Sukses Tekan Praktik Minyak Ilegal di Sumsel, AKBP Ahmad Budi Diganjar Penghargaan Oleh SKK Migas
Odi Aria June 22, 2026 01:27 PM

SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Upaya pemberantasan praktik minyak ilegal di Sumatera Selatan yang dilakukan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel membuahkan apresiasi dari SKK Migas.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Ahmad Budi Martono, menerima penghargaan atas keberhasilannya dalam penegakan hukum dan pengelolaan barang bukti minyak ilegal yang berhasil dicatat sebagai Minyak Bagian Negara (MBN), sekaligus berkontribusi menambah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 7,59 miliar.

Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi, loyalitas, dan prestasi AKBP Ahmad Budi Martono dalam menangani perkara minyak ilegal selama periode 2023 hingga 2025.

Penghargaan itu tertuang dalam sertifikat yang ditandatangani Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas, Eka Bhayu Setta.

Keberhasilan penanganan perkara minyak ilegal tersebut tidak hanya berdampak pada aspek penegakan hukum, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi negara.

Dari hasil pengelolaan barang bukti minyak ilegal yang diamankan dalam berbagai pengungkapan kasus di wilayah hukum Polda Sumsel, negara memperoleh tambahan penerimaan sebesar Rp7,59 miliar.

Selama menjabat sebagai Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Ahmad Budi Martono memimpin pengungkapan puluhan kasus tindak pidana di sektor sumber daya alam.

Tercatat sebanyak 21 laporan polisi terkait tindak pidana migas berhasil ditangani, serta 12 laporan polisi di sektor pertambangan batu bara sepanjang April 2025 hingga Juni 2026.

Selain itu, aparat juga berhasil mengamankan barang bukti minyak ilegal sebanyak 1.553,9 ton sepanjang periode 2023 hingga 2026. Sementara pada sektor pertambangan, sebanyak 288 ton batu bara ilegal berhasil diamankan selama periode April 2025 hingga Juni 2026.

Ketua Forum Jurnalis Migas (FJM) Sumsel, Ocktaf Riyadi, menilai penghargaan yang diberikan SKK Migas tersebut merupakan bentuk pengakuan atas kerja nyata aparat penegak hukum dalam mendukung tata kelola sektor migas yang lebih baik.

"Penghargaan ini menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum terhadap aktivitas minyak ilegal tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi negara melalui peningkatan penerimaan negara bukan pajak,” kata Ocktaf, Senin (22/6/2026).

Menurutnya, keberhasilan mengelola barang bukti hasil penindakan hingga dapat dicatat sebagai Minyak Bagian Negara merupakan langkah strategis yang patut diapresiasi.

Pasalnya, praktik eksploitasi dan perdagangan minyak ilegal selama ini menjadi salah satu tantangan besar dalam pengelolaan sektor migas di Sumatera Selatan.

“Keberhasilan ini membuktikan bahwa sinergi antara aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan sektor migas dapat memberikan hasil positif. Selain menekan aktivitas ilegal, juga mampu mengoptimalkan potensi penerimaan negara,” katanya.

Ia berharap penghargaan tersebut dapat menjadi motivasi bagi seluruh pihak untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik-praktik ilegal di sektor migas.

“Kita membutuhkan komitmen bersama untuk memberantas praktik minyak ilegal, termasuk aktivitas kilang ilegal yang selama ini merugikan negara. Penegakan hukum harus berjalan seiring dengan peran aktif masyarakat dalam mengawasi berbagai aktivitas yang berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan,” tegasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.