TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita berinisial YTR (29) asal Kabupaten Bandung, Jawa Barat menjadi korban penyekapan oleh kekasihnya berinisial TH (30).
Selama tiga tahun lamanya, YTR disiksa dan menerima banyak perlakuan sadis dari pelaku yang membuatnya mengalami cacat fisik permanen.
Dalam prosesnya, keluarga hanya mengetahui bahwa YTR bekerja di Ibu Kota sejak 2023 hingga 2026.
Pasalnya, pelaku membuat cerita seolah korban dalam keadaan baik-baik saja kendati keluarga sudah mulai curiga.
Kasus ini baru terungkap setelah keluarga menerima pesan dari nomor tak dikenal pada Rabu (10/6/2026) malam yang mengabarkan kondisi korban kritis di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Belakangan terungkap, pesan itu dikirim oleh pelaku yang hingga kini masih dalam proses pencarian oleh Polda Jawa Barat.
Untuk lebih lanjut, Kacamata Hukum akan membahasnya bersama Lawyer/Dosen Fakultas Hukum Institut Teknologi Bisnis (ITB) AAS Indonesia, Muh Isra Bir Ali, S.H.,M.H.
Link YouTube:
(Tribunnews.com)