Polah Richard Mujadi Sebelum Tertangkap, Pesan Semua Kursi Pesawat hingga Joging Dikawal Polisi
TRIBUNJATENG.COM - Deretan polah kontroversial yang pernah ditunjukkan Richard Muljadi, buron kasus penipuan batu bara yang telah tertangkap.
Richard akhirnya ditangkap tim Kejaksaan Agung (Kejagung) di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, pada Sabtu (20/6/2026).
Saat itu ia turun baru dalam penerbangan dari Singapura.
Baca juga: Temuan Minyakita Berbau Minyak Tanah di Wonogiri, Warna Pekat, Masakan Warga Terasa Aneh
Richard Muljadi sebelumnya dikenal sebagai sosialita yang kerap memamerkan kemewahan di media sosialnya.
Hal ini beralasan karena selain seorang pengusaha, Richard juga cucu Kartini Muljadi yang pernah dinobatkan sebagai perempuan terkaya di Indonesia.
Richard juga mewarisi bisnis neneknya dengan menjadi pemilik perusahaan industri XINTAI - Well head & X - Mastree, Varel Drilling Bits, CORPRO SYSTEM Ltd. Coring services, Downhole Products.
Tak hanya itu, ia juga menjadi direktur di Oil Gas and Drilling Equipment Company.
Namun, privilege yang didapatan Richard justru kerap disalahgunakan hingga menimbulkan kontroversi, bahkan sampai dibawa ke ranah hukum.
Berikut kontroversi Richard Muljadi:
Dalam Instagram pribadinya, Richard Muljadi pun tak segan menunjukkan gaya hidup mewahnya bak konglomerat
Dikutip dari Intisari, Richard Muljadi terkenal sangat suka mengoleksi jam-jam mahal dengan merek Cartier, Richard Mille, Patek Philippe dan Rolex.
Satu di antara jamnya dengan merk Richard Mille dalam edisi terbatas bahkan dia beli seharga Rp 9,2 miliar.
Sebagai sosialita, gaya hidup Richard Muljadi memang terbilang mewah
Berlibur ke luar negeri, memakai sepatu berbahan kulit buaya yang asli, dan doyan berburu di padang savana Afrika.
Richard Muljadi dan Shalvynne Chang pernah merayakan ulang tahun dua ekor anjing mereka pada tahun 2016.
Dua anjing itu dari ras French Bull Dog yang berpostur mini tapi sebenarnya adalah bulldog dengan hidung datar.
Dua ekor anjingnya bernama Coco dan Lulu dan keduanya memiliki instagram pribadi.
Bukan pesta biasa, Richard Muljadi menyelenggarakan pesta ulang tahun dua anjingnya itu di kapal pesiar yang mewah dan dekorasinya sangat meriah.
Saat anjingnya yang bernama Coco berulang tahun yang pertama, Richard Muljadi memberinya hadiah mobil Outlander Sport warna putih.
Richard Muljadi juga kerap membelikan Coco kalung rantai emas dan pakaian yang mewah.
Tak jarang Coco juga tidur beralaskan selimut dan scarf merek Hermes yang harganya selangit itu.
Sebelumnya, Richard sempat viral setelah mengunggah video sedang olahraga pagi dengan dikawal mobil polisi.
Dalam video yang beredar itu, pengunggah menyatakan bahwa olahraga itu mahal.
Sementara dalam video itu pula tampak tiga pria sedang joging di tengah jalan raya.
Satu orang pria membawa anjing yang ditali untuk ikut joging.
Mereka berjoging sambil dikawal mobil polisi di depan, sedangkan di belakang mereka mengikuti mobil Alphard putih.
"Hari Jumat, hari olahraga nasional," kata seseorang yang sedang joging dalam video tersebut.
Entah kenapa ia mengatakan hari Jumat, padahal dalam video yang diduga unggahan Instagram Story itu, menampilkan tulisan hari Kamis.
Sontak, unggahan video itu viral dan menuai berbagai respons dari warganet.
Beberapa warganet menyayangkan aksi pria tersebut.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi mengonfirmasi video tersebut.
Ia mengonfirmasi peristiwa itu terjadi pada Kamis (15/10/2020) sekitar pukul 08.50 WITA.
Syamsi menegaskan, polisi yang terlibat dalam pengawalan itu sedang diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali.
Ia menyayangkan hal itu terjadi karena terkait pengawalan, sudah ada peraturan dan prosedurnya sendiri.
"Ini tidak sesuai dengan prosedur sehingga diperiksa. Pengawalan itu ada persyaratan yang harus dipenuhi. Itu tidak sesuai SOP pengawalan," ujar Syamsi.
Nama Richard Muljadi kembali membuat kehebohan setelah mengunggah Instagram Story sedang berada di pesawat yang kosong.
Tak ada penumpang lain di pesawat itu, hanya ada Richard Muljadi dan istrinya.
Dalam keterangan yang ditulis Richard, ia rela melakukan itu karena takut tertular virus corona jika harus berada satu pesawat dengan banyak orang.
"We're super paranoid. Had to make sure no one else in this flight. We ain't flying unless its just us (Kami berdua sangat takut (corona) tidak ada penumpang lain dalam penerbangan ini hanya berdua),” jelas Richard dalam unggahan stories pertama Richard Muljadi.
Untuk mendapat penerbangan yang hanya diisi dua orang, Richard Muljadi harus memesan sebanyak mungkin kursi.
Ia mengatakan, biayanya lebih murah daripada menyewa private jet.
"After i'd book as many seats as possible it was still cheaper than chattering a PJ. Thats the trick fellas. #lifehacks," tulis Richard.
Sementara saat Kompas menghubungi pihak maskapai Lion Air, Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro menjelaskan bahwa tidak ada yang melakukan carter pesawat, melainkan memesan seluruh kursi.
“Informasi, bahwa itu penerbangan penumpang berjadwal (bukan charter) no ID-6502 rute Jakarta melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta ke Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Senin (4/ 1/2021),” kata Danang saat ditanya wartawan.
Richard Muljadi juga sempat tertangkap basah sedang menghisap kokain oleh perwira polisi pengungkap sabu 1 ton, Kombes Pol Herry Heryawan.
Richard Muljadi ditangkap di sebuah restoran di kawasan SCBD, Rabu (22/8) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Penangkapan Richard ini bermula dari kecurigaan Kombes Pol Herry Heryawan kebetulan sedang berada di lokasi yang sama.
Ia ketika itu sedang menunggu di toilet sebuah restoran di kawasan SCBD, Jakarta Selatan pada dini hari tadi.
Polisi yang lebih akrab disapa Herrimen itu melihat gelagat mencurigakan dari Richard.
Sebagai anggota polisi, naluri pengungkap 1 ton sabu ini pun langsung mengecek aktivitas Richard.
Hasilnya ternyata ada sisa kokain yang ditemukan dalam toilet tersebut.
Ia kemudian langsung mengamankan Richard saat itu dan meminta bantuan anggota Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Richard selanjutnya diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
Barang bukti yang disita dari Richard adalah iPhone X yang di atas layarnya terdapat sisa kokain dan juga uang 5 Dollar Singapura yang juga di atasnya terdapat sisa kokain.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lalu menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Muljadi terkait kasus kepemilikan narkoba jenis kokain.
Menurut Majelis Hakim, Richard terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan narkotika jenis kokain dan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan menjatuhkan terdakwa dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Krisnugroho di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (28/2/2019).
Dalam putusan, Majelis Hakim menetapkan pidana yang dijatuhkan kepada Richard dikurangi masa tahanan yang telah dijalani sejak September 2018 lalu.
Namun, hakim memutuskan Richard tidak perlu menjalani sisa masa penjara.
Dirinya hanya menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) di Jakarta Timur.
Richard Muljadi hingga akhirnya dia ditangkap setelah menjadi buronan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Richard Muljadi ditangkap tim Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI), Kejagung di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, saat Richard baru kembali dari Singapura, Sabtu (20/6/2026).
Penangkapan cucu orang terkaya di Indonesia, Kartini Muljadi ini dilakukan sesaat setelah Richard turun dari pesawat yang membawanya dari Singapura.
Dalam rekaman video yang diterima kompas.com terlihat Richard mengenakan topi berwarna gelap, masker putih, kaus terang, dan jaket hijau tua. Ia juga tampak membawa tas selempang dan menarik koper kabin berwarna gelap.
Momen penangkapan terjadi tidak lama setelah Richard keluar dari area garbarata menuju terminal kedatangan.
Sejumlah petugas yang telah menunggu langsung mendekatinya. Richard tidak menunjukkan perlawanan saat petugas menghampirinya.
Ia tampak tenang dan mengikuti arahan petugas yang mengawal proses pengamanan.
Dalam video selanjutnya, Richard terlihat berada di salah satu area tunggu bandara bersama sejumlah petugas. Di lokasi tersebut, ia tampak berdiri sambil membaca beberapa lembar dokumen.
Seorang petugas terlihat mendampingi Richard dari jarak dekat, sementara petugas lain berada di sekitar lokasi.
Selama proses tersebut, Richard disebut Kejagung tetap bersikap kooperatif dan tak tampak melakukan penolakan. Koper dan barang bawaannya juga tetap berada di sampingnya saat proses administrasi berlangsung.
Setelah proses di dalam terminal selesai, Richard kemudian digiring keluar menuju area kendaraan.
Dalam rekaman video, ia berjalan diapit sejumlah petugas yang mengawalnya menuju lokasi penjemputan.
Suasana di sekitar area bandara terlihat relatif normal meski pengamanan dilakukan secara ketat. Richard terus berjalan sambil membawa barang bawaannya hingga tiba di area parkir dan kendaraan operasional yang telah disiapkan petugas.
Richard Mulyadi adalah terdakwa kasus penipuan bisnis batu bara di Kalimantan Selatan.
Richard Muljadi didakwa merugikan negara hingga Rp 7 miliar.
Selain Richard, ada dua terdakwa lainnya adalah Rendy Aditya Utama (disebut juga Endy Aditya) dan Ayu Tantri Rahmawati.
Rendy Aditya Utama bertindak sebagai Direktur Utama PT Aditya Global Mining (PT AGLOMIN).
Rendy mengikat perjanjian jual beli batu bara dengan Isnan Fulanto selaku Direktur PT Semesta Borneo Abadi (PT SBA) untuk pembelian batu bara sebanyak 15.000 Metrik Ton (MT) senilai Rp16,1 miliar.
Pihak Rendy hanya menyerahkan batu bara sejumlah 7.504 MT (senilai Rp8,3 miliar). Sisa uang milik korban sekitar Rp7,7 miliar hingga kini belum dikembalikan.
Di persidangan, terungkap bahwa Rendy tidak melaporkan pemasukan uang Rp16 miliar dari korban ke rekening PT Aglomin kepada jajaran komisaris atau pemegang saham lainnya.
Atas perkara ini, Rendy divonis 6 tahun penjara oleg majelis hakim PN Banjarmasin yang diketuai Asni Meriyenti.
Sementara Ayu Tantri Rahmawati terlibat sebagai bagian dari manajemen internal perusahaan yang terafiliasi.
Ayu Tantri merupakan salah satu Direktur pada PT Aditya Global Mining (PT AGLOMIN) sekaligus pemegang saham kecil pada PT MND.
Berdasarkan kesaksian di pengadilan, peran Ayu Tantri sebatas memberikan informasi awal mengenai keberadaan calon pembeli batu bara (PT SBA) kepada timnya.
Namun, ia tidak pernah memperlihatkan atau menyerahkan dokumen perjanjian jual beli yang sah kepada pihak komisaris.
Ayu Tantri telah berstatus sebagai tersangka dalam berkas perkara terpisah (split).
Selama proses hukum berjalan, ia sempat beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan maupun persidangan dengan alasan sakit, yang sempat menuai kecaman dari lembaga pengawas hukum karena dinilai mengada-ada.
Hingga kini proses persidangan Ayu Tantri belum masuk ke tahap tuntutan.
Hal ini sama dengan Richard Mulyadi yang tertunda karena dia melarikan diri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, Richard selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Kalimantan Selatan.
"Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara," jelas Anang.
Di kasus ini, berkas perkara Richard telah dilimpahkan ke pengadilan.
Namun, Richard tidak pernah menghadiri persidangan sehingga ditetapkan sebagai buronan.
Dengan tertangkapnya Richard, persidangan akan dijadwalkan ulang oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Richard juga berpeluang untuk ditahan di rutan, setelah sebelumnya dia hanya menjadi tahanan rumah di Banjarmasin.
Namun, saat itu dia justru melarikan diri ke luar negeri setelah sebelumnya sempat terlihat di Bandara Banjarbaru dan Jakarta saat menyalahgunakan status tahanan rumahnya.
Karena rekam jejak terdakwa yang terbukti kabur dari status tahanan rumah sebelumnya, pihak jaksa penuntut umum kemungkinan besar akan mengajukan penahanan rutan secara penuh demi kelancaran persidangan.
(Surya)