Tertibkan Tempat Nongkrong dan PKL, Farhan Larang PKL Cuanki Jualan Depan Pusdai Lewat Tengah Malam
Muhamad Syarif Abdussalam June 22, 2026 05:11 PM

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Langkah tegas diambil Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dalam menata ulang pemanfaatan ruang publik, terutama pada titik-titik yang memiliki nilai religius tinggi. Salah satu zona yang kini masuk dalam radar pengawasan ketat aparat adalah area di sekitar Pusat Dakwah Islam (Pusdai) Jawa Barat yang terletak di Jalan Diponegoro.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan bahwa pelataran depan Pusdai kini dinyatakan terlarang untuk kegiatan berniaga maupun sebagai tempat berkumpul saat malam hari. Regulasi ini diterapkan demi memelihara keteraturan sekaligus kesucian lingkungan rumah ibadah tersebut.

“Tempat-tempat nongkrong akan kami batasi, terutama di lokasi yang harus dijaga marwahnya. Di depan Pusdai tidak boleh lagi ada aktivitas berjualan maupun tempat nongkrong dan akan ditertibkan setiap malam,” ujar Farhan di Balai Kota Bandung, dilansir bandung.go.id, Senin 22 Juni 2026.

Operasi sterilisasi tersebut bakal digulirkan secara rutin setiap hari, tepat saat jam menunjukkan pukul 00.00 WIB. Pemkot pun memastikan tidak akan memberikan toleransi atau dispensasi bagi kegiatan komersial apa pun di zona terlarang itu.

“Pokoknya mulai pukul 00.00 WIB. Yang pasti tidak boleh ada pedagang cuanki di depan Pusdai. Mau saya disindir atau dikritik, sudah jelas, tidak boleh ada pedagang cuanki di depan Pusdai,” tegasnya.

Kendati demikian, Farhan mengklarifikasi bahwa kebijakan ini bukan bentuk pembatasan terhadap ruang gerak ekonomi warga. Para pelaku usaha tetap diizinkan menjalankan roda bisnis mereka, asalkan mematuhi zonasi yang telah ditentukan oleh pihak pemenang kebijakan.

Ia memaparkan, ruang bagi para pedagang kaki lima telah digeser ke titik alternatif yang dinilai representatif, yakni membentang dari area RRI ke arah utara maupun ke sisi barat, demi menjamin kawasan inti Pusdai tidak terganggu.

“Kalau mau berjualan silakan, tetapi mulai dari kawasan RRI ke arah utara atau ke arah barat. Di depan Pusdai tidak boleh,” ujarnya.

Bukan cuma sektor Pusdai, pembenahan juga menyasar aspek higienitas di lingkungan Masjid Raya Bandung. Farhan mengaku telah menginstruksikan tiga jajaran kecamatan beserta seluruh kelurahan di bawahnya untuk bersinergi menjaga keasrian serta kerapian area seputar masjid agung tersebut.

Bagi pihak Pemkot, penataan menyeluruh di koridor religius sekelas Pusdai dan Masjid Raya Bandung ini merupakan bagian dari komitmen besar untuk memelihara estetika kota, mewujudkan kenyamanan, sekaligus menghormati esensi utama tempat tersebut sebagai pusat peribadatan masyarakat.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.