Irpannusir Usul Dana JKA Diabadikan, Sebut Sampai Kiamat Agar Tak Diganggu
Mursal Ismail June 22, 2026 07:22 PM

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Irpannusir, mengusulkan agar anggaran Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dipermanenkan dalam satu skema khusus. 

Dengan demikian tidak lagi menjadi objek pembahasan yang berpotensi mengganggu keberlangsungan program tersebut.

Usulan itu disampaikan dalam rapat Rapat Paripurna DPRA dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025 di Gedung Utama DPRA, Senin (22/6/2026).

Menurutnya, pengalaman selama beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa setiap kali muncul wacana penundaan pembayaran atau evaluasi program JKA, selalu memicu reaksi keras dari masyarakat.

Ia mencontohkan pada 2023 lalu, ketika terjadi penundaan pembayaran dana JKA sekitar Rp400 miliar.

Kondisi tersebut, kata dia, sempat menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat hingga akhirnya anggaran tersebut dibayarkan kembali pada perubahan anggaran berikutnya.

Baca juga: Polemik JKA dan Jalan Aceh Menuju Pemerintahan Digital 

“Tahun 2023 kita pernah menunda pembayaran uang JKA sebesar Rp400 miliar, di lapangan ribut.

Kemudian di anggaran perubahan berikutnya kita bayar kembali. Tahun ini juga demikian, baru sebentar saja bicara evaluasi JKA juga terjadi keributan luar biasa dan hampir terjadi chaos dari aksi demonstrasi,” kata Irpannusir.

Karena itu, Politisi Partai Amanat Nasioal (PAN) tersebut menegaskan bahwa program JKA tidak boleh terganggu dalam kondisi apa pun.

Menurutnya, layanan kesehatan yang diberikan melalui JKA telah menjadi kebutuhan mendasar masyarakat Aceh.

“Bahwa menyangkut tentang JKA itu, sama sekali tidak boleh diganggu dan tidak boleh terganggu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Irpannusir juga menilai JKA merupakan salah satu program yang paling dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dibandingkan berbagai program lain yang dibiayai dari Dana Otonomi Khusus Aceh.

Baca juga: Soal Surat Gubernur ke BPJS, Akademisi Unimal: Pembukaan Blokir JKA Harus Berdasarkan Dokumen Hukum

“Dari 2008 sampai 2026, anggaran (Otsus) untuk Aceh ini sekitar Rp112 triliun lebih. Tapi yang betul-betul dinikmati oleh masyarakat Aceh adalah JKA,” katanya.

Untuk itu, ia menyarankan agar Pemerintah Aceh dan DPRA mencari formulasi yang dapat menjamin keberlangsungan pendanaan JKA setiap tahun.

Nilai anggaran program tersebut saat ini diperkirakan berkisar antara Rp800 miliar hingga Rp1 triliun per tahun.

“Saran saya coba dicari solusi bagaimana anggaran JKA yang nilainya lebih kurang Rp800 miliar sampai Rp1 triliun itu diabadikan dalam satu skema yang tidak boleh terganggu dan diganggu, karena ini adalah hak dasar masyarakat,” ungkapnya.

Ia berharap keberlangsungan JKA tidak bergantung pada pergantian kepemimpinan di Aceh. Menurutnya, siapapun gubernur yang memimpin di masa mendatang harus tetap menjamin keberadaan program tersebut.

“Siapapun Gubernur Aceh ke depan, anggaran tersebut tidak bisa diganggu gugat lagi. Jika memungkinkan, dulu Gubernur Irwandi Yusuf sudah mempermanenkan dana JKA itu, alangkah lebih baiknya di periode Mualem ini anggaran JKA dipermanenkan sehingga sampai kiamat anggaran JKA tidak terganggu dan diganggu oleh siapapun,” pungkasnya. (*)

Baca juga: Sempat Nonaktif, 428 Ribu Peserta JKA Kembali Diaktifkan

 


 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.