Oleh: Reski Anwar, M.H. - Dosen Ilmu Hukum/Hukum Pidana FSEI IAIN SAS Bangka Belitung
LEMBARAN Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 63 resmi mencatat sebuah transformasi hukum yang sangat besar di sektor keamanan domestik. Tepat pada 17 Juni 2026, Presiden Prabowo Subianto mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Produk hukum yang diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi ini langsung memicu diskursus akademis yang tajam di berbagai ruang publik. Di satu sisi, undang-undang ini dipuji karena membawa napas modernisasi dan inklusivitas. Namun, di sisi lain, koalisi masyarakat sipil dan para pengamat hukum justru mengkhawatirkan adanya perluasan wewenang aparat yang berpotensi menggerus ranah sipil dan meminimalkan fungsi kontrol eksternal.
Secara sosiopolitik, undang-undang ini lahir dari rahim dinamika masyarakat yang makin kompleks, di mana kejahatan konvensional kini bergeser ke arah transnasional dan teknologi tinggi. Namun, simplifikasi pembahasan draf yang terkesan sangat cepat di parlemen meninggalkan catatan kritis yang mendalam mengenai kualitas penyerapan aspirasi publik. Mari kita bedah anatomi dan implikasi nyata dari beberapa pasal krusial dalam undang-undang baru ini dengan saksama namun tetap berpijak pada koridor akademis.
Jika kita menengok Pasal 9 Ayat (1), disebutkan bahwa Kapolri memiliki wewenang penuh untuk menetapkan, menyelenggarakan, dan mengendalikan kebijakan teknis kepolisian. Kemudian pada Pasal 9 Ayat (2), ditegaskan bahwa Kapolri memimpin Polri dalam melaksanakan kegiatan operasional, pembinaan kemampuan, hingga pengadaan alat material khusus.
Jika diterjemahkan ke dalam bahasa awam, pasal tersebut mempertegas posisi Kapolri sebagai "arsitek sekaligus komandan tunggal" tertinggi di lapangan. Sentralisasi komando ini memunculkan kekhawatiran dari lembaga bantuan hukum seperti YLBHI, yang menilai bahwa penumpukan kekuasaan teknis tanpa pembatasan rigid berisiko melahirkan keputusan yang subjektif.
Perluasan wewenang ini terlihat jelas pada Pasal 14 Ayat (1) huruf h, yang memberikan mandat baru kepada Polri untuk melakukan penanggulangan tindak pidana siber. Di ranah digital yang tanpa batas ini, polisi kini tidak hanya menjaga jalan raya fisik, tetapi juga mematroli "jalan raya virtual". Wewenang ini makin diperluas oleh tugas perlindungan lingkungan hidup pada Pasal 14 Ayat (1) huruf j serta pengamanan objek vital nasional dan sumber daya alam strategis pada Pasal 14 Ayat (1) huruf o.
Untuk mengimbangi besarnya wewenang tersebut, undang-undang ini menyisipkan sebuah mekanisme kontrol baru melalui Pasal 19A. Pasal 19A Ayat (1) mewajibkan setiap anggota Polri bekerja berdasarkan prinsip profesional, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Bagaimana cara memastikan prinsip ini tegak? Pasal 19A Ayat (3) memberikan jawaban teoretis: pengawasan di lapangan wajib memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi kepolisian. Dalam penjelasan pasal tersebut, teknologi yang dimaksud mencakup penggunaan kamera tubuh (body-worn camera), CCTV, hingga kecerdasan buatan (artificial intelligence). Ini adalah poin yang aktual. Secara akademis, digitalisasi pengawasan ini memaksa para personel di lapangan untuk selalu "terpantau kamera" sehingga meminimalkan ruang untuk melakukan pungutan liar atau kekerasan berlebihan saat melakukan penindakan hukum.
Satu hal yang paling berdampak langsung pada internal Korps Bhayangkara adalah perombakan batas usia pensiun (BUP) yang diatur dalam Pasal 30 Ayat (5). Aturan baru ini membagi usia pensiun secara berjenjang:
• Tamtama dan Bintara: Usia pensiun paling tinggi kini menjadi 59 tahun berdasarkan Pasal 30 Ayat (5) huruf a.
• Perwira (Pertama, Menengah, Tinggi): Usia pensiun dikunci pada angka 60 tahun melalui Pasal 30 Ayat (5) huruf b.
• Perwira Tinggi Bintang Empat: Sesuai Pasal 30 Ayat (5) huruf c, usia pensiun adalah 60 tahun namun dapat diperpanjang maksimal 1 tahun melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Secara akademis, kebijakan ini merupakan open legal policy (kebijakan hukum terbuka) yang merujuk pada Putusan MK Nomor 62/PUU-XIX/2021. Alasan pemerintah memperpanjang usia ini adalah untuk memanfaatkan pengalaman dan kematangan analisis para perwira senior dalam menghadapi kejahatan modern.
Namun, para pengamat kepolisian mengingatkan adanya efek samping sosiologis: perpanjangan usia pensiun ini berisiko menyumbat jalur naik pangkat (stagnasi karier) bagi ribuan perwira muda di bawahnya. Ketika perwira senior menolak pensiun, regenerasi organisasi berpotensi melambat.
Di balik polemik pensiun, kita patut memberikan apresiasi terhadap aspek kemanusiaan dalam Pasal 21 Ayat (2). Pasal ini menyatakan bahwa warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi anggota Polri sepanjang memiliki kompetensi khusus yang dibutuhkan organisasi. Penjelasan pasal ini menegaskan diterapkannya prinsip kesetaraan dan afirmasi. Ini berarti, penyandang disabilitas yang ahli di bidang teknologi informasi, rumpun laboratorium forensik, atau psikologi kini memiliki hak legal yang setara untuk mengenakan seragam dinas kepolisian.
Debat paling panas dalam pengesahan undang-undang ini berada pada klaster Pasal 28A. Pasal ini lahir sebagai respons atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Berdasarkan Pasal 28A Ayat (1), anggota Polri aktif diperbolehkan untuk mengisi jabatan di luar organisasi kepolisian sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.
Lebih spesifik lagi, Pasal 28A Ayat (2) memerinci bahwa jabatan luar tersebut merupakan posisi manajerial atau nonmanajerial pada kementerian atau lembaga yang mengurusi bidang keamanan, perlindungan masyarakat, dan penegakan hukum. Dalam Lembar Penjelasan, institusi sipil yang dimaksud antara lain kementerian di bidang politik dan keamanan (Menko Polkam), dalam negeri (Kemendagri), perlindungan saksi dan korban (LPSK), pengawasan obat dan makanan (BPOM), hukum (Kemenkum), hingga penanggulangan narkotika (BNN). Bahkan, Pasal 28A Ayat (3) memberikan kelenturan tambahan: polisi aktif bisa mengisi jabatan di lembaga mana pun asalkan ada permintaan keahlian khusus dari instansi tersebut.
Narasi dalam Lembar Penjelasan yang menyebutkan Menko Polkam hingga BNN hanyalah potret sampel instansi. Melalui kombinasi Pasal 28A Ayat (2) huruf c (jalur Polsus/PPNS), Ayat (3) (jalur permintaan keahlian), dan Ayat (4) (jalur diskresi Presiden), undang-undang ini membuka jalan bagi korps kepolisian untuk mengisi kemungkinan hampir seluruh lini birokrasi pemerintahan sipil di Indonesia. Seluruh mekanisme teknis pengisian jabatan ASN oleh polisi aktif ini nantinya akan diselesaikan dan diatur secara rinci melalui peraturan pemerintah (PP) sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 28A Ayat (5).
Secara formal-akademis, penempatan ini disebut sebagai upaya integrasi sistem keamanan nasional. Keahlian spesifik polisi didistribusikan untuk memperkuat administrasi negara. Namun, media dan organisasi masyarakat sipil melihat pasal ini dengan kacamata penuh kecurigaan. Kebijakan ini dinilai melegalkan aparat aktif untuk menguasai jabatan sipil tanpa perlu melakukan pensiun dini atau mengundurkan diri. Kritik tajam muncul karena hal ini dianggap melanggar asas netralitas birokrasi, mengancam sistem merit di kalangan ASN yang kariernya bisa "terpotong" oleh perwira kepolisian, serta membangkitkan trauma lama memori kolektif era Orde Baru mengenai konsep dwifungsi aparat keamanan di ranah domestik.
Meskipun undang-undang ini membawa perbaikan di sisi internal, seperti kewajiban menyusun kurikulum pendidikan kepolisian yang ramah HAM dan demokratis pada Pasal 32A Ayat (1), pekerjaan rumah terbesarnya adalah efektivitas pengawasan eksternal. Reformasi terhadap Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang termuat dalam Pasal 37 hingga Pasal 39D dinilai publik masih setengah hati.
Meskipun syarat untuk menjadi anggota Kompolnas diperketat dalam Pasal 39A huruf d yakni wajib memiliki keahlian dan pengalaman minimal 20 tahun di bidang hukum atau keamanan, kewenangan lembaga ini tidak berubah secara esensial. Kompolnas tetap berada di bawah Presiden dan hanya berfungsi sebagai pemberi saran, pengumpul analisis data anggaran, serta penerima keluhan masyarakat untuk diteruskan ke Kapolri. Kompolnas tidak memiliki taring eksekutorial untuk menindak sendiri pelanggaran etika atau hukum yang dilakukan oleh perwira tinggi.
Pada akhirnya, sebuah undang-undang dinilai bukan dari keindahan redaksi pasalnya di atas kertas, melainkan dari implementasi konkretnya di tengah masyarakat. Tantangan terbesar pasca-pengesahan UU Nomor 5 Tahun 2026 ini adalah bagaimana memastikan bahwa perluasan wewenang siber dan legalitas jabatan sipil bagi polisi aktif tidak mencederai hak-hak demokratis warga negara. Tanpa adanya peraturan pemerintah (PP) turunan yang ketat dan pengawasan publik yang jeli, modernisasi kepolisian terancam hanya menjadi alat penguat struktur kekuasaan internal, ketimbang instrumen murni untuk menghadirkan keadilan rasa aman yang setara bagi seluruh rakyat Indonesia. (*)