SURYA.CO.ID - Terungkap duduk perkara yang menjerat Richard Muljadi hingga akhirnya dia ditangkap setelah menjadi buronan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Richard Muljadi ditangkap tim Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI), Kejagung di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, saat Richard baru kembali dari Singapura, Sabtu (20/6/2026).
Penangkapan cucu orang terkaya di Indonesia, Kartini Muljadi ini dilakukan sesaat setelah Richard turun dari pesawat yang membawanya dari Singapura.
Dalam rekaman video yang diterima kompas.com terlihat Richard mengenakan topi berwarna gelap, masker putih, kaus terang, dan jaket hijau tua. Ia juga tampak membawa tas selempang dan menarik koper kabin berwarna gelap.
Momen penangkapan terjadi tidak lama setelah Richard keluar dari area garbarata menuju terminal kedatangan.
Baca juga: Rekam Jejak Richard Mulyadi Cucu Orang Terkaya yang Ditangkap Kejagung, Ini Deretan Hidup Mewahnya
Sejumlah petugas yang telah menunggu langsung mendekatinya. Richard tidak menunjukkan perlawanan saat petugas menghampirinya.
Ia tampak tenang dan mengikuti arahan petugas yang mengawal proses pengamanan.
Dalam video selanjutnya, Richard terlihat berada di salah satu area tunggu bandara bersama sejumlah petugas. Di lokasi tersebut, ia tampak berdiri sambil membaca beberapa lembar dokumen.
Seorang petugas terlihat mendampingi Richard dari jarak dekat, sementara petugas lain berada di sekitar lokasi.
Selama proses tersebut, Richard disebut Kejagung tetap bersikap kooperatif dan tak tampak melakukan penolakan. Koper dan barang bawaannya juga tetap berada di sampingnya saat proses administrasi berlangsung.
Setelah proses di dalam terminal selesai, Richard kemudian digiring keluar menuju area kendaraan.
Dalam rekaman video, ia berjalan diapit sejumlah petugas yang mengawalnya menuju lokasi penjemputan.
Suasana di sekitar area bandara terlihat relatif normal meski pengamanan dilakukan secara ketat. Richard terus berjalan sambil membawa barang bawaannya hingga tiba di area parkir dan kendaraan operasional yang telah disiapkan petugas.
Richard Mulyadi adalah terdakwa kasus penipuan bisnis batu bara di Kalimantan Selatan.
Richard Muljadi didakwa merugikan negara hingga Rp 7 miliar.
Selain Richard, ada dua terdakwa lainnya adalah Rendy Aditya Utama (disebut juga Endy Aditya) dan Ayu Tantri Rahmawati.
Rendy Aditya Utama bertindak sebagai Direktur Utama PT Aditya Global Mining (PT AGLOMIN).
Rendy mengikat perjanjian jual beli batu bara dengan Isnan Fulanto selaku Direktur PT Semesta Borneo Abadi (PT SBA) untuk pembelian batu bara sebanyak 15.000 Metrik Ton (MT) senilai Rp16,1 miliar.
Pihak Rendy hanya menyerahkan batu bara sejumlah 7.504 MT (senilai Rp8,3 miliar). Sisa uang milik korban sekitar Rp7,7 miliar hingga kini belum dikembalikan.
Di persidangan, terungkap bahwa Rendy tidak melaporkan pemasukan uang Rp16 miliar dari korban ke rekening PT Aglomin kepada jajaran komisaris atau pemegang saham lainnya.
Atas perkara ini, Rendy divonis 6 tahun penjara oleg majelis hakim PN Banjarmasin yang diketuai Asni Meriyenti.
Sementara Ayu Tantri Rahmawati terlibat sebagai bagian dari manajemen internal perusahaan yang terafiliasi.
Ayu Tantri merupakan salah satu Direktur pada PT Aditya Global Mining (PT AGLOMIN) sekaligus pemegang saham kecil pada PT MND.
Berdasarkan kesaksian di pengadilan, peran Ayu Tantri sebatas memberikan informasi awal mengenai keberadaan calon pembeli batu bara (PT SBA) kepada timnya.
Namun, ia tidak pernah memperlihatkan atau menyerahkan dokumen perjanjian jual beli yang sah kepada pihak komisaris.
Ayu Tantri telah berstatus sebagai tersangka dalam berkas perkara terpisah (split).
Selama proses hukum berjalan, ia sempat beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan maupun persidangan dengan alasan sakit, yang sempat menuai kecaman dari lembaga pengawas hukum karena dinilai mengada-ada.
Hingga kini proses persidangan Ayu Tantri belum masuk ke tahap tuntutan.
Hal ini sama dengan Richard Mulyadi yang tertunda karena dia melarikan diri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, Richard selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Kalimantan Selatan.
"Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara," jelas Anang.
Di kasus ini, berkas perkara Richard telah dilimpahkan ke pengadilan.
Namun, Richard tidak pernah menghadiri persidangan sehingga ditetapkan sebagai buronan.
Dengan tertangkapnya Richard, persidangan akan dijadwalkan ulang oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Richard juga berpeluang untuk ditahan di rutan, setelah sebelumnya dia hanya menjadi tahanan rumah di Banjarmasin.
Namun, saat itu dia justru melarikan diri ke luar negeri setelah sebelumnya sempat terlihat di Bandara Banjarbaru dan Jakarta saat menyalahgunakan status tahanan rumahnya.
Karena rekam jejak terdakwa yang terbukti kabur dari status tahanan rumah sebelumnya, pihak jaksa penuntut umum kemungkinan besar akan mengajukan penahanan rutan secara penuh demi kelancaran persidangan.
Richard Muljadi lahir di Singapura dan tercatat berdomisili di Menteng, Jakarta Pusat
Richard Muljadi merupakan cucu wanita terkaya di Indonesia, Kartini Muljadi.
Richard Muljadi meraih gelar di bidang ekonomi dan pemasaran dari Monash University, Melbourne, Australia.
Tak main-main, Richard Muljadi juga seorang co-founder perusahaan teknologi Dua Tech Global dan direktur bisnis keluarganya, PT Mulia Graha Abadi.
Dalam akun Instagram pribadinya, @richardmuljadi, Richard Muljadi pernah memasang foto kebersamaannya dengan sang nenek.
"Nothing taste better than your grandma's home cooking," tulis Richard Muljadi dalam unggahannya pada Selasa (21/8/2018) lalu.
Dalam akun instagram pribadinya, Richard Muljadi sempat memasang foto kebersamaannya dengan Kartini Muljadi.
Dalam akun instagram pribadinya, Richard sempat memasang foto kebersamaannya dengan Kartini Muljadi (IG @richardmuljadi)
Kartini Muljadi (80) tercatat sebagai satu-satunya perempuan yang masuk daftar 40 orang terkaya di Indonesia versi majalah Forbes Indonesia.
Dalam publikasi daftar 40 orang terkaya Indonesia versi majalah Forbes, wanita tiga anak itu tercatat berada pada peringkat 25 dengan penghasilan 840 juta dollar AS, naik dari tahun 2009 sebesar 320 juta dollar AS.
Penghasilan pendiri firma hukum Kartini Muljadi & Rekan itu beserta keluarganya terutama berasal dari perusahaan obat Tempo Scan yang dikelola sang putra, Handojo
Mewarisi bisnis neneknya, Richard Muljadi pun menjadi pemilik perusahaan industri XINTAI - Well head & X - Mastree, Varel Drilling Bits, CORPRO SYSTEM Ltd. Coring services, Downhole Products.
Tak hanya itu, ia juga menjadi direktur di Oil Gas and Drilling Equipment Company.
Richard Muljadi juga sempat tertangkap basah sedang menghisap kokain oleh perwira polisi pengungkap sabu 1 ton, Kombes Pol Herry Heryawan.
Richard Muljadi ditangkap di sebuah restoran di kawasan SCBD, Rabu (22/8/2018) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lalu menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Muljadi terkait kasus kepemilikan narkoba jenis kokain.
Menurut Majelis Hakim, Richard terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan narkotika jenis kokain dan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan menjatuhkan terdakwa dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Krisnugroho di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (28/2/2019).
Dalam putusan, Majelis Hakim menetapkan pidana yang dijatuhkan kepada Richard dikurangi masa tahanan yang telah dijalani sejak September 2018 lalu.
Namun, hakim memutuskan Richard tidak perlu menjalani sisa masa penjara.
Dirinya hanya menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) di Jakarta Timur. (kompas.com/berbagai sumber).