Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melarang sekolah melibatkan alumni sebagai penyelenggara dalam rangkaian kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah 2026.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikdasmen Suharti mengatakan pelarangan itu tertuang dalam Pasal 21 Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.
“Permendikdasmen ini juga secara tegas melarang perpeloncoan, tidak boleh sama sekali ada perpeloncoan, kemudian segala bentuk kekerasan, pungutan, penggunaan atribut yang tidak memiliki nilai edukatif, kegiatan yang tidak relevan dengan tujuan pendidikan, serta pelibatan alumni sebagai penyelenggara,” kata Suharti dalam webinar bertajuk Sosialisasi dan Diskusi MPLS Ramah Tahun 2026 di Jakarta Pusat, Senin siang.
Ia mengatakan regulasi tersebut menjadi salah satu bentuk komitmen Kemendikdasmen dalam memastikan setiap murid memperoleh pengalaman hari pertama bersekolah yang nyaman, aman, dan bermakna.
Untuk mendukung implementasi regulasi tersebut, lanjutnya, Kemendikdasmen juga telah menetapkan Surat Keputusan Menteri yang memuat uraian materi dan rujukan pelaksanaan MPLS.
Surat Keputusan Menteri ini, kata dia, sebagai panduan bagi satuan pendidikan agar kegiatan yang dilakukan berlangsung edukatif, berorientasi pada penguatan karakter, serta selaras dengan prinsip perlindungan anak dan budaya sekolah aman dan nyaman.
“Ini menegaskan setiap murid berhak memperoleh pengalaman pertama di sekolah yang positif sebagai fondasi untuk tumbuh, belajar, dan berkembang secara optimal,” katanya.
Suharti juga mengingatkan rangkaian kegiatan MPLS bukan sekadar kegiatan orientasi, melainkan bagian dari proses pendidikan yang harus menghadirkan pengalaman belajar yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan dengan menghormati hak setiap anak serta memuliakan seluruh warga sekolah.
Oleh karena itu, ia pun meminta dukungan seluruh pihak untuk mengawal pelaksanaan MPLS Ramah pada tahun ini di setiap jenjang pendidikan sehingga dapat menghadirkan budaya sekolah yang aman, nyaman, inklusif, bebas dari kekerasan, dan benar-benar berpihak kepada kepentingan terbaik bagi setiap murid.





