Oknum Kades di Jombang Diduga Menipu, Mobil Honda Brio Warga Tak Dikembalikan
Dyan Rekohadi June 22, 2026 07:32 PM

 

SURYA.CO.ID, JOMBANG  – Seorang kepala desa di Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah resmi dilaporkan oleh warganya sendiri ke Polres Jombang.

Sang Kades dilaporkan ke polisi terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan satu unit kendaraan roda empat.

Laporan polisi itu dilayangkan oleh korban bernama Sutarji setelah mobil Honda Brio miliknya yang dititipkan sejak Maret 2026 sebagai jaminan urusan, tak kunjung dikembalikan hingga sekarang.

Korban bahkan mengaku sempat mendapatkan tindakan intimidasi dan menderita kerugian materiil hingga mencapai puluhan juta rupiah.

Baca juga: Peserta Munas dan Konbes NU 2026 Ziarah ke Makam Muasis di Jombang

 

Kronologi Tipu Daya Oknum Kades

Persoalan ini bermula saat Sutarji meminta bantuan kepada Kepala Desa Plosokerep untuk menyelesaikan suatu masalah dengan menjaminkan mobilnya.

Namun setelah urusan selesai dan korban membawa uang Rp 20 juta sebagai tanda terima kasih, terlapor menolak mengembalikan mobil dengan alasan posisi kendaraan sedang berada di Kediri.

Aksi dugaan penggelapan itu berlanjut pada 25 Mei 2026 saat korban kembali diminta menyerahkan uang tambahan oleh pihak terlapor.

"Sampai sekarang mobil saya belum kembali. Saya berharap persoalan ini bisa segera menemukan kejelasan," ucap Sutarji kepada SURYA.CO.ID, Senin (22/6/2026).

Baca juga: Pemadaman Listrik Massal di Jombang Picu Kemacetan dan Risiko Kecelakaan

 

Polisi Mulai Periksa Saksi

Merespons laporan panas dari masyarakat itu, Satreskrim Polres Jombang langsung bergerak cepat melakukan tindakan hukum.

Aparat kepolisian memastikan penanganan perkara itu akan berjalan secara transparan sesuai prosedur.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander membenarkan adanya pengaduan yang masuk dari warga.

"Laporan benar sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan. Penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sesuai prosedur yang berlaku," ujar Dimas saat dikonfirmasi terpisah.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.