TRIBUNJAMBI.COM - Ketegangan hukum dalam sengketa dugaan ijazah palsu mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi, dengan tersangka Roy Suryo dan Dokter Tifa mencapai puncaknya.
Hari ini, Senin (22/6/2026) pagi, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi melimpahkan secara fisik tersangka Roy Suryo dan dr Tifauziah Tyassuma beserta barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kedatangan dua tokoh kritikus ini langsung memicu perdebatan panas di area kejaksaan, terutama terkait atribut tahanan yang melekat pada tubuh mereka.
Adu Mulut Pengacara vs Polisi Soal Rompi Oranye
Pantauan jurnalis KompasTV, Tesa dan Yanuar, di lapangan menunjukkan bahwa Roy Suryo dan Dokter Tifa tiba di kantor Kejari Jakarta Selatan tepat pukul 09.45 WIB.
Keduanya keluar dari mobil dengan dikawal ketat aparat dan sudah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye khas kepolisian.
Momen ini kian riuh saat Dokter Tifa tampak mengacungkan dua jari ke udara, yang langsung disambut pekikan histeris dan seruan dukungan dari para simpatisan yang memadati area kejaksaan.
Namun, pemakaian atribut oranye tersebut diprotes keras oleh tim pengacara tersangka karena dinilai sebagai bentuk pemaksaan visual yang melanggar hak kliennya.
Baca juga: Gibran Doakan Roy Suryo dan Dokter Tifa Cepat Pulih Usai Ditahan Terkait Ijazah Jokowi
Baca juga: Jokowi Batal Jadi Rakyat Biasa di Solo dan Siap Turun Gunung Lagi? Ini 3 Tanda-tandanya
"Tadi sempat ada upaya paksa dari penyidik Polda Metro Jaya untuk mengenakan rompi tahanan. Jadi ini adalah sesuatu yang melanggar. Karena apa? Tidak ada satu pun undang-undang, KUHP ataupun KUHAP, yang dalam proses pelimpahan menggunakan rompi tahanan," ungkap kuasa hukum Roy-Tifa, Ahmad Khozinudin, dengan nada berang di Jakarta, Senin (22/6/2026).
Khozinudin menceritakan sempat terjadi perdebatan alot antara tim hukum dan kepolisian di lokasi.
Pihak polisi berdalih pengenaan rompi merupakan Standar Operasional Prosedur (SOP) wajib. Namun, kubu tersangka menilai SOP tidak boleh menabrak undang-undang yang lebih tinggi.
"Klien kami memang tidak merdeka karena berstatus tersangka. Namun, dalam menjalani perkara itu, keduanya tetap punya kemerdekaan untuk memilih pakaian yang akan dikenakannya. Mereka masih bersifat 'terduga pelaku' karena belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, hargai asas praduga tidak bersalah," tegas Khozinudin.
Di sisi lain, markas Polda Metro Jaya langsung memasang badan menepis tudingan kezaliman, pemaksaan, maupun pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dituduhkan kubu pengacara.
Otoritas kepolisian menyatakan seluruh tindakan penegakan hukum yang mereka lakukan bersandar penuh pada rel regulasi hukum acara pidana.
"Kami pastikan bahwa seluruh tahapan yang dilakukan oleh penyidik di Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur KUHAP," tegas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/6/2026).
Senada dengan itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa penjemputan fajar hingga penahanan pra-sidang merupakan satu linimasa hukum yang sah dan akuntabel.
"Upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik itu merupakan suatu rangkaian proses hukum dan ini dapat dipertanggungjawabkan," cetus Kombes Budi Hermanto.
Mantan Kapolresta Malang Kota ini pun menguliti balik protes pengacara dengan membeberkan empat bukti konkret bahwa polisi justru sangat menghormati sisi kemanusiaan kedua tersangka selama proses penahanan, yaitu:
Fasilitas Medis Premium
Pemeriksaan kesehatan dilakukan di RS Polri Kramat Jati yang memiliki tim dokter spesialis dan alat medis lengkap.
Pembantaran Rawat Inap
Polisi langsung mengizinkan rawat inap intensif begitu tim dokter mendeteksi adanya penyakit bawaan pada Roy dan dr. Tifa.
Akomodasi Hak Akademik
Penyidik sengaja memberikan ruang dan waktu bagi Dokter Tifa untuk tetap bisa melaksanakan ujian akademiknya.
Akses Terbuka bagi Kolega
Selama dirawat di rumah sakit, pihak keluarga, tim penasihat hukum, hingga para simpatisan diberikan izin penuh untuk membesuk.
"Itu sebenarnya langkah-langkah penghormatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan," pungkas Kombes Budi Hermanto kelar merinci poin-poin tersebut.
Dengan tuntasnya proses Tahap II pada hari ini, kendali hukum atas penahanan fisik Roy Suryo dan Dokter Tifa kini resmi berpindah ke tangan jaksa penuntut umum Kejari Jakarta Selatan guna bersiap maju ke meja hijau.
Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke kejaksaan, Senin (22/6/2026).
Tersangka yang diserahkan adalah Roy Suryo (RS) dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa (TT).
"Tersangka atas nama RS dan TT hari ini kami limpahkan tanggung jawab tersangka barang bukti ke Kejati DKI Jakarta," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin di Mapolda Metro Jaya, Senin pagi, dipantau dari Breaking News KompasTV.
Baca juga: Seret Nama Prabowo, Rismon Sianipar Bongkar Cacat Logika Analisis Roy Suryo
Baca juga: Aerobus dari Jambi Tersedia Sleeper Bus dan Executive, Tujuan Bandung Rp700 Ribu
Ia memastikan seluruh proses penyidikan, baik penangkapan, penahanan, dan pemanggilan tersangka yang dilakukan pihaknya berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Setelah adanya pelimpahan, tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti kini ada di pihak jaksa penuntut umum.
Setelah dibawa ke Polda Metro Jaya, keduanya menjalani cek kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Setelah itu, keduanya sempat menjalani rawat inap di rumah sakit tersebut sejak Jumat malam hingga keluar Senin pagi ini.
Ketika keluar dari gedung rumah sakit, Roy Suryo tampak mengenakan pakaian batik lengan panjang dan membuat gestur mengepalkan tangan.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu juga mengucapkan, "Iya siap, masih semangat, Allahu akbar," ketika berjalan di depan awak media, lalu masuk ke mobil.
Sementara itu, Dokter Tifa tampak keluar dari gedung rumah sakit dengan rompi tahanan berwarna oranye. Keduanya kemudian dibawa oleh penyidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Roy Suryo dan dokter Tifa, Refly Harun mengonfirmasi soal rencana Polda Metro Jaya melimpahkan kedua kliennya dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026).
Dia mengatakan telah menyiapkan surat penangguhan penahanan untuk kliennya kepada Kejaksaan.
"Jadi kami sudah menyiapkan surat untuk penangguhan dan atau tidak ditahan. Jadi istilahnya bisa penangguhan, bisa tidak ditahan karena pelimpahan kan, kalau sekarang ini masih kewenangan penyidik Polda Metro, kalau besok kan kewenangannya ketika dilimpahkan sudah kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Nah, pada Kejaksaan Negeri inilah kami kemudian mengirimkan surat," ujar Refly kepada awak media, Minggu (21/6/2026).
Baca juga: Bupati Batang Hari Lepas Kontingen Pramuka ke Jambore Daerah Jambi 2026
Baca juga: Dipanggil Prabowo ke Istana, Dirut PLN Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa
Baca juga: Penjelasan Ending Film Sadali, Cinta Masa Lalu yang Kembali
Baca juga: Pengakuan Peserta Aksi Dukung MBG, Mengaku Terima Rp100 Ribu dan Wajan Baru