BANGKAPOS.COM,BANGKA - Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan K alias Botak (44) setelah ditangkap saat berada di sebuah warung kopi di Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, Minggu (21/6/2026) malam.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 34 paket sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 11,08 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kapolresta Pangkalpinang AKBP Indra Wijatmiko mengatakan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah warung kopi di wilayah Kecamatan Pangkalbalam.
"Tersangka diamankan saat sedang berada di lokasi. Tim kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat dan menemukan puluhan paket sabu yang telah dikemas dalam plastik bening ukuran kecil," ujar AKBP Indra, Senin (22/6/2026).
Selain 34 paket sabu, aparat kepolisian turut mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba, perlengkapan pengemasan, tas, serta satu unit telepon genggam.
"Adapun barang bukti yang disita antara lain empat lembar uang pecahan Rp50.000, tiga lembar uang pecahan Rp20.000, empat lembar uang pecahan Rp10.000, satu bungkus plastik ukuran sedang, satu ball plastik strip, dua kantong plastik, potongan pipet, kotak plastik, tas hitam, dan satu unit ponsel Realme C25Y," jelasnya.
Lebih lanjut, saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Penyidik juga telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari pembuatan laporan polisi, uji awal barang bukti, pemeriksaan urine, penimbangan barang bukti, hingga melengkapi administrasi penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi," bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy).