong Lutueng Pidie, Warga Panik

Akibat luka tusukan, korban terkapar di lokasi kejadian.

Warga sekitar yang menyaksikan peristiwa tersebut segera memberikan pertolongan dengan membawa korban ke RSUD dr Slamet Garut.

Namun, meski sempat mendapatkan penanganan medis, nyawa korban tidak tertolong.

Kejadian ini menegaskan betapa fatalnya dampak kekerasan dalam rumah tangga, terutama ketika melibatkan senjata tajam.

Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan bukti.

Tim Sancang Polres Garut kemudian diterjunkan untuk memburu pelaku.

Dalam waktu singkat, RH berhasil ditangkap di kawasan Jalan Cimanuk, Kecamatan Tarogong Kidul, pada Sabtu malam.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pisau dapur yang digunakan dalam aksi penganiayaan.

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Herman menegaskan bahwa RH dijerat dengan Pasal 467 KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Baca juga: Pilu! Bocah 5 Tahun di Kota Bogor Dianiaya Ayah Tiri hingga Babak Belur

Baca juga: ART di Palembang Diduga Aniaya Anak Majikan Usia 9 Tahun, Aksi Terekam CCTV dan Dilaporkan ke Polisi

Baca juga: USK dan UII Teken MoA dan Bahas Ketahanan Masyarakat Hadapi Krisis dan Bencana

Sumber: Kompas.com 

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.