TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pengadilan Negeri Jambi menjadwalkan sidang perdana kasus dugaan rudapaksa terhadap remaja perempuan berinisial C (18) yang melibatkan empat tersangka, termasuk dua mantan anggota polisi, pada Selasa (23/6/2026).
Humas Pengadilan Negeri Jambi, Otto Edwin mengatakan sidang perdana tersebut kemungkinan akan dilaksanakan secara daring karena masih berlangsung proses perpindahan tahanan di Lapas Jambi.
"Karena Lapas Jambi belum bisa mempersiapkan prasarana mereka untuk ke PN. Bisa jadi akan online dulu," kata Otto Edwin, Senin (22/6/2026).
Otto menjelaskan sidang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB.
Namun pelaksanaannya tetap menyesuaikan kondisi dan kesiapan para pihak terkait.
Menurutnya, keempat tersangka dalam perkara tersebut saat ini masuk dalam satu berkas perkara yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi.
Meski demikian, mekanisme persidangan nantinya akan ditentukan oleh majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
Baca juga: Pasca Kasus Asusila di SLBN Muaro Jambi, Kemensos dan Dinsos Datangi Sekolah
Baca juga: Dipanggil Prabowo ke Istana, Dirut PLN Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa
"Tergantung majelis melihat kondisinya, terpisah atau akan dibuat sekaligus persidangan," ujarnya.
Untuk diketahui, dalam perkara ini terdapat empat tersangka, yakni Samson Pardamean Pandiangan, Indra Surya Dinata Sirait, Cristiano R. Sianturi alias Doli, dan Nabil Ijlal Fadlul Rahman.
Tiga tersangka, yakni Samson Pardamean Pandiangan, Indra Surya Dinata Sirait, dan Cristiano R. Sianturi, disangka melanggar Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Sementara itu, tersangka Nabil Ijlal Fadlul Rahman disangka melanggar Pasal 473 ayat (1) atau ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang TPKS (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Perusahaan Plywood Dibekali Pengetahuan Administrasi dan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga: Pasca Kasus Asusila di SLBN Muaro Jambi, Kemensos dan Dinsos Datangi Sekolah