Bapenda Karawang Warning Penyelenggara Konser, Izin Event Bisa Dievaluasi Jika Tak Patuh Pajak
Kemal Setia Permana June 22, 2026 05:11 PM

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Karawang, Cikwan Suwandi

KARAWANG, TRIBUNJABAR.ID - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang memberikan peringatan kepada para penyelenggara konser musik dan event berbayar agar tidak mengabaikan kewajiban pajak daerah. Seluruh event organizer (EO) diminta melakukan koordinasi dengan Bapenda sebelum kegiatan digelar.

Kepala Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya, mengatakan komunikasi sejak tahap perencanaan menjadi hal yang wajib dilakukan untuk mencegah persoalan administrasi saat acara berlangsung.

Menurutnya, Bapenda tidak ingin petugas harus turun secara mendadak ketika kegiatan sudah berjalan akibat belum terpenuhinya persyaratan perpajakan, termasuk Nomor Pokok Pajak Daerah (NPPD).

“Pesan kami, sebelum event mulai, harus komunikasikan dulu dengan Bapenda. Kami tidak ingin ujung-ujungnya saat acara digelar, petugas kami harus turun ke lapangan secara mendadak. Lebih baik ada komunikasi di awal, ada kulon-kulon atau etika permisi dan koordinasi, karena ada pertanggungjawaban yang harus dipenuhi,” kata Sahali, Senin (22/6/2026).

Baca juga:  Karawang Ubah Sampah Jadi Energi, 60 Ton per Hari Tak Lagi Menumpuk di TPA Jalupang

Ia menjelaskan, pengawasan terhadap kegiatan hiburan kini dilakukan secara lebih intensif. Bapenda tak hanya menerima laporan dari penyelenggara, tetapi juga melakukan verifikasi dengan data lapangan.

Data penjualan tiket, sistem ticketing, hingga jumlah penonton yang melewati pintu pemeriksaan menjadi acuan untuk memastikan kesesuaian pelaporan pajak.

“Kita intens terus, walaupun mereka telat melaporkan, kita komunikasikan kapan bayarnya. Biasanya kita hitung selisihnya, kita punya data alat hitung sendiri untuk dicocokkan dengan pelaporan yang disampaikan penyelenggara. Jadi akurasi datanya di situ,” ujarnya.

Bapenda juga menyiapkan langkah lanjutan dengan melibatkan instansi pemberi izin, termasuk kepolisian, guna meningkatkan kepatuhan para penyelenggara acara.

Ke depan, rekam jejak pembayaran pajak akan menjadi salah satu bahan evaluasi sebelum izin kegiatan baru diterbitkan.

“Untuk ke depan, kita akan komunikasikan dengan pihak pengeluaran izin, seperti Polres. Jadi kalau ada event berikutnya, izinnya akan diatur karena yang sebelumnya tidak memberikan kontribusi atau tidak taat, ini menjadi bahan evaluasi kita,” kata Sahali.

Baca juga: Sistem Kelistrikan Jawa Berangsur Pulih, PLN Pastikan Pasokan Listrik Kembali Normal

Ia menambahkan, kebijakan tersebut bukan untuk membatasi pertumbuhan industri hiburan di Karawang, melainkan memastikan seluruh kegiatan yang menghasilkan keuntungan turut memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

Dana yang terkumpul dari sektor pajak, kata dia, nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan di Kabupaten Karawang. (*) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.