Situasi Hotel Sultan Usai Eksekusi: Karyawan Tak Terlihat, Gedung Disterilisasi Total
Eko Sutriyanto June 22, 2026 12:36 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suasana lengang dan pengamanan ketat mewarnai kawasan Hotel Sultan, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (22/6/2026).

Pasca-eksekusi pengosongan lahan, operasional hotel legendaris tersebut secara efektif terhenti dan seluruh area gedung kini disterilisasi secara total dari aktivitas publik maupun komersial.

Berdasarkan pantauan Tribunnews di lokasi, pukul 10.00 WIB, pemandangan kontras sangat terasa di area pintu masuk utama atau lobi hotel yang biasanya sibuk.

Tidak ada lagi hilir mudik kendaraan tamu, dan karyawan hotel berseragam yang biasanya bersiaga menyambut pengunjung sama sekali tak terlihat di area depan. Pintu kaca lobi tampak tertutup rapat.

Di sana, terlihat keberadaan spanduk peringatan berukuran besar berwarna merah terang yang terpasang membentang di pilar utama bangunan. Isinya bahwa lahan dan aset tersebut kini telah resmi diambil alih.

Baca juga: Profil Ahyar Parmika, Panitera PN Jakarta Pusat yang Pimpin Eksekusi Pengosongan Hotel Sultan

Tepat di depan akses jalan masuk kendaraan utama, terlihat ada tenda milik kepolisian RI.

Di sana, terlihat juga dua orang petugas kepolisian berseragam dinas lapangan lengkap dengan rompi taktis berdiri dengan gestur tegap bersiaga. 

Tak hanya itu, petugas keamanan dari Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) juga terlihat berjaga di depan lobi utama hotel. 

Sesekali petugas tersebut mengangkat tangan untuk memberikan isyarat larangan masuk kepada awak media yang mencoba mendekat ke area gedung.

Awak media pun tidak melihat adanya karyawan yang masuk ke dalam hotel Sultan.

Hanya saja, ada beberapa petugas kepolisian maupun petugas keamanan PPKGBK yang terlihat sibuk keluar masuk.

Sterilisasi Hotel Sultan ini merupakan buntut dari sengketa lahan antara PPKGBK di bawah naungan Kementerian Sekretariat Negara dengan pihak perusahaan pengelola hotel. 

Eksekusi pengosongan terpaksa dilakukan oleh negara setelah masa Hak Guna Bangunan (HGB) habis dan serangkaian peringatan serta somasi untuk mengosongkan lahan secara sukarela tidak diindahkan.

 



© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.