TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA – Sebanyak 17 rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Blora, Jawa Tengha, akan mendapat jatah perbaikan menggunakan APBD Blora tahun ini.
Pemkab Blora telah mengalokasikan dana Rp1,283 miliar untuk kegiatan tersebut.
Kepala Bidang Perumahan Permukiman Dinas Perumahan Permukiman dan Perhubungan (Dinrumkimhub) Kabupaten Blora, Mohammad Arif Hidayat mengatakan, 17 RTLH tersebut tersebar di sejumlah kecamatan.
Masing-masing pemilik rumah, kata Arif, akan menerima bantuan sebesar Rp17,5 juta.
Rinciannya, Rp15 juta digunakan untuk pembelian material bangunan dan Rp2,5 juta untuk biaya tenaga kerja atau tukang.
"Masuk ke rekening penerima langsung karena menggunakan data BNBA (by name by address) dan verifikasi identitas, sehingga tidak bisa diwakilkan," jelasnya.
Baca juga: Pemkab Blora Siapkan Lahan 7 Hektare untuk Sekolah Rakyat Tahap II, Lokasi di Belakang PDAM Cepu
Setelah dana diterima, penerima bantuan memiliki kewenangan menentukan sendiri toko material yang akan memasok kebutuhan renovasi rumah.
"Penerima yang menentukan sendiri toko materialnya. Biasanya dipilih yang terdekat."
"Material kemudian disesuaikan dengan kebutuhan dan perhitungan yang sudah ada," katanya.
Arif menambahkan, tidak semua rumah dapat menerima bantuan RTLH.
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima, salah satunya terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Selain itu, calon penerima belum pernah mendapatkan bantuan RTLH dalam 10 tahun terakhir dan rumah yang direhabilitasi harus berdiri di atas lahan milik pribadi yang tidak dalam sengketa.
"Kalau tanah milik pihak lain, seperti di lahan PT KAI atau tanah bengkok, tidak bisa."
"Kemudian, kondisi rumah memang harus tidak layak huni dan berpotensi membahayakan penghuninya," terangnya.
Baca juga: Gudang SMP Negeri 3 Tunjungan Blora Terbakar, Tidak Ada Korban
Sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan, kondisi rumah tetap melalui proses survei dan verifikasi lapangan dengan pendampingan dari pemerintah desa setempat.
Meski jumlah bantuan dari APBD hanya menyasar 17 unit rumah, Arif menegaskan, upaya penanganan RTLH di Blora juga didukung pendanaan dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
Menurutnya, keterbatasan jumlah bantuan dari APBD disebabkan kemampuan keuangan daerah yang terbatas.
"Ini kemampuan APBD. Makanya ada bantuan dari provinsi dan APBN, di luar bantuan yang berasal dari APBD," paparnya. (*)