Ancaman Hukuman Kasus Ijazah Jokowi di Atas 5 Tahun, Eggi Sudjana Minta Roy Suryo Ditahan
Ardhi Sanjaya June 23, 2026 08:17 AM

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Advokat Eggi Sudjana buka suara soal penahanan Roy Suryo dan Tifauziah Tysauma alias Dokter Tifa dalam kasus tudingan ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) palsu yang ditangguhkan.

Eggi Sudjana mendesak keduanya harus ditahan dalam kasus tersebut lantaran ancaman hukumannya di atas lima tahun.

"Harus (ditahan), alasannya bukan perasaan saya, alasannya hukum. Dia kena pasal yang di atas lima tahun sanksinya," kata Eggi Sudjana dalam video yang diterima, Senin (22/6/2026).

Ia mengingatkan kejaksaan harus berpihak pada penegakan hukum yang profesional. Jika tidak, Korps Adhiyaksa akan mendapat penilaian negatif dari masyarakat.

Apalagi, pihak kepolisian sudah menjalankan tugasnya dalam menyidik kasus itu sesuai dengan KUHAP dan telah dinyatakan lengkap atau P21.

"Dan juga prosedur sudah ditempuh benar oleh polisi, dan polisi bawa ke anda (Kejari Jaksel) dan anda terima. Kan anda terima? Harusnya berlanjut penahanan dong, kenapa terus jadi meleot," ucapnya.

"Kalau dari pihak Kejaksaan tidak menahan, untuk apa kau bilang masuk P21, kenapa kau terima P21, balikin aja lagi P19. Berarti kan ada yang kurang. Kalau sudah confirm P21," sambungnya.

Eggi diketahui juga sempat menjadi tersangka dalam kasus itu. 

Namun ia mendapatkan restoratif justice sehingga status hukumnya sebagai tersangka dicabut usai polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.

Untuk informasi, dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauziah Tyasuma alias Dokter Tifa resmi mendapat penangguhan penahanan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah mengatakan alasan penangguhan yakni ada penjamin dari keluarga keduanya.

"Berdasarkan pendapat dari tim jaksa penuntut umum, terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan," kata Marcelo dalam jumpa pers di kantornya.

Pertimbangan lainnya, dijelaskan Marcelo karena Roy dan Tifa telah membuat surat pernyataan akan bersikap kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku.

"Dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif, melakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," kata dia. 

Sebagai informasi, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu milik Jokowi.

Keduanya masuk dalam klaster kedua penyidikan setelah pihak kepolisian melakukan uji forensik mendalam terhadap dokumen ijazah, mulai dari unsur kertas, tinta, hingga stempel.

Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dilayangkan Jokowi beserta tiga laporan lainnya sebagai dasar penyidikan yang ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Setelah itu, penyidik memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang, termasuk Dewan Pers, KPI, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, akademisi digital forensik, ahli bahasa Indonesia, serta ahli sosiologi hukum.

Hingga akhirnya menetapkan tersangka Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Kemudian Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Berbeda dengan beberapa tersangka lain seperti Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang status tersangkanya dicabut melalui restorative justice, proses hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa tetap melaju ke persidangan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.