TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS — Teka-teki hilangnya Rozi, warga Desa Mulyo Harjo, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Provinsi Sumatera Selatan, akhirnya terungkap.
Korban yang sebelumnya dilaporkan hilang sejak 5 Juni 2026, ditemukan tewas mengenaskan di aliran Sungai Pering, Desa Raksa Budi, Kecamatan BTS Ulu, Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Polisi kini telah menetapkan seorang wanita bernama Wulan alias TW (25), warga Desa Suka Makmur, sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Redho Agus Suhendra, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang tersangka terkait kematian Rozi.
"Tersangka pertama adalah TW bin TK (25), yang diduga menjadi pelaku utama tindak pidana pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan, atau pencurian biasa. Tersangka kedua adalah TS alias AN (21), warga Desa Kota Baru, yang berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan," ungkap Redho, Senin (22/6/2026).
Baca juga: Breaking News : Polisi Tangkap Wanita Pembunuh Rozi, Jasad Korban Ditemukan di Sungai Pering Mura
Baca juga: Fakta Baru Tewasnya Rozi, Ditemukan Tinggal Tulang di Sungai Pering Musi Rawas, Diduga Dibunuh
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka TW mengakui telah membunuh korban karena tergiur untuk menguasai barang-barang berharga miliknya.
Aksi keji tersebut diduga dilakukan saat tersangka dan korban pergi bersama mengendarai sepeda motor milik korban pada Jumat (5/6/2026) lalu.
Sejak hari itu, korban tidak pernah kembali hingga pihak keluarga membuat laporan kehilangan.
Mengenai cara tersangka menghabisi nyawa korban, Kasat Reskrim menyatakan bahwa pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.
"Tersangka sudah mengakui membunuh korban demi menguasai hartanya. Namun, untuk kronologis pasti dan modus operandi pembunuhan—apakah korban diracun atau menggunakan cara lain—saat ini masih dalam proses penyidikan intensif," jelasnya.
Sebelumnya, jasad Rozi ditemukan oleh warga dalam kondisi yang sangat memprihatinkan.
Saat dievakuasi dari aliran Sungai Pering, beberapa bagian tubuh korban bahkan sudah rusak dan tinggal tulang belulang akibat lama terendam di dalam air.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Musi Rawas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com