TRIBUNGORONTALO.COM - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak menahan Tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa pada pada Senin (22/6/2026)
Keduanya menjadi tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy dan Tifa keluar dari Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 16.59 WIB
Keduanya keluar usai sebelumnya dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Mereka meyakini peran besar Presiden Prabowo Subianto karena tidak ditahan Kejari Jakarta.Roy dan Tifa pun berterima kasi ke Prabowo.
Roy menyampaikan apresiasi kepada tim kuasa hukum, rekan-rekannya, awak media, dan masyarakat yang memberikan dukungan selama proses hukum berlangsung.
"Ini insyaallah kemenangan rakyat Indonesia. Dan saya hanya ingin menghaturkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT, bahwa perjuangan kami belum selesai," ujarnya.
"Sampai dengan hari ini kami masih akan terus berjuang menegakkan kebenaran yang ada. Dan mohon terus support-nya dan insyaallah kami berdua tetap kuat, tidak seperti para pengkhianat!," sambung dia.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada keluarga, khususnya istrinya yang menjadi salah satu penjamin dalam permohonan penangguhan penahanan.
"At last but not least, saya juga ingin sampaikan karena tadi Pak Presiden sudah, juga kepada jajaran Kejaksaan dan juga Kepolisian. Juga kepada istri saya tercinta yang sudah menjamin dan semua keluarga, dan Anda semua masyarakat yang mendukung ini," tuturnya.
"Kita tetap terus terus berdoa sekali lagi kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, ini semua terjadi karena kuasa-Nya," lanjut Roy Suryo.
Dokter Tifa turut menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto, Kejaksaan Agung beserta jajarannya, serta Polda Metro Jaya atas pelayanan yang diterimanya selama menjalani proses hukum dan perawatan kesehatan.
"Pertama-tama saya mengucapkan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, karena beliau sangat andil, saya yakin beliau berandil di dalam bagaimana kita berjuang ini. Kemudian yang kedua adalah kepada Kejaksaan Agung dan jajarannya, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ucap Tifa.
"Kami difasilitasi dengan sangat luar biasa, kami diperlakukan dengan sangat baik. Dan yang ketiga adalah kami juga mengucapkan terima kasih kepada Kepolisian Polda Metro Jaya ya, yang kami berdua kemarin telah mendapatkan perawatan di rumah sakit ya, karena mungkin saking sibuknya, saking tidak merasanya sampai kami tidak sadar bahwa kami berdua ini tidak dalam keadaan yang sehat. Kami diperlakukan dengan baik, kami dirawat di ruang VIP, diberikan fasilitas yang sangat baik," sambung dia.
Sementara itu, kuasa hukum Roy dan Tifa, Refly Harun menyatakan, kedua kliennya tidak ditahan usai pelimpahan perkara dari Polda Metro ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Menurut Refly, tim kuasa hukum sebelumnya telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 08.25 WIB.
Permohonan tersebut diajukan sebelum proses pelimpahan perkara berlangsung.
"Jadi, sebelum pelimpahan, kami mengajukan surat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ini dan diterima pada pukul 08.25 ya. Dan surat itu intinya adalah kami meminta penangguhan dan atau tidak ditahan karena memang ada perdebatan apakah sudah ditahan atau belum. Nah, pemeriksaan setelah beliau berdua masuk itu sudah selesai sesungguhnya pada pukul sebelum salat zuhur dan makan siang," tutur Refly.
"Kira-kira pukul 11.00. alhamdulillah walaupun agak lama sedikit tetapi ya tidak menjenuhkan juga karena kami kemudian banyak sharing, banyak cerita dan lain sebagainya. Diberikan makan yang baik juga, minum yang baik juga, dan akhirnya ya pada pukul ya hampir pukul 17.00 ini akhirnya kami mendapatkan kabar yang menggembirakan. Kabar menggembirakan itu bahwa kedua beliau itu tidak ditahan. Alhamdulillah. Tentu saja tidak ditahannya ini menuntut tanggung jawab kami dan kedua beliau ya," sambungnya.
Ia menjelaskan, keputusan tidak dilakukannya penahanan menjadi tanggung jawab bagi kedua kliennya untuk tetap bersikap kooperatif serta menjaga situasi tetap kondusif selama proses hukum berjalan.
"Jadi tanggung jawabnya tentu menjaga iklim tetap kondusif dan kita nanti berpikir bagaimana menghadapi kemungkinan persidangan ke depan dengan profesional, dengan mengedepankan ilmu-ilmu hukum yang kita punyai sehingga apa yang ingin kita bela, apa yang ingin kita katakan itu memang berdasarkan hal-hal yang memang betul-betul dilindungi oleh konstitusi dan undang-undang," tambah Refly.
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah menuturkan jaksa juga telah menerima ratusan item barang bukti dari kepolisian.
"Barang bukti yang turut diserahkan pada hari ini ada sejumlah 714 item yang terdiri dari beberapa jenis yang didominasi, yang pertama, sejumlah dokumen, buku, handphone, dan flashdisk yang berisi tautan maupun video-video yang ada hubungan dan kaitannya dengan perkara ini," ucap Marcelo.
Pegiat media sosial Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa memilih dipenjara ketimbang harus meminta maaf kepada Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Roy Suryo atau Dokter Tifa disebut sempat ditawari untuk mengajukan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Namun keduanya kompak menolak tawaran RJ tersebut.
Restorative justice (atau keadilan restoratif) adalah pendekatan penyelesaian perkara tindak pidana yang menitikberatkan pada dialog dan mediasi antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Tujuannya bukan untuk membalas atau memenjarakan pelaku, melainkan untuk memulihkan keadaan korban dan memperbaiki hubungan sosial yang rusak akibat kejahatan tersebut.
Penolakan pengajuan RJ itu disampaikan kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Abdul Gafur Sangaji setelah mendampingi kedua kliennya saat akan ditahan di Kejari Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026).
Selain tawaran RJ, Abdul juga menyebut adanya tawaran untuk mengaku bersalah atau plea bargaining.
Tawaran itu pun kembali ditolak oleh Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Plea bargaining adalah mekanisme penyelesaian perkara pidana di mana terdakwa sepakat untuk mengaku bersalah atau tidak melawan dakwaan.
Sebagai imbalannya, penuntut umum (jaksa) memberikan konsesi tertentu, seperti menuntut hukuman yang lebih ringan, menghapus dakwaan yang lebih berat, atau mengurangi jumlah dakwaan.
Penolakan ini kata Abdul merupakan bagian perjuangan dari Roy Suryo dan Dokter Tifa untuk membongkar kebenaran yang mereka yakini.
"Dalam proses penyerahan tersangka tadi, ada pertanyaan dari jaksa penuntut umum kepada para tersangka yang kami sebut para perjuangan yaitu pertanyaan terkait dengan tawaran untuk dilakukan restorative justice atau berdamai dengan pelapor Pak Jokowi."
"Kemudian juga ada tawaran plea bargaining atau pengakuan bersalah dari kedua tersangka. Alhamdulillah tadi, Mas Roy dan Bu Tifa secara tegas di hadapan jaksa penuntut umum tidak akan berdamai dengan Bapak Joko Widodo. Artinya mereka menolak," katanya di Gedung Kejari Jakarta Selatan seperti dimuat Tribunnews.com.
Diketahui Dokter Tifa dan Roy Suryo resmi ditahan Senin (22/6/2026). Penahanan dilakukan setelah Polda Metro Jaya melimpahkan berkas dan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penanganan perkara tahap II ini sudah melalui berbagai tahapan selama lebih dari setahun.
“Hari ini Senin, untuk dua orang tersangka, saudara RS dan saudari TT, akan ditahapduakan. Jadi proses hukum ini kami ulangi, kami sampaikan tidak berjalan sendiri,” kata Budi di Mapolda Metro Jaya, Senin.
Proses itu meliputi hal-hal seperti pelaporan, penyelidikan, penyidikan, penangkapan dengan upaya paksa, hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
Sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi setelah penyidikan yang panjang.
Secara umum, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Para tersangka ini kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan perbuatannya. Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.
Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dimasukkan ke dalam klaster ini.
Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang menghapus atau menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.
Adapun Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis memutuskan berdamai dengan Jokowi yang melaporkan para tokoh tersebut ke pihak Kepolisian.