SRIPOKU.COM, MARTAPURA – Aksi unjuk rasa ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Kedaulatan Rakyat Bumi Sebiduk Sehaluan memanas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Timur, Sumsel, Senin (22/6/2026).
Massa menuntut kepastian hukum terkait status tiga desa di Kecamatan Belitang Jaya dan Belitang III yang selama ini terlibat sengketa tapal batas dengan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Aksi yang diikuti warga Desa Windusari, Desa Karya Makmur, Desa Tri Karya, serta mahasiswa itu sempat diwarnai pembakaran ban hingga asap hitam pekat menyelimuti kawasan perkantoran Pemkab OKU Timur.
Pembakaran ban terjadi saat perwakilan massa tengah berdiskusi dengan Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin di ruang pertemuan.
Awalnya hanya satu titik pembakaran, namun kemudian meluas menjadi tiga titik di lapangan upacara Pemkab OKU Timur.
Sebelum menuju kantor bupati, massa terlebih dahulu menggelar aksi di halaman DPRD OKU Timur. Mereka datang menggunakan puluhan truk, mobil pikap, dan kendaraan pribadi.
Situasi sempat memanas akibat aksi dorong-dorongan antara massa dan petugas keamanan. Namun, kondisi berhasil dikendalikan sehingga aksi tetap berlangsung kondusif.
Dalam pertemuan yang berlangsung selama beberapa jam, Bupati OKU Timur didampingi Sekretaris Daerah H. Rusman, SE, MM menerima langsung aspirasi masyarakat.
Diskusi berjalan alot sebelum akhirnya pemerintah daerah dan perwakilan warga mencapai kesepakatan terkait penyelesaian sengketa batas wilayah.
Di hadapan massa, Bupati Lanosin menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten OKU Timur akan memperjuangkan status tiga desa tersebut agar tetap menjadi bagian dari wilayah OKU Timur.
"Saya pastikan tiga desa ini masuk ke wilayah OKU Timur, apalagi masyarakat selama ini membayar pajak (PBB) di wilayah OKU Timur," tegas Lanosin.
Komitmen tersebut kemudian dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani Bupati OKU Timur, Ketua DPRD OKU Timur Hermanto, dan perwakilan masyarakat Sartono.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa sengketa tapal batas yang melibatkan Desa Windusari, Karya Makmur, dan Tri Karya dengan Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten OKI, telah berlangsung sejak 2007 dan 2009.
Pemerintah Kabupaten OKU Timur menyatakan menerima tuntutan masyarakat untuk memperjuangkan penegasan batas wilayah berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1991.
Pemerintah juga berkomitmen tidak akan mengurangi luas wilayah maupun lahan yang selama ini dikuasai masyarakat.
Selain itu, Bupati bersama Tim Tapal Batas Kabupaten OKU Timur akan menjadi delegasi daerah dalam proses penyelesaian sengketa hingga tingkat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan pemerintah pusat. DPRD OKU Timur juga menyatakan siap mengawal proses tersebut.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah bersama DPRD akan membentuk tim percepatan penyelesaian sengketa tapal batas yang melibatkan organisasi perangkat daerah terkait guna mengoordinasikan seluruh proses penyelesaian secara administratif maupun hukum.
Sementara itu, Koordinator Aksi, Basuki Rahmat, mengatakan masyarakat menginginkan kepastian hukum yang jelas terkait status wilayah ketiga desa tersebut.
"Kami meminta pemerintah segera memberikan kepastian hukum yang jelas. Masyarakat tiga desa membutuhkan kejelasan status wilayah agar tidak terus berada dalam ketidakpastian," ujarnya.
Ia menegaskan persoalan tapal batas tidak hanya menyangkut administrasi pemerintahan, tetapi juga berkaitan dengan kepastian identitas wilayah, pelayanan publik, dan hak-hak masyarakat di daerah perbatasan.
Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan tersebut, masyarakat berharap polemik tapal batas yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dapat segera menemukan solusi dan memberikan kepastian hukum bagi warga di wilayah perbatasan OKU Timur dan OKI.