TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presenter Ruben Onsu mulai menempuh langkah hukum terkait persoalan sulitnya bertemu anak-anaknya pasca perceraian dengan Sarwendah.
Langkah awal yang dilakukan Ruben adalah mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026), didampingi kuasa hukumnya, Minola Sebayang.
Baca juga: Ini Poin Pembahasan Ruben Onsu dengan Pihak KPAI, Termasuk soal Anak Diajak Live TikTok
Kedatangan Ruben ke KPAI bertujuan untuk berkonsultasi sekaligus membuat pengaduan yang berkaitan dengan hak-hak anak.
Ruben menyinggung dua putrinya yang sempat diajak live jualan di media sosial bersama Sarwendah.
"Di anak, cuma anak aja. Poinnya di anak, itu aja. Soal Thalia dan Thania sempat live di sosial media itu seperti apa, itu di antaranya kami sampaikan," kata Ruben Onsu di gedung KPAI kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026).
Mantan suami Sarwendah itu menegaskan bahwa seluruh hal yang disampaikan kepada KPAI berkaitan dengan kepentingan anak.
Menurut Ruben, pihak KPAI juga telah memberikan sejumlah arahan mengenai langkah yang harus ditempuh agar persoalan tersebut dapat diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.
"Yang paling diutamakan dalam penyelesaian proses ini adalah segala sesuatunya demi kepentingan anak. Jangan sampai anak dijadikan objek, jangan sampai anak dieksploitasi, jangan sampai anak tidak memiliki tumbuh kembang yang baik," ucap Ruben.
Sementara itu, Ketua KPAI Aris Adi Leksono membenarkan bahwa Ruben Onsu telah menyampaikan pengaduan secara resmi kepada lembaganya.
Aris menjelaskan setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di KPAI.
"Hari ini Mas Ruben dan kuasa hukum menyampaikan pengaduan kepada KPAI, dan kita punya SOP, punya mekanisme bagaimana kemudian memproses aduan itu," ujar Aris.
"Bagaimana kemudian dalam konflik keluarga, dalam konflik pengasuhan dan lain sebagainya, anak kemudian tidak boleh menjadi korban," lanjutnya.
Aris menambahkan KPAI juga membuka kemungkinan melakukan mediasi setelah proses asesmen terhadap laporan yang masuk dilakukan.
"Tentu ada di dalamnya adalah tugas KPAI melakukan mediasi, tetapi tahapan-tahapannya harus kemudian kita cermati. Kita melakukan asesmen dari berbagai pihak," jelas Aris.
Di sisi lain, kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menegaskan bahwa pelaporan ke KPAI merupakan langkah pertama sebelum pihaknya menempuh proses hukum lanjutan.
Menurut Minola, salah satu tujuan utama yang ingin diperjuangkan adalah hak Ruben untuk dapat berkumpul bersama anak-anaknya sebagaimana telah disepakati sebelumnya.
"Kami sudah menunjukkan kepada KPAI bahwa memang ada kesepakatan dua sampai tiga hari dalam satu minggu anak-anak berkumpul bersama dengan ayahnya. Ini yang tidak terealisasi," ungkap Minola.
Lebih lanjut, Minola memastikan langkah hukum terkait hak asuh anak akan segera diajukan dalam waktu dekat.
"Ya sudah pasti karena langkah pertama kami dari sekian banyak langkah yang saya sampaikan itu adalah ke KPAI. Ini langkah pertama sebelum kami maju ke langkah-langkah berikutnya termasuk langkah untuk mengajukan gugatan hak asuh anak," tegasnya.
"Dalam minggu ini kalau tidak ada halangan kita akan daftarkan," tandasnya.
(Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah).