Satresnarkoba Polres Belitung Gagalkan Peredaran 1,7 Ons Sabu, Kurir Ditangkap di Badau
Asmadi Pandapotan Siregar June 22, 2026 03:38 PM

POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Jajaran Satresnarkoba Polres Belitung kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di wilayah hukumnya.

Seorang tersangka berinisial SA alias S diamankan di pinggir Jalan Raya Manggar, Desa Air Batu Buding, Kecamatan Badau, pada Senin (8/6/2026) lalu.

Dari hasil penggeledahan di beberapa titik, polisi menemukan barang bukti sabu dengan total berat kotor 200,71 gram atau sekitar dua ons.

Kasatresnarkoba Polres Belitung, AKP Budi Santoso, mengatakan berat bersih barang bukti sabu tersebut mencapai 173,71 gram.

"Jadi barang bukti sabu ini berat kotornya 200,71 gram dan berat bersihnya 173,71 gram atau 1,7 ons. Cukup banyak barang buktinya," ujar AKP Budi Santoso saat menggelar konfrensi pers pada Senin (22/6/2026).

Ia menjelaskan penangkapan berawal dari adanya informasi transaksi sabu di sekitar lokasi penangkapan.

Kemudian, tim Satres Narkoba Polres Belitung bersama BNNK Belitung mengamankan tersangka S di pinggir jalan yang beralamat di Jalan Manggar RT 04 RW 02 Desa Air Batu Buding, Kecamatan Badau pada Senin (8/6/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. 

Selanjutnya tim melakukan penelusuran di beberapa titik hingga ditemukan sabu seberat 1,7 ons. 

"Jadi sabu ini ditemukan di beberapa titik, mulai dari bungkusan snack, ada di dalam helm, body motor yang disembunyikan tersangka," katanya. 

Barang bukti sabu dikemas dalam kemasan berbeda mulai dari 15 bungkus plastik klip sedang dan 135 bungkus plastik klip kecil. 

Ditambah barang bukti lainnya seperti helm, handphone, motor dan lakban Hitam. 

Ia menambahkan tersangka S merupakan kurir yang membawa sabu dari melintas dari Bangka Selatan menuju Belitung. 

Atas kinerjanya, tersangka mendapat upah sekitar delapan juta. 

"Tersangka ini sudah empat kali mengedarkan sabu. Dia membawa dari Bangka Selatan menuju Belitung menggunakan kendaraan roda dua," katanya. 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. 

"Untuk ancaman hukumannya minimal 6 tahun penjara, maksimalnya 20 tahun penjara," katanya. (posbelitung.co/dede suhendar)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.