TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan seksual di ruang publik kembali mencuat, menegaskan rapuhnya rasa aman perempuan saat berada di tempat umum.
Pada Sabtu (2/5/2026) lalu, seorang penumpang KRL di Stasiun Kebayoran, Jakarta Selatan tertangkap basah melakukan tindakan tidak senonoh.
Ia bersembunyi di bawah peron sambil mengarahkan ponsel untuk merekam bagian bawah rok seorang perempuan.
Tak lama berselang, pada Sabtu (13/6/2026), insiden serupa terjadi di sebuah swalayan di Solo, Jawa Tengah.
Korban merupakan sales promotion girl (SPG) yang tengah sibuk menata produk ketika pelaku melakukan pelecehan.
Dalam rekaman CCTV terlihat pelaku sengaja mengarahkan kamera handphone ke bawah rok korban.
Korban menolak proses mediasi dan melaporkan kasus ini.
Baca juga: Kementerian Agama Bakal Bentuk Satgas untuk Cegah Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Pesantren
Sejumlah saksi telah diperiksa untuk mengungkap dugaan pelecehan seksual.
Hingga kini, terduga pelaku berinisial BSN belum ditangkap.
Berdasarkan hasil penelusuran, BSN bekerja sebagai guru SD Negeri di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sukoharjo telah menonaktifkan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut.
Kepala Disdikbud Sukoharjo, Havid Danang Purnomo Widodo, mengatakan kasus pelecehan seksual berpengaruh ke kepercayaan calon wali murid sehingga enggan menyekolahkan anaknya ke SD Negeri di Sukoharjo.
"Kami mengambil langkah non-job sementara. Yang bersangkutan ditarik ke dinas atau koordinator wilayah terlebih dahulu sambil menunggu proses pemeriksaan dan penentuan sanksi," tuturnya.
Meski kasus terjadi di luar lingkungan sekolah, pihaknya tetap memberikan penegakan disiplin untuk tenaga pendidik.
Dari laporan sejumlah guru, BSN memiliki karakter arogan.
Baca juga: Dugaan Pelecehan di Ponpes Pekalongan Terjadi Sejak 2008, Korban Disebut Capai 25 Santriwati
"Namun tentu itu merupakan informasi yang kami terima dan tidak berkaitan langsung dengan proses hukum yang saat ini sedang berjalan," katanya, Sabtu (20/6/2026), dikutip dari TribunSolo.com.
BSN telah menunjuk kuasa hukum dan sempat berupaya mengajukan permohonan maaf.
"Kami tetap menunggu hasil proses hukum yang sedang berjalan. Yang bersangkutan juga sudah kami panggil untuk klarifikasi dan diberikan pembinaan. Selanjutnya kami menunggu perkembangan dari pihak kepolisian," tandasnya.
Sementara itu, korban menolak untuk bertemu pelaku karena masih trauma.
Kuasa hukum C, Kevin Adia Primatama, menerangkan korban yang seharusnya mendapat dukungan justru diberhentikan dari pekerjaannya.
Menurutnya, pemecatan dilakukan secara tiba-tiba tanpa alasan yang jelas.
"Iya waktu setelah diberhentikan sempat tanya kenapa diberhentikan. Alasannya karena penjualan, penjualannya tidak memenuhi target."
"Tapi kurang masuk akal karena itu salesnya di bawah agensi bukan brand. Tapi klien saya itu juga bilang kalau dia itu dalam penjualan area sebenarnya masih tergolong bagus. Dan itu SPG event. Event itu cuma sebulan dan baru berjalan 15 hari diberhentikan," ucapnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSolo.com/Anang)