Breaking News : Polisi Tangkap Wanita Pembunuh Rozi, Jasad Korban Ditemukan di Sungai Pering Mura
Shinta Dwi Anggraini June 22, 2026 04:46 PM

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS -- Kepolisian berhasil mengungkap kasus tewasnya Rozi, yang sebelumnya ditemukan tewas dengan kondisi membusuk tinggal tulang belulang di aliran Sungai Pering di Desa Raksa Budi, Kecamatan BTS Ulu, Musi Rawas.

Rozi ternyata menjadi korban pembunuhan oleh wanita yang dikenalnya. Dalam kasus ini, dua tersangka berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Musi Rawas.

Masing-masing tersangka yakni TW (25), teman wanita Rozi yang merupakan warga Desa Suka Makmur. TW diduga menjadi pelaku utama atas tindak pidana pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan, atau pencurian biasa terhadap Rozi.

Tersangka kedua adalah TS alias AN (21), warga Desa Kota Baru, yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.

Akibat perbuatannya, tersangka TW dijerat dengan Pasal 459, 479, dan Pasal 476.

Sedangkan tersangka TS alias AN dijerat dengan Pasal 591 KUHP.

Dari tangan tersangka, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik obat kuat (merek Urat Madu), 1 unit handphone Realme berwarna hitam.

Kemudian, 1 unit handphone merek VIVO berwarna biru dan 1 unit sepeda motor Honda Revo Fit berwarna hitam tanpa nomor polisi.

Baca juga: Fakta Baru Tewasnya Rozi, Ditemukan Tinggal Tulang di Sungai Pering Musi Rawas, Diduga Dibunuh

Diketahui bahwa korban Rozi ditemukan tewas di aliran Sungai Pering di Desa Raksa Budi, Kecamatan BTS Ulu, Musi Rawas pada Sabtu, (20/6/2026) sekira pukul 16.00 WIB.

Mayat korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, bahkan beberapa bagian tubuhnya hanya tinggal tulang belulang.

Sebelum ditemukan, korban sempat dilaporkan hilang sejak 5 Juni 2026 lalu hingga akhirnya ditemukan tewas di aliran Sungai Pering.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, melalui Kasat Reskrim, AKP Redho Agus Suhendra, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan 2 tersangka dalam kasus tewasnya Rozi.

Kapolres menegaskan tidak akan menoleransi tindakan kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga, kemudian ditindaklanjuti dan berkat sinergi antara Satreskrim Polres Musi Rawas dan Polsek BTS Ulu, hingga berhasil mengamankan para terduga pelaku tanpa perlawanan.

"Kasus ini tengah kami dalami secara intensif untuk memastikan seluruh aspek hukum terpenuhi. Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini hingga ke pengadilan sebagai bentuk keadilan bagi pihak keluarga korban," tegas Kapolres.

Saat ini, sambung Kapolres, kedua tersangka telah mendekam di rumah tahanan Mapolres Musi Rawas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Polisi juga telah mengumpulkan keterangan dari tersangka yang mengakui perbuatannya, sesuai dengan peran masing-masing dalam rangkaian tindak pidana tersebut," jelas Kapolres.

Ditambahkan Kapolres, kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba melakukan tindakan melawan hukum di wilayah hukum Polres Musi Rawas.

"Tim kepolisian akan selalu sigap untuk melakukan penindakan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," tutup Kapolres.

 

 

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp TribunSumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.