Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Dinas Pendidikan ( Disdik) Kabupaten Lampung Selatan mengklarifikasi terkait video viral di media sosial (medsos) mengenai protes orang tua yang anaknya tidak diterima di sekolah negeri.
Baca juga: Sakit Hati Diputus, Pria Asal Lampung Selatan Diringkus Polisi karena Sebar Video Asusila
Peristiwa viral di media sosial tersebut terjadi di wilayah Jati Mulyo, Lampung Selatan.
Sekretaris Dinas Pendidikan Agus Hariyanto memastikan jika peristiwa tersebut telah dimediasi oleh Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas).
Agus Hariyanto mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan solusi kepada orang tua murid.
"Sudah dimediasi oleh Kabid Dikdas Ibu Eliyatullaila dengan opsi untuk mendaftar ke sekolah lain terdekat yang masih memiliki kuota, atau menunggu tahun ajaran berikutnya hingga usia anak memenuhi ketentuan," ujar Agus, Senin (22/6/2026).
Ditambahkan Agus, bahwa pihak orang tua telah menerima hasil mediasi tersebut dan memahami opsi yang diberikan oleh Dinas Pendidikan.
Ia menjelaskan dalam proses mediasi tersebut turut memberikan arahan agar orang tua dapat memilih alternatif sekolah lain yang masih memiliki daya tampung, guna memastikan anak tetap mendapatkan akses pendidikan.
Dengan adanya mediasi ini, Disdik Lampung Selatan menegaskan bahwa seluruh proses telah diselesaikan secara musyawarah dengan mempertimbangkan ketentuan yang berlaku serta kondisi di lapangan.
Sementara itu Kepala UPTD SDN 1 Jatimulyo, Dewi Krisnawati menegaskan bahwa pihak sekolah telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut.
"Kami sudah menyelesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan dengan melibatkan langsung orang tua dalam pertemuan yang digelar pada Sabtu (20/6/2026)," ujarnya.
Dewi menjelaskan, dalam mediasi tersebut pihak sekolah memberikan penjelasan terkait sistem penerimaan murid baru (SPMB) yang menjadi dasar keputusan seleksi, termasuk pertimbangan usia dan ketentuan administrasi yang berlaku.
"Dalam pertemuan itu kami sudah menyampaikan penjelasan secara terbuka, sekaligus memberikan dua opsi solusi kepada orang tua," ujar Dewi dalam video tersebut.
Adapun dua opsi yang ditawarkan pihak sekolah yakni, pertama, menyarankan orang tua untuk mendaftarkan anak ke sekolah lain yang lokasinya lebih dekat dengan domisili.
Kedua, menunda pendaftaran dan kembali mencoba mendaftar pada tahun ajaran berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Dewi, pendekatan tersebut diambil agar tidak terjadi kesalahpahaman berkepanjangan serta tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dalam memperoleh layanan pendidikan.
Setelah melalui proses diskusi, pihak orang tua akhirnya memilih opsi penundaan pendaftaran. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan usia anak yang saat ini masih 6 tahun 7 bulan.
"Orang tua sudah memahami penjelasan kami dan memilih menunda pendaftaran hingga tahun ajaran berikutnya," ujarnya.
Dengan adanya kesepahaman tersebut, pihak sekolah berharap persoalan yang sempat menjadi sorotan publik itu dapat diselesaikan secara baik dan tidak kembali menimbulkan polemik, sekaligus menjadi pembelajaran bersama terkait pentingnya memahami mekanisme penerimaan peserta didik baru.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )