Anggap Tak Ada Alasan Roy Suryo dan Tifa Ditahan, Refly Harun Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan
Rr Dewi Kartika H June 22, 2026 10:53 AM

TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Tim penasihat hukum Roy Suryo dan dr Tifa sudah menyiapkan pengajuan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pengajuan menyusul pelimpahan berkas perkara Roy dan dr Tifa sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu kepada Presiden RI ke-7, Joko Widodo.

Keduanya berikut berkas perkara akan dilimpahkan penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026).

"Sudah kami siapkan suratnya, tinggal kami sampaikan fisiknya dan mudah-mudahan ada hasil baik," kata tim penasihat hukum Roy dan dr Tifa, Refly Harun, Minggu (21/6/2026) malam.

Tim kuasa hukum berharap, usai pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tersebut Roy Suryo dan dr Tifa tidak dilakukan penahanan sebagaimana di tingkat penyidikan.

Menurut tim penasihat hukum, Roy Suryo dan dr Tifa tidak akan melarikan diri dan akan mengikuti seluruh jalannya proses hukum perkara disangkakan kepada mereka secara kooperatif.

"Karena kan kalau mau jujur tidak ada alasan untuk menahan kan. Apa alasannya coba? Melarikan diri enggak mungkin. Menghilangkan barang bukti, barang bukti apa yang mau dihilangkan?" ujar Refly.

Roy Suryo dan dr Tifa sempat menjalani rawat inap di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur karena kondisinya, namun pada Senin (22/6) pagi keduanya telah meninggalkan RS Polri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Roy Suryo dan dr Tifa meninggalkan gedung Anton Soedjarwo sekira pukul 06.39 WIB, keduanya dibawa dengan pengawalan sejumlah personel kepolisian.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.