TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Seorang oknum guru sekolah dasar (SD) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sukoharjo berinisial BSN kini harus menanggung malu setelah aksi pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap seorang SPG di sebuah swalayan di Solo terbongkar.
Ironisnya, saat melancarkan aksinya dengan merekam bagian bawah rok korban, pelaku diketahui tengah berada di lokasi yang sama untuk berbelanja bersama istri dan kedua anaknya.
Namun guru tersebut mengaku terpisah dari anak dan istrinya saat melakukan aksi itu.
Baca juga: Sosok BSN, Guru PPPK di Solo yang Motret Bawah Rok SPG Swalayan, Dikenal Arogan di Sekolah
Hal itu diungkap Kepala Disdikbud Sukoharjo, Havid Danang Purnomo Widodo.
Berdasar hasil klarifikasi dan investigasi internal, BSN sudah mengakui perbuatan tersebut.
Havid mengatakan, pihaknya melakukan pendalaman setelah identitas terduga pelaku mencuat di tengah viralnya rekaman CCTV dugaan pelecehan seksual terhadap seorang sales promotion girl (SPG) di salah satu swalayan di Kota Solo.
Dari hasil klarifikasi yang dilakukan oleh jajaran pengawas sekolah dan Koordinator Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Kartasura, diperoleh keterangan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 13 Juni 2026 sekitar pukul 14.30 WIB.
Saat itu, BSN datang ke salah satu swalayan di Kota Solo bersama istri dan kedua anaknya untuk berbelanja kebutuhan keluarga.
"Yang bersangkutan datang bersama istri dan dua anaknya ke swalayan untuk berbelanja," kata Havid, Senin (22/6/2026).
Namun, ketika berada di dalam swalayan, BSN terpisah dari keluarganya.
Sang istri dan anak-anaknya menuju area rak sabun cuci muka, sementara BSN berada di lokasi yang berbeda.
Menurut hasil investigasi yang dilakukan Disdikbud, dalam kondisi tersebut BSN melihat seorang SPG yang sedang bertugas mengenakan rok.
Muncul Niat Secara Sadar
Dari pengakuannya saat proses klarifikasi, muncul niat untuk mengambil gambar dari bawah rok korban menggunakan telepon genggam.
"Hasil investigasi menyebutkan yang bersangkutan mengakui melihat seorang SPG yang mengenakan rok, kemudian muncul niat untuk memotret," ujar Havid.
Setelah melakukan aksinya, BSN mengaku langsung menyadari kesalahannya.
Ia kemudian menghapus foto yang sempat diambil dan meninggalkan lokasi setelah merasa tindakannya diketahui oleh orang lain.
"Setelah melakukan tindakan tersebut, yang bersangkutan mengaku menyesal, menghapus gambar yang diambil, dan segera meninggalkan lokasi setelah merasa aksinya diketahui," jelas Havid.
Dalam proses klarifikasi, BSN juga menyatakan bahwa foto yang sempat diambil telah dihapus dari perangkat telepon genggamnya dan tidak pernah disebarluaskan kepada siapa pun.
Meski demikian, Disdikbud Sukoharjo menilai tindakan tersebut tetap merupakan pelanggaran serius karena dilakukan secara sadar oleh seorang tenaga pendidik yang seharusnya menjadi teladan bagi peserta didik maupun masyarakat.
"Yang bersangkutan telah melakukan tindakan yang masuk kategori pelanggaran berat karena dilakukan secara sadar. Terlebih, yang bersangkutan adalah seorang guru yang memiliki tanggung jawab moral dan etika sebagai pendidik," tegas Havid.
Atas dasar hasil klarifikasi tersebut serta untuk menjaga kondusivitas lingkungan pendidikan, Disdikbud Sukoharjo mengambil langkah tegas dengan membebastugaskan BSN dari tugas mengajar.
"Per hari ini, Senin 22 Juni 2026, yang bersangkutan kami bebastugaskan dari tugas sebagai tenaga pendidik sambil menunggu proses hukum yang sedang berjalan," kata Havid.
Baca juga: Sosok Pelaku Pelecehan SPG di Sukoharjo, Diduga Seorang Guru PPPK
Keputusan tersebut, lanjutnya, merupakan langkah administratif sementara yang diambil pemerintah daerah sembari menunggu hasil penyelidikan dan proses hukum yang dilakukan oleh Polresta Surakarta.
Apabila nantinya yang bersangkutan terbukti bersalah berdasarkan putusan hukum yang berkekuatan tetap, Disdikbud Sukoharjo akan melakukan kajian lebih lanjut terkait sanksi disiplin hingga kemungkinan pemberhentian sesuai ketentuan yang berlaku bagi aparatur sipil negara. (*)