Richard Muljadi akhirnya ditangkap oleh tim yang dibentuk kejaksaan Agung di Bandara Soekarno Hatta. Sebelumnya, cucu Kartini Muljadi itu ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
---
Intisari hadir di whatsapp channel, follow dan dapatkan berita terbaru kami di sini
---
Intisari-Online.com -Buronan yang merugikan negara hingga miliaran rupiah, Richard Muljadi, akhirnya ditangkap. Pria kelahiran Singapura itu ditangkap Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang dan Kejari Banjarmasin.
Pria bernama lengkap Richard Arief Muljadi itu ditangkap di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Jawa Barat, saat baru kembali dari Singapura pada Sabtu, 29 Juni 2026.
Mengutip Kompas.com, saat diamankan, Richard Muljadi disebut bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar, begitu kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulisnya. Sebelumnya, Richard sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Dia didakwa merugikan negara miliaran rupiah. Dia adalah terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan bisnis batu bara yang menimbulkan kerugian hingga Rp7 miliar.
Pria yang tercatat tinggal di Menteng, Jakarta Pusat, itu dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Berkas perkara terdakwa Richard Arief Muljadi telah dilimpahkan ke persidangan. Tetapi selama persidangan, yang bersangkutan tidak pernah hadir sehingga dia ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang alias DPO Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel.
“Selanjutnya, terdakwa diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk ditindaklanjuti," kata Kepala Pusat Penerangan Kejagung RI, Anang Supriatna.
Usia Richard Muljadi baru 38 tahun. Meski lahir di Singapura, statusnya sekarang adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan, sebagai disebut sebelumnya, dia tinggal di Menteng, Jakarta Pusat.
Kejaksaan menyebut proses penangkapan berjalan tanpa hambatan karena Richard bersikap kooperatif saat diamankan petugas. Setelah ditangkap, Richard langsung diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Anang menambahkan, Jaksa Agung ST (Sanitiar) Burhanuddin menginstruksikan seluruh jajaran kejaksaan untuk terus memantau dan menangkap para buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian orang. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan pelaksanaan putusan pengadilan dan memberikan kepastian hukum.
Selain itu, Jaksa Agung juga mengimbau seluruh buronan yang masih masuk dalam DPO Kejaksaan Republik Indonesia agar menyerahkan diri. “Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” kata Anang.
Di luar itu, Richard Muljadi juga dikenal sebagai seorang sosialita. Gaya hidup mewahnya kerap dia unggah di media sosial pribadinya, @richardmuljadi. Bagi Anda yang belum tahu, Richard adalah cucu dari pengacara senior sekaligus pengusaha kelas kakap, Kartini Muljadi.
Seberapa kaya Kartini Muljadi, Majalah Forbes pernah memasukkannya ke daftar orang terkaya di Indonesia. Bisnisnya adalah bisnis farmasi.
Itu neneknya, sementara ayah Richard Muljadi adalah Sujipto Husono Muljadi. Dia adalah bos perusahaan minyak dan gas PT Mulia Graha Abadi.
Jika sekarang tersangkut kasus penipuan bisnis batubara, Richard Muljadi juga pernah tersangkut kasus narkoba. Pada 2018 lalu, dia ditangkap polisi karena mengonsumsi kokain di sebuah restoran di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Richard Muljadi juga co-founder perusahaan teknologi DuaTech Global dan direktur bisnis keluarganya, PT Mulia Graha Abadi.
Mewarisi bisnis neneknya, Richard Muljadi pun menjadi pemilik perusahaan industri XINTAI - Wellhead & X - Mas Tree, Varel Drilling Bits, CORPRO SYSTEM Ltd. Coring services, Downhole Products. Tak hanya itu, dia juga menjadi direktur di Oil Gas and Drilling Equipment Company.
Dalam Instagram pribadinya, Richard Muljadi sering menunjukkan gaya hidup mewahnya bak konglomerat. Sebagaimana pernah ditulis Intisari Online, Richard Muljadi terkenal sangat suka mengoleksi jam-jam mahal dengan merek Cartier, Richard Mille, Patek Philippe dan Rolex.
Satu di antara jamnya dengan merk Richard Mille dalam edisi terbatas bahkan dia beli seharga Rp9,2 miliar. Sebagai sosialita, gaya hidup Richard Muljadi memang terbilang mewah
Berlibur ke luar negeri, memakai sepatu berbahan kulit buaya yang asli, dan doyan berburu di padang savana Afrika. Richard Muljadi dan Shalvynne Chang pernah merayakan ulang tahun dua ekor anjing mereka pada tahun 2016.
Dua anjing itu dari ras French Bull Dog yang berpostur mini tapi sebenarnya adalah bulldog dengan hidung datar. Dua ekor anjingnya bernama Coco dan Lulu dan keduanya memiliki instagram pribadi.
Bukan pesta biasa, Richard Muljadi menyelenggarakan pesta ulang tahun dua anjingnya itu di kapal pesiar yang mewah dan dekorasinya sangat meriah. Saat anjingnya yang bernama Coco berulang tahun yang pertama, Richard Muljadi memberinya hadiah mobil Outlander Sport warna putih.
Richard Muljadi juga kerap membelikan Coco kalung rantai emas dan pakaian yang mewah. Tak jarang Coco juga tidur beralaskan selimut dan scarf merek Hermes yang harganya selangit itu.
Nama Richard Muljadi juga pernah membuat kehebohan setelah mengunggah Instagram Story sedang berada di pesawat yang kosong. Tak ada penumpang lain di pesawat itu, hanya ada Richard Muljadi dan istrinya.
Dalam keterangan yang ditulis Richard, dia rela melakukan itu karena takut tertular virus corona jika harus berada satu pesawat dengan banyak orang.
“We're super paranoid. Had to make sure no one else in this flight. We ain't flying unless its just us (Kami berdua sangat takut (corona) tidak ada penumpang lain dalam penerbangan ini hanya berdua),” jelas Richard dalam unggahan stories pertama Richard Muljadi.
Untuk mendapat penerbangan yang hanya diisi dua orang, Richard Muljadi harus memesan sebanyak mungkin kursi. Dia mengatakan, biayanya lebih murah daripada menyewa private jet.
“After i'd book as many seats as possible it was still cheaper than chattering a PJ. Thats the trick fellas. #lifehacks," tulis Richard.
Sementara saat Kompas menghubungi pihak maskapai Lion Air, Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro menjelaskan bahwa tidak ada yang melakukan carter pesawat, melainkan memesan seluruh kursi.
“Informasi, bahwa itu penerbangan penumpang berjadwal (bukan charter) no ID-6502 rute Jakarta melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta ke Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Senin (4/ 1/2021),” kata Danang saat ditanya wartawan.
Richard Muljadi juga sempat tertangkap basah sedang menghisap kokain oleh perwira polisi pengungkap sabu 1 ton, Kombes Pol Herry Heryawan. Richard Muljadi ditangkap di sebuah restoran di kawasan SCBD, Rabu, 22 Agustus 2018, dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Penangkapan Richard ini bermula dari kecurigaan Kombes Pol Herry Heryawan kebetulan sedang berada di lokasi yang sama. Dia ketika itu sedang menunggu di toilet sebuah restoran di kawasan SCBD, Jakarta Selatan pada dini hari tadi.
Polisi yang lebih akrab disapa Herrimen itu melihat gelagat mencurigakan dari Richard. Sebagai anggota polisi, naluri pengungkap 1 ton sabu ini pun langsung mengecek aktivitas Richard.
Hasilnya ternyata ada sisa kokain yang ditemukan dalam toilet tersebut. Dia kemudian langsung mengamankan Richard saat itu dan meminta bantuan anggota Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Richard selanjutnya diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Barang bukti yang disita dari Richard adalah iPhone X yang di atas layarnya terdapat sisa kokain dan juga uang 5 Dollar Singapura yang juga di atasnya terdapat sisa kokain.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lalu menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Muljadi terkait kasus kepemilikan narkoba jenis kokain. Menurut Majelis Hakim, Richard terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan narkotika jenis kokain dan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan menjatuhkan terdakwa dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Krisnugroho di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (28/2/2019).
Dalam putusan, Majelis Hakim menetapkan pidana yang dijatuhkan kepada Richard dikurangi masa tahanan yang telah dijalani sejak September 2018 lalu. Namun, hakim memutuskan Richard tidak perlu menjalani sisa masa penjara; cukup menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) di Jakarta Timur.