Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP Tahun 2026 di Kabupaten Ciamis mulai menyita perhatian masyarakat.
Sejumlah pertanyaan muncul, mulai dari perubahan istilah zonasi menjadi jalur domisili hingga kepastian daya tampung sekolah negeri.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB tahun ini tetap mengacu pada ketentuan pemerintah dengan prinsip objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, Aris Gunanto, menjelaskan bahwa pola penerimaan peserta didik baru secara umum tidak mengalami perubahan berarti dibandingkan tahun sebelumnya.
Perubahan yang paling terlihat, kata dia, adalah penggunaan istilah jalur domisili yang menggantikan sistem zonasi.
Baca juga: Kapolsek Ciamis Tanam Jagung di Desa Pusakanagara untuk Ketahanan Pangan
"Substansinya hampir sama, yaitu berdasarkan tempat tinggal calon peserta didik yang dibuktikan melalui dokumen kependudukan yang sah. Perubahan ini merupakan penyesuaian terhadap regulasi terbaru," ujar Aris, Senin (22/6/2026).
Dalam pelaksanaan SPMB 2026, tersedia empat jalur penerimaan yang dapat dipilih calon peserta didik, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
Jalur domisili diperuntukkan bagi calon siswa yang berdomisili di sekitar sekolah tujuan.
Sementara jalur afirmasi disediakan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu yang terdata dalam sistem perlindungan sosial pemerintah.
Menurut Aris, kuota jalur afirmasi ditetapkan sebesar 20 persen dari total daya tampung sekolah.
"Data calon peserta didik pada jalur afirmasi akan diverifikasi berdasarkan basis data pemerintah sehingga proses seleksi dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Adapun jalur prestasi diberikan kepada siswa yang memiliki pencapaian akademik maupun nonakademik.
Prestasi tersebut dapat berasal dari bidang olahraga, seni, keagamaan, organisasi maupun bidang lainnya yang dibuktikan dengan dokumen resmi.
Sementara jalur mutasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua.
Aris menegaskan bahwa jalur mutasi tidak hanya berlaku bagi ASN, TNI maupun Polri, tetapi juga dapat dimanfaatkan oleh pegawai BUMN, BUMD hingga perusahaan swasta yang memiliki surat penugasan atau perpindahan kerja yang sah.
Untuk menjaga integritas proses penerimaan, Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis meminta seluruh sekolah melakukan pemeriksaan administrasi secara cermat.
Langkah tersebut dilakukan guna mengantisipasi kemungkinan adanya data yang tidak sesuai, baik terkait domisili, mutasi maupun status penerima bantuan sosial pada jalur afirmasi.
"Kami sudah mengingatkan kepala sekolah dan operator agar melakukan verifikasi secara teliti terhadap setiap dokumen yang masuk. Jika ditemukan ketidaksesuaian, tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Selain itu, Disdik Ciamis juga berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, termasuk Dinas Sosial, untuk memastikan keakuratan data yang digunakan dalam proses seleksi.
Soal daya tampung sekolah negeri yang kerap menjadi kekhawatiran orang tua, Aris memastikan pemerintah daerah telah melakukan pemetaan berdasarkan jumlah lulusan SD dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) di masing-masing kecamatan.
Menurutnya, setiap sekolah telah diminta menghitung potensi lulusan serta ketersediaan ruang belajar sebelum pelaksanaan SPMB dimulai.
"Kami berupaya agar seluruh lulusan SD sederajat dapat tertampung. Pemetaan kebutuhan sudah dilakukan sehingga kapasitas sekolah dapat disesuaikan dengan jumlah calon peserta didik," ujarnya.
Meski demikian, penambahan rombongan belajar tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena harus mempertimbangkan ketersediaan ruang kelas, tenaga pendidik serta ketentuan dalam sistem pendidikan nasional.
Aris mengakui sejumlah SMP negeri favorit di Kabupaten Ciamis masih menjadi tujuan utama masyarakat setiap tahun.
Salah satu yang kembali mencatat peningkatan jumlah pendaftar adalah SMP Negeri 2 Ciamis.
Meski demikian, seluruh calon peserta didik tetap akan mengikuti proses seleksi sesuai jalur yang dipilih dan ketentuan yang berlaku.
Bagi siswa yang belum berhasil diterima di sekolah tujuan, Dinas Pendidikan akan memberikan informasi mengenai sekolah lain yang masih memiliki kuota.
"Kami memahami harapan orang tua yang ingin menyekolahkan anaknya di sekolah tertentu. Namun yang paling penting adalah seluruh anak tetap memperoleh hak untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP," katanya.
Terkait adanya keluhan mengenai respons layanan helpdesk SPMB, Aris memastikan layanan tersebut tetap aktif melayani masyarakat.
Ia menjelaskan tingginya jumlah pertanyaan yang masuk setiap hari membuat petugas harus melakukan pengelompokan terlebih dahulu sebelum memberikan jawaban.
"Helpdesk tetap berjalan sebagaimana mestinya. Untuk kebutuhan yang sifatnya mendesak, masyarakat juga dapat menghubungi nomor layanan yang telah disediakan," jelasnya.
Di akhir keterangannya, Aris mengajak para orang tua untuk mengikuti seluruh tahapan SPMB sesuai ketentuan dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.
"Kami berkomitmen memberikan akses pendidikan seluas-luasnya. Insyaallah seluruh lulusan SD dan sederajat di Kabupaten Ciamis dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP," pungkasnya.
Sebagai informasi, untuk jadwal pendaftaran SPMB telah ditutup pada 20 Juni 2026, sementara pengumuman kelulusan bisa dilihat pada tanggal 25 Juni 2026.(*)