TRIBUNSUMSEL.COM — Pihak keluarga YTR (29), perempuan korban dugaan penyekapan dan penganiayaan oleh pacarnya, Taufik Hidayat (30) di Bandung, angkat bicara terkait ramainya pertanyaan mengenai kasus korban.
Setelah tiga tahun menghilang, YTR ditemukan dalam kondisi tragis penuh luka cukup serius di area wajah hingga sekujur tubuhnya.
Di tengah penderitaan yang dialami korban, publik pun mempertanyakan alasan keluarga yang sejak awal tidak melaporkan kehilangan YTR ke polisi.
Baca juga: Kronologi Lengkap Wanita Rancaekek 3 Tahun Disekap Pacar, Pelaku Sempat Dikenalkan ke Keluarga
Melalui perbincangan mendalam di kanal YouTube Curhat Bang Denny Sumargo, kakak kandung dan kakak ipar korban angkat bicara.
Melanie, kakak ipar korban, mengungkapkan bahwa pihak keluarga sempat mencoba memviralkan foto korban di media sosial saat menyadari ada hal yang janggal dari hilangnya korban.
Awalnya, YTR pamit meninggalkan rumah di Rancaekek karena alasan pekerjaan.
Korban memberi tahu keluarga bahwa dirinya dimutasi dari wilayah Rancaekek ke kantor Pasteur, Bandung, dan kemudian dialihkan sementara ke Majalengka.
Karena alasan mobilitas kerja yang dinilai wajar, pihak keluarga tidak menaruh kecurigaan sama sekali.
Kecurigaan baru muncul setelah beberapa bulan korban sama sekali tidak mengirimkan nafkah untuk ibunya—hal yang tidak pernah ia lewatkan sebelumnya.
Saat sang kakak melacak ke kantor korban di Pasteur, fakta mengejutkan terungkap.
Korban ternyata sudah mengundurkan diri (resign) sejak empat bulan sebelumnya.
Pengunduran diri itu pun diurus oleh seorang laki-laki yang belakangan diketahui sebagai pelaku.
Baca juga: Fakta Baru Penyekapan Wanita 3 Tahun Diduga Oleh Pacar di Kabupaten Bandung, Disebut Ada Lagi Koban
Merasa curiga, pihak keluarga sempat mencoba memviralkan foto YTR di media sosial dengan narasi bahwa dia dibawa kabur.
"Dari lima bulan pertama dia menghilang (kami cari), cuma banyak yang bilang 'kenapa enggak nyari', ini dijelasin ya karena aku juga nyari dan narasinya itu seolah-olah adik saya itu dibawa kabur oleh si pelaku saya bikin di caption, saya pampang fotonya, saya share di ig dan facebook, akhirnya ramai," ungkap Melanie kepada Denny Sumargo, dikutip Tribunsumsel.com pada Senin (22/6/2026).
Kepada keluarga korban, pelaku pernah mengaku sebagai anggota ormas.
Namun tak lama kemudian pascaviral, korban akhirnya memberikan kabar menelepon keluarga dengan nada sangat marah.
Korban membentak keluarga, mengaku tidak hilang, dan meminta postingan tersebut segera dihapus.
"Vitanya marah-marah, 'apa-apaan kalian kayak gini, saya udah gede, saya enggak mau dicari, hapus enggak postingan itu' itu dia bilang ke suami saya (kakak kandung korban)," ujar Melanie menirukan suara korban kala itu.
Karena marahnya sangat meyakinkan, pihak keluarga menjadi khawatir dan takut salah menduga, sehingga memutuskan untuk menghapus unggahan tersebut.
Pihak keluarga mengaku sempat mengancam YTR via pesan singkat bahwa mereka akan melaporkan kehilangan ini ke polisi jika ia tidak kunjung pulang.
Namun, korban (yang saat itu ponselnya disadap dan dalam tekanan penuh pelaku) membalas dengan ancaman balik yang meruntuhkan keberanian keluarga.
"Dia bilang, 'Coba saja kalau kalian berani lapor polisi, saya tidak akan pulang selamanya.' Kalimat itu membuat kami sangat ketakutan," ujar Melanie.
Baca juga: Siasat Licik TH Diduga Sekap dan Siksa Pacar 3 Tahun di Kabupaten Bandung, Kelabui Keluarga Korban
"Kami khawatir jika kami nekat melapor, dia benar-benar akan pergi jauh atau disembunyikan hingga tak bisa kami temui lagi. Kami dilema antara rasa takut salah sangka dan ketakutan akan keselamatannya," lanjut sang kakak dengan suara bergetar.
Belakangan diketahui melalui pengakuan langsung YTR, panggilan telepon penuh amarah tersebut merupakan bentuk intimidasi di bawah ancaman fisik dari pelaku.
Setiap kali pihak keluarga mencoba mencari atau memviralkan kasus ini, pelaku akan menyiksa YTR secara lebih sadis di dalam kamar kos.
Penyekapan dan penyiksaan selama bertahun-tahun tersebut berakhir tragis ketika keluarga menerima telepon misterius dari Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Ayah korban yang pertama kali tiba di rumah sakit bahkan langsung pingsan karena tidak kuasa melihat kondisi putri kandungnya yang sudah tidak berbentuk lagi.
YTR ditemukan dengan luka berat di bagian kepala hingga mengeluarkan nanah dan sempat dikerumuni belatung karena rambutnya yang membusuk akibat luka parah.
Struktur wajahnya rusak parah: tulang hidungnya bengkok akibat hantaman benda tumpul, giginya habis rontok akibat pukulan kursi dan helm, bibirnya mengalami luka robek ekstrem yang diduga akibat digunting oleh pelaku, serta tubuhnya dipenuhi bekas sundutan rokok dan luka bacok di bagian lutut.
Lebih keji lagi, pelaku dengan sengaja merusak penglihatan YTR agar korban tidak bisa melarikan diri.
Berdasarkan pemeriksaan medis, mata sebelah kanan korban dinyatakan hancur total dan tidak dapat diselamatkan, sementara mata sebelah kiri mengalami infeksi berat dengan peluang kesembuhan yang sangat kecil.
Korban juga dipaksa untuk membuat tato bertuliskan nama pelaku pada tubuhnya.
Lebih lanjut, sang kakak mengungkapkan bahwa adiknya sempat meminta maaf kepada keluarganya setelah sempat memakinya saat diminta pulang.
"Pas kemarin pas ketemu saya juga di rumah sakit dia bilang 'Aa maaf ya Vita kemarin marah-marah waktu aa share di media sosial, setelah viral itu Vita disiksa, dia diancem'," ungkap Afif, kakak kandung korban.
Melalui sambungan panggilan suara dalam podcast tersebut, YTR yang kini dalam kondisi buta menyampaikan rasa syukurnya dapat kembali ke pelukan orang tua meski dalam kondisi fisik yang hancur.
Ia menegaskan harapannya agar pihak kepolisian segera menangkap pelaku yang hingga kini masih melarikan diri (buron).
"Saya ingin dia (pelaku) segera ditangkap. Saya ingin dia merasakan hukuman yang setimpal dan merasakan apa yang selama ini saya rasakan. Sejak sebulan pertama saya mengenalnya, dia sudah mulai merusak mata saya hingga buta," ujar YTR dengan suara lirih.
Mendengar pengakuan korban dalam podcast-nya, Densu mengaku melihat foto kondisi korban yang membuatnya patah hati.
"Kondisinya saya dikirimin fotonya nih ada di sini (HP)....saya ngelihatnya patah hati saya," kata Densu.
"Ini kondisinya... ini pelakunya bener-bener kayak binatang ini, mohon maaf ya, saya belum pernah ngomong (seperti ini)...," ucap Densu menghela napas sambil menggelengkan kepala.
Syahrul Ulum, adik korban menceritakan betapa hancurnya perasaan keluarga saat melihat kondisi fisik sang kakak secara langsung di rumah sakit.
"Pas di rumah sakit, kondisi Teteh mukanya sudah hancur. Kedua mata, yang mata sebelah kanannya sudah infeksi, yang sebelah kirinya sudah mengecil. Terus bibir bagian atasnya sudah tidak ada. Terus kaki sebelah sininya bekas bacokan," ujar Syahrul dengan pilu, dilansir dari Kompas.com.
Meskipun korban telah menjalani operasi pembersihan nanah di bagian kepala dan mulai bisa diajak berbicara, tim medis memvonis kedua mata korban mengalami cacat permanen dan tidak bisa diselamatkan lagi untuk melihat.
"Sekarang masih dirawat. Kemarin sudah menjalani operasi bagian kepala. Semua lagi dirawat. Kondisi sudah bisa komunikasi, cuma masih sulit. Terus Teteh sudah buta, matanya sudah tidak kesepakatan (terselamatkan), jadi udah enggak bisa melihat," lanjut Syahrul dengan nada lirih.
Melihat kondisi korban yang kini menderita cacat permanen dan kehilangan penglihatannya, pihak keluarga telah resmi melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Barat pada Jumat (12/6/2026) dengan nomor laporan LP/B/1145/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT.
Keluarga mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap TH yang diketahui bekerja sebagai petugas eksternal atau debt collector di sebuah perusahaan pembiayaan.
"Kalau dari pihak keluarga penginnya usut tuntas, sampai dapat pelakunya. Takutnya juga ada korban selanjutnya. Hukum seberat-beratnya! Kami cuma pengen kasus ini diusut sampai tuntas," tegas Syahrul.
Keluarga menilai tindakan TH sudah di luar batas kemanusiaan, sehingga hukuman maksimal adalah satu-satunya keadilan yang pantas bagi korban yang kini masa depannya hancur.
Sementara itu, pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyatakan tengah melakukan pengejaran intensif terhadap TH. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan mengungkapkan bahwa proses penangkapan sempat terkendala lantaran pelaku yang dikenal licin ini kerap berpindah-pindah tempat mengikuti siasat pelariannya.
"Kami sudah beberapa hari ini mengejar tersangka yang memang dari beberapa hasil pemetaan, dia suka berpindah-pindah dan hampir beberapa waktu lalu bisa kami gerebek tapi pelaku mampu kabur. Sementara, kami masih proses penyidikan. Mohon doa agar pelaku bisa segera tertangkap," kata Hendra.
(*)
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com