Laporan Kontributor Tribunjabar.idPangandaran, Padna
TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Pangandaran mendesak keseriusan pihak perusahaan pemilik kapal tongkang pengangkut batu bara serta pemerintah daerah dalam menangani dampak tumpahan material batu bara di perairan perbatasan Pantai Batuhiu dan Pantai Sukaresik, Kabupaten Pangandaran.
Ketua HNSI Kabupaten Pangandaran, Jeje Wiradinata, menegaskan insiden tumpahan ribuan ton batu bara tersebut harus dipandang sebagai persoalan pencemaran lingkungan yang serius dan membutuhkan langkah cepat serta terukur.
"Hal yang paling fundamental, batu bara yang tumpah di laut ini merupakan pencemaran yang luar biasa," ujar Jeje saat rapat tindak lanjut penanganan tumpahan batu bara di Gedung DPRD Kabupaten Pangandaran, Senin (22/6/2026) siang.
Jeje meminta Pemda segera menetapkan pembatasan aktivitas penangkapan ikan di lokasi terdampak hingga hasil uji laboratorium dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat diterbitkan.
Baca juga: Buntut Tumpahan 8.109 Ton Batu Bara di Pantai Sukaresik, Pemkab Pangandaran Bergerak
Menurutnya, keputusan tersebut penting untuk melindungi nelayan sekaligus memastikan keamanan ekosistem dan hasil tangkapan laut.
"Saya mohon pemerintah daerah tidak mengizinkan aktivitas penangkapan ikan di lokasi sampai rekomendasi resmi dari DLH Provinsi keluar. Kita harus menunggu hasil sampel air laut yang sudah diambil," katanya.
Ia mengungkapkan, hasil laboratorium dari sampel air laut diperkirakan baru keluar sekitar 14 hari setelah proses pengambilan sampel.
Selain menunggu hasil awal, HNSI pun meminta proses pemantauan kualitas air laut dilakukan secara berkala dalam jangka panjang.
Jeje mengusulkan pengujian lanjutan dilakukan setelah satu bulan, dua bulan, dan periode berikutnya dengan cakupan wilayah pemeriksaan yang diperluas untuk memastikan sebaran dampak pencemaran.
Sebagai putra nelayan yang memahami karakter wilayah itu, Jeje menyebut lokasi kejadian merupakan kawasan penting bagi pertumbuhan biota laut dan area konservasi.
Ia menilai, tumpahan sekitar 8.109 ton batu bara berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis yang tidak bisa dianggap ringan.
Untuk itu, HNSI mendesak perusahaan segera melakukan pengangkatan material batu bara yang tercecer di laut agar tidak terus menyebar terbawa arus dan gelombang.
"Kalau memungkinkan segera diangkat atau disedot. Jangan sampai pencemaran ini semakin meluas," ucap Jeje.
Jeje pun meminta langkah pemulihan lingkungan dilakukan setelah proses penanganan awal selesai.
Menurut Jeje, kondisi air laut yang sempat berubah menjadi hitam pekat pada hari pertama dan kedua pasca kejadian menjadi indikasi bahwa material pencemar sudah menyebar.
Sebagai bentuk tanggung jawab lingkungan, HNSI mengusulkan kompensasi ekologis berupa penanaman mangrove apabila area terdampak mencapai sekitar tiga hektare.
Selain itu, HNSI meminta adanya kompensasi bagi masyarakat yang terdampak langsung, terutama nelayan yang biasa beraktivitas di sekitar lokasi kapal tongkang yang kini terdampar.
Diketahui rapat penanganan insiden tersebut turut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pangandaran, unsur pemerintah daerah, kepolisian, TNI AL, Syahbandar, pihak perusahaan, pelaku usaha wisata, organisasi pencinta penyu, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya. (*)