Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tunggakan kewajiban pembayaran iuran jaminan kesehatan Pemprov Lampung hingga Juni 2026 tercatat mencapai Rp 105,4 miliar.
Baca Juga: Pemprov Lampung Pastikan Rp 120 Miliar untuk Jamin Kepesertaan BPJS Kesehatan
Hal tersebut diungkapkan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, Herman Indratmo, saat memberikan keterangan terkait kondisi pembayaran iuran dari pemerintah daerah dalam RDP dengan Komisi V DPRD Lampung, Senin (22/6/2026).
Herman mengatakan, BPJS Kesehatan memahami kondisi keuangan pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, yang saat ini tengah menghadapi keterbatasan anggaran.
“BPJS sangat memahami bahwa kondisi pemerintah daerah, provinsi maupun kabupaten/kota memang sedang mengalami kesulitan anggaran. Namun kami berharap pemerintah daerah tetap memprioritaskan kebutuhan masyarakat dalam mendapatkan jaminan kesehatan,” kata Herman.
Menurut dia, rapat dan koordinasi yang dilakukan bersama DPRD Lampung merupakan upaya agar kewajiban pembayaran iuran dapat segera ditunaikan pemprov Lampung karena program jaminan kesehatan tetap harus berjalan.
Hingga Juni 2026, Pemerintah Provinsi Lampung disebut masih memiliki kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan, termasuk kewajiban yang terbawa dari tahun sebelumnya.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan, total tunggakan mencapai Rp105.410.743.100 yang terdiri dari:
PBPU Pemda sebesar Rp18.510.730.000 untuk tagihan Januari–Juni 2026.
Bantuan iuran PBPU Pemda sebesar Rp 1.480.858.400 untuk periode Januari–Juni 2026.
Kontribusi iuran PBI JK sebesar Rp 85.419.154.700 yang mencakup tunggakan tahun 2025 dan Januari–Mei 2026.
Meski terdapat tunggakan cukup besar, Herman memastikan pelayanan kepada peserta tetap berjalan dan pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan tidak dihentikan.
“Layanan kepada masyarakat tetap kami berikan. Kewajiban BPJS untuk membayarkan klaim ke rumah sakit, klinik dan puskesmas tetap berjalan,” ujarnya.
Namun demikian, Herman mengakui kondisi tunggakan berpotensi memengaruhi kemampuan BPJS dalam menjaga kelancaran pembayaran klaim apabila berlangsung dalam waktu panjang.
Ia berharap pemerintah daerah dapat mulai melakukan pembayaran secara bertahap agar pelayanan kesehatan tidak terdampak.
“Harapannya ini bisa terselesaikan meski mungkin tidak sekaligus karena nilainya cukup besar. Bisa dilakukan melalui skema pembayaran bertahap sehingga klaim rumah sakit tidak terhambat,” tandas Herman.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)