Pelat nomor wajib dipasang di depan dan belakang. Berikut aturannya.
Pelat nomor harus dipasang pada setiap kendaraan. Pelat nomor atau disebut juga Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) adalah tanda registrasi identifikasi kendaraan yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan.
Dijelaskan dalam Peraturan Polri nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor itu dipasang di tempat yang ditentukan yakni depan dan belakang.
"TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang kendaraan bermotor yang mudah terlihat dan teridentifikasi," begitu bunyi aturannya.
Namun belakangan kerap ditemui pengendara yang tak memasang pelat nomor sesuai dengan ketentuannya. Khususnya dilakukan oleh sejumlah pemotor di bagian pelat nomor belakang. Ada yang tak memasang pelat nomor hingga menutupnya dengan masker. Ini dilakukan untuk menghindari tilang ETLE.
Aksi menutup atau tak memasang pelat nomor jelas pelanggaran. Kendaraan dengan pelat nomor yang tidak sesuai aturan atau tidak memasang pelat nomor akan kena tilang sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Disebutkan dalam pasal 68 ayat 1, bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan dan tanda nomor kendaraan bermotor.
Masih menurut UU no.22 tahun 2009 pasal 280 dijelaskan, pengemudi memakai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai terancam penjara maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
2. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.





