Sosok Laksma TNI Purn Moeryono Aladin yang Sebut 4 Jenderal Bela Roy Suryo, Tuntut Jokowi Diadili
Musahadah June 22, 2026 12:05 PM

 

SURYA.CO.ID - Ini lah sosok Laksamana Pertama TNI (Purn), Moeryono Aladin, Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP TNI) yang memastikan akan terus menuntut Jokowi diadili dan Wapres Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan meski Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa ditangkap. 

Pernyataan Laksma TNI Purn Moeryono Aladin ini diungkapkan setelah menjenguk Roy Suryo yang dirawat inap di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta pada Minggu (21/6/2026) malam.     

Moeryono menyebut Roy Suryo tidak pantas ditangkap dan ditahan karena dia hanya pengkritik.

"Ini yang kita mau lawan. Kami lawan. Saya katakan 99,99 persen palsu. Kenapa bukan ijazahnya yang disuruh buktikan? Kan katanya Joko bilang akan saya buktikan di pengadilan. Bohong. Enggak pernah menyampaikan itu di pengadilan. Kalau itu selesai, ijazahnya selesai, semuanya ini enggak bikin kacau negara ini," kata Moeryono dikutip dari tayangan Kompas TV pada Senin (22/6/2026). 

Dikatakan Moeryono, kasus Roy Suryo ini jangan sampai kasus ijazahnya Jokowi dilupakan. 

Baca juga: Roy Suryo Masih Sakit Hati dan Tolak Obat-obatan RS, Purn TNI: Sebut Penangkapan Persis Film G30/PKI

"Jadi kami tetap tegaskan di poin ketiga, tetap tangkap, adili Jokowi, dan makzulkan Gibran. Tetap. Jadi kami punya tujuan itu," tegasnya. 

Moeryono menegaskan untuk hal ini sejumlah jenderal siap membela Roy Suryo selain dia.

Mereka adalah Jenderal Purnawirawan TNI Tyasno Sudarto, Marsekal TNI Purnawirawan Hanafi Asnan, dan Laksamana TNI Purnawirawan Slamet Soebijanto. 

"Bayangkan, bintang empat turun tangan untuk bela Mas Roy karena kurang ajar polisi yang ditugaskan. Kurang ajar, enggak benar itu," katanya. 

Siapakah Laksma TNI Purn Moeryono Aladin?

Moeryono Aladin adalah purnawirawan perwira tinggi di TNI AL.

Pangkat terakhirnya di TNI AL adalah Laksamana Pertama atau Laksma.

Jabatan Laksamana Pertama yang disandangnya tercatat sebagai jabatan dengan tingkatan keempat tertinggi di TNI AL yang berada di bawah Laksamana TNI, Laksamana Madya TNI, dan Laksamana Muda TNI.

Saat ini Moeryono Aladin aktif sebagai juru bicara Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPPTNI).

Dia ditunjuk sebagai jubir Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabumning Raka.

FPP TNI mengajukan surat kepada MPR, DPR, dan DPD agar ketiga lembaga ini mempertimbangkan usulan tersebut.

Berdasarkan surat nomor surat 003/FPPTNI/V/2025 yang diterima, dituliskan bahwa pihak Forum Purnawirawan menyerahkan pandangan hukum terhadap proses politik dan hukum yang mengantarkan Gibran menjadi Wapres.

"Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian isi surat tersebut, Selasa (3/6/2025).

Moeryono juga sempat mendeklarasikan Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR) di Gedung Joang 45, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).

Dalam deklarasi tersebut, salah satu poin GMKR yaitu mengadili Jokowi dan memakzulkan Wapres RI Gibran.

Adapun berikut ini adalah 5 poin tuntutan GMKR yang dideklarasikan oleh Moeryono Aladin:

1. Ajak Rakyat Bersatu: Merebut kembali kedaulatan dari kekuasaan oligarki.

2. Pertanggungjawaban Pejabat: Meminta tanggung jawab semua pihak yang menyerahkan kedaulatan kepada oligarki.

3. Menuntut politisi dan aparat berhenti menjadi pelindung dan kaki tangan oligarki.

4. Mendesak Presiden Prabowo membersihkan pemerintahannya dari unsur-unsur pelindung oligarki.

5. Adili Joko Widodo dan makzulkan Gibran Rakabuming Raka serta Reformasi Kepolisian Republik Indonesia.

Sebut Roy Suryo Sakit Hati

Saat menjenguk Roy Suryo di RS Polri pada Minggu (21/6/2026), Moeryono sempat kaget saat melihat Roy Suryo terlihat sehat. 

“Tadi saya sudah sempat menjenguk Mas Roy, luar biasa sehat, saya kaget, lho Mas Roy kok kayak nggak sakit, ternyata sakitnya memang sakit dalam, jadi nggak kelihatan, tapi wajahnya gembira,” ujar Moeryono dikutip surya.co.id dari tayangan Kompas TV pada Senin (22/6/2026).

Baca juga: Sosok Suhadi yang Ucap Protes Purnawirawan TNI Soal Penangkapan Roy Suryo dan Tifa, Wujud Intervensi

Moeryono yang juga presidium Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR) menyebut Roy tidak rampak sedih karena penangkapan dan penahanannya. 

"Jadi kelihatan Mas Roy justru semangatnya lebih hebat lagi dibandingkan sebelumnya. Kenapa? Karena tidak bisa menerima perlakuan yang diberikan oleh penyidik yang menangkap beliau.

Meski begitu Roy masih sakit hati dengan penangkapannya. 

"Kelihatan ya, dari ungkapan beliau. (katanya) Saya itu ditangkap kayak anu, Mas. Nonton enggak film G30 PKI ketika Cakra Birawa menculik jenderal-jenderal? Persis itu," katanya.

Dikatakan Moeryono, Roy Suryo siap melawan hal itu. 

Moeryono juga mengungkap selama dirawat Roy tidak mau meminum obat-obatan yang disediakan rumah sakit. 

"Semuanya obat-obatan dari luar, artinya dari Mas Roy sendiri. Dia tidak mau minum obat. Ya, khawatir. Ya, khawatirnya kan bisa aja terjadi.Kalau di film-film, drama kan ada tuh yang nyusup, ngasih ke perawat atau perawat palsu masuk, ngasih sesuatu ke Mas Roy. Nanti ada satu hal yang tidak diinginkan," katanya. 

Moeryono menyebut mengunjungi Roy atas izin istrinya, sehingga tidak sembarangan orang bisa masuk. 

Terkait kondisi kesehatan Roy Suryo, Moeryono menyebut gula darahnya hingga 400 lebih.

"Sebenarnya beliau tidak minta dirawat, tapi itu atas instruksi dari dokter yang memeriksa. Jadi dokter punya kewenangan untuk menentukan apakah yang bersangkutan wajar untuk ditahan atau tidak. Nah, ini dokter yang bertanggung jawab," ujarnya. 

Moeryono juga mengungkapkan sakit hati yang dirasakan Roy Suryo. 

"Ya, itu tadi. (katanya) Saya betul-betul sakit hati atas tata cara penangkapan. Mau mandi enggak boleh, mau pakai celana panjang, enggak boleh.

Dan yang paling celaka, apa yang kurang ajarnya penyidik ini? Dia masuk di kamar di mana istrinya pakai celana pendek dan kaos. Bayangkan kalau istrinya kebetulan lagi ganti baju dan sebagainya, kan enggak boleh," katanya. 

Menurut Moeryono, mestinya ada tata cara dan kode etik harus ditaati polisi. 

"Mas Roy itu kan bukan teroris, bukan kriminal. Enggak pantas ini. Dia hanya pengkritik. Ini kan sudah jelas, ya, kriminalisasi bagi para pengkritik pemerintah. Ini yang kita mau lawan," tukasnya. 

Kasus yang Menjerat Roy Suryo 

RAWAT INAP - Roy Suryo dan Dokter Tifa harus menjalani rawat inap seusai menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri setelah resmi ditahan pada Jumat (19//2026).
RAWAT INAP - Roy Suryo dan Dokter Tifa harus menjalani rawat inap seusai menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri setelah resmi ditahan pada Jumat (19//2026). (Kolase Tribunnews/irwan rismawan)

Sebagai informasi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan Roy Suryo dan Dokter Tifa dijerat dengan sejumlah pasal.

"Pasal yang dipersangkakan yakni dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pencemaran nama baik melalui sarana teknologi informasi, fitnah melalui sarana teknologi informasi, serta manipulasi, penciptaan, perubahan, pengrusakan informasi elektronik yang dianggap seolah-olah merupakan data autentik," jelas Kombes Budi kepada wartawan, Jumat.

Selain itu, keduanya juga dijerat terkait dugaan perbuatan mengubah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik pihak lain yang dilakukan secara berlanjut.

Hal tersebut seperti yang tertuang dalam Pasal 310 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 433 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) dan atau Pasal 434 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berkas kedua tersangka saat ini sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Penyidik sedang melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap kedua tersangka sebagai bagian dari proses pelimpahan perkara ke kejaksaan.

Kombes Budi menerangkan rencananya pelimpahan tersangka dan barang bukti dijadwalkan pekan depan.

"Rencananya minggu depan akan tahap II," imbuhnya.

Adapun, dalam kasus ini sebelumnya telah ditetapkan delapan orang tersangka yang dibagi dalam dua klaster. 

Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. 

Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma.

Namun, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar dicabut setelah mengajukan Restorative Justice serta menyampaikan permohonan maaf kepada Jokowi.

Permohonan maaf diterima oleh Jokowi sehingga ketiganya kini sudah bebas dari jerat hukum. (tribunnews/kompas.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.