Roy Suryo Tolak Pakai Rompi Oranye, Tersenyum Santai Tantang Petugas: Sudahlah, Biar Cepat
jonisetiawan June 22, 2026 12:38 PM

 

TRIBUNTRENDS.COM - Perkembangan terbaru dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali menyita perhatian publik.

Setelah melalui proses penyidikan yang panjang di Polda Metro Jaya, dua tersangka dalam perkara tersebut,

Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa, akhirnya diberangkatkan menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026).

Momentum pelimpahan tersangka dan barang bukti itu berlangsung di tengah sorotan media dan para pendukung yang sejak pagi memantau proses hukum yang sedang berjalan.

Namun, sebelum meninggalkan lingkungan Polda Metro Jaya, terjadi momen yang menarik perhatian ketika Roy Suryo menolak mengenakan rompi tahanan yang disodorkan oleh petugas.

Baca juga: Roy Suryo Angkat Kaki dari RS, Teriak Allahu Akbar saat Digiring Masuk Mobil Tahanan Pagi Ini

Roy Suryo Menolak Mengenakan Rompi Tahanan

Saat hendak keluar dari area Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya, Roy Suryo sempat dihentikan oleh sejumlah penyidik.

Petugas meminta agar dirinya terlebih dahulu mengenakan rompi tahanan berwarna oranye sebelum dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Pakai dulu pak rompinya,” kata penyidik berbaju hitam.

Namun permintaan tersebut tidak diikuti oleh Roy. Dengan ekspresi santai dan senyum di wajahnya, ia memberikan respons singkat.

“Sudah lah. Kan tadi katanya biar cepat,” ujar Roy Suryo sambil tersenyum.

Pada akhirnya, Roy tetap mengenakan kemeja batik hitam berlengan panjang dengan aksen kuning tanpa memakai rompi tahanan yang sebelumnya diminta petugas.

NASIB ROY SURYO - Tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo meninggalkan RS Polri Kramat Jati pada Senin (22/6/2026) usai menjalami perawaran sejak Jumat (19/6/2026).
NASIB ROY SURYO - Tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo meninggalkan RS Polri Kramat Jati pada Senin (22/6/2026) usai menjalami perawaran sejak Jumat (19/6/2026). (Kolase TribunTrends/Kompas/Febryan)

Kuasa Hukum Ikut Menyampaikan Keberatan

Penolakan Roy Suryo mengenakan rompi tahanan juga mendapat dukungan dari kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin. Menurutnya, penggunaan rompi tahanan tidak diatur secara mutlak dalam prosedur yang berlaku.

“SOP tidak pernah mengatakan harus itu. Seperti masuk tadi keluarnya begini juga, enggak usah pakai rompi-rompi. KPK aja sekarang enggak pamerin tersangkanya,” sahut pengacara Roy, Ahmad Khozinudin.

Pernyataan tersebut menambah perhatian terhadap proses pelimpahan yang berlangsung di Mapolda Metro Jaya.

Baca juga: Polisi Bawa Roy Suryo dan Dokter Tifa ke Kejari Meski Kondisi Belum Stabil, Pengacara Menolak Keras

Seruan Takbir dan Semangat dari Dalam Mobil Tahanan

Setelah keluar dari gedung tanpa mengenakan rompi tahanan, Roy Suryo langsung diarahkan menuju kendaraan tahanan yang telah menunggu. Saat berada di dalam mobil, ia terlihat memegang bagian atap kendaraan sebelum kemudian mengangkat kepalan tangan ke udara.

Di hadapan para pendukung dan awak media yang menyaksikan, Roy meneriakkan takbir dengan suara lantang.

“Allahu Akbar!” teriak dia.

Tak berhenti sampai di situ, ia juga menyampaikan seruan semangat kepada para pendukungnya.

“Terus semangat! Merdeka!” teriaknya dua kali.

Momen tersebut menjadi salah satu sorotan utama dalam proses pelimpahan tersangka ke kejaksaan.

Dokter Tifa Tampil Berbeda

Tidak lama setelah Roy memasuki mobil tahanan, Dokter Tifa keluar menyusul dari area tahanan Polda Metro Jaya. Berbeda dengan Roy Suryo yang menolak mengenakan rompi tahanan, Dokter Tifa terlihat masih menggunakan pakaian tahanan saat dibawa menuju kendaraan yang sama.

Keduanya kemudian diberangkatkan untuk menjalani tahapan hukum berikutnya di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Delapan Orang Pernah Ditetapkan sebagai Tersangka

Kasus yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo ini sebelumnya menyeret delapan orang sebagai tersangka setelah penyidikan panjang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Secara umum, para tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP. Ancaman hukuman maksimal dalam perkara tersebut mencapai enam tahun penjara.

Dalam penanganannya, para tersangka dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan dugaan perbuatannya masing-masing.

Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Selain pasal-pasal umum yang dikenakan, kelompok ini juga dijerat Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.

Sementara itu, klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Ketiganya dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan menghapus, menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.

Baca juga: Kondisi Membaik, Roy Suryo dan Dokter Tifa Siap Dioper ke Kejaksaan Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Sejumlah Tersangka Telah Menyelesaikan Perkara

Seiring berjalannya proses hukum, beberapa tersangka telah menyelesaikan perkaranya melalui mekanisme restorative justice. Status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut setelah terbit Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Langkah serupa kemudian diikuti oleh Rismon Sianipar yang sebelumnya berada dalam klaster kedua. Ia mengakui telah melakukan kekeliruan dalam penelitiannya terkait ijazah Presiden Joko Widodo.

Sementara itu, proses hukum terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa kini memasuki tahapan baru setelah keduanya resmi dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses penuntutan lebih lanjut.

***

(TribunTrends/Kompas)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.