SURYA.CO.ID, SURABAYA – Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim), berpotensi mengalami perubahan peta politik yang signifikan pada Pemilu 2029.
Peningkatan jumlah penduduk yang pesat berpeluang menambah jumlah kursi di DPRD Kota Surabaya, sekaligus memicu pemekaran daerah pemilihan (dapil).
Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novli Bernado Thyssen, menjelaskan bahwa peningkatan jumlah penduduk Surabaya kini telah menyentuh angka sekitar 3,386 juta jiwa berdasarkan data kependudukan terbaru.
Pertumbuhan ini membuka peluang bagi bertambahnya alokasi kursi legislatif.
“Artinya tidak menutup kemungkinan ada konsekuensi penambahan kursi DPRD Kota Surabaya, yang semula 50 kursi menjadi 55 kursi pada Pemilu 2029,” kata Novli saat dikonfirmasi SURYA.co.id di Surabaya, Senin (22/6/2026).
Menurut Novli, penambahan kursi ini menuntut adanya kajian ulang terhadap pembagian lima dapil yang saat ini berlaku.
Ia menilai, pemekaran dapil sangat penting untuk meningkatkan efektivitas pelayanan aspirasi dan representasi masyarakat.
“Daerah pemilihan harus dimaknai sebagai ruang aspirasi yang representatif bagi masyarakat pemilih. Dengan kompleksitas persoalan Surabaya yang sangat besar dan dinamis, diperlukan diskusi bersama untuk menghasilkan dapil yang ideal,” tambahnya.
Bawaslu menilai opsi pemekaran dapil menjadi enam hingga tujuh wilayah perlu dipertimbangkan secara matang.
Hal tersebut, bertujuan agar distribusi kursi dan keterwakilan masyarakat di parlemen kota menjadi lebih seimbang dan maksimal.
Namun, Novli mengingatkan bahwa penataan dapil tidak boleh dilakukan sembarangan. Proses ini harus mematuhi tujuh prinsip utama yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang meliputi:
Senada dengan Bawaslu, Ketua KPU Kota Surabaya, Soeprayitno, menyatakan bahwa meskipun tahapan resmi penataan dapil untuk Pemilu 2029 belum dimulai, pihaknya sudah melakukan kajian pra-penataan.
Upaya ini dilakukan untuk menjaring masukan awal dari parpol, akademisi, pengamat, serta masyarakat.
“Pertanyaan besarnya adalah apakah daerah pemilihan pada Pemilu 2024 masih relevan jika diterapkan pada Pemilu 2029 mendatang. Dari situ kajian pra-penataan daerah pemilihan akan kami lakukan,” tutur Soeprayitno.
KPU Kota Surabaya berencana menyusun dan mengusulkan beberapa opsi model dapil, seperti format enam atau tujuh dapil, untuk kemudian diajukan kepada KPU RI.
Kendati demikian, KPU Surabaya masih menunggu Daftar Konsolidasi Bersih (DKB) resmi dari Kementerian Dalam Negeri melalui KPU RI.
Keputusan akhir atas perubahan dapil tersebut, sepenuhnya berada di bawah wewenang KPU RI.
Sebagai langkah awal penyerapan aspirasi, Bawaslu Surabaya telah menggelar diskusi terpadu pada Kamis (18/6/2026).
Diskusi itu menghadirkan Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) Erik Kurniawan, Anggota Bawaslu Jatim Periode 2012-2017 Andreas Pardede, serta Anggota KPU Surabaya Bakron Hadi, guna merumuskan formulasi dapil terbaik demi masa depan demokrasi di Kota Pahlawan.