Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Alasan Kejari Jaksel Tak Tahan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Fadri Kidjab June 23, 2026 09:47 AM

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, serta Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa.

Kedua tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dipastikan dapat menghirup udara bebas setelah permohonan penangguhan penahanan mereka dikabulkan oleh pihak kejaksaan pada Senin (22/6/2026).

Keputusan ini disambut baik oleh tim hukum kedua tersangka. Refly Harun, selaku salah satu kuasa hukum Roy Suryo, menyatakan rasa syukurnya saat mendampingi kliennya di kantor Kejari Jakarta Selatan.

Menurutnya, kepastian bahwa Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak dijebloskan ke dalam sel tahanan kejaksaan merupakan sebuah kabar yang melegalkan langkah hukum mereka selanjutnya.

Meskipun statusnya tidak ditahan, Refly menegaskan bahwa kliennya berkomitmen penuh untuk mengikuti seluruh rangkaian proses hukum yang berjalan.

Pihak kuasa hukum saat ini tengah mematangkan strategi untuk menghadapi persidangan di masa mendatang. Mereka siap memberikan pembelaan terbaik yang berbasis pada hak-hak yang telah dijamin oleh konstitusi dan perundang-undangan.

Langkah penangguhan ini diajukan secara resmi ketika Roy Suryo dan Dokter Tifa menjalani proses pelimpahan tahap II—yakni penyerahan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian ke kejaksaan.

Baca juga: Pasutri Korban Kebakaran di Gorontalo Nekat Terobos Api demi Dokumen dan Uang Desa, Berakhir Pilu

Menanggapi perkembangan situasi ini, Joko Widodo melalui tim hukumnya menyatakan kesiapan untuk membuktikan keaslian dokumen pendidikannya secara langsung di hadapan majelis hakim dalam persidangan nanti.

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Abdul Gafur Sangadji, membenarkan bahwa surat permohonan agar kliennya tidak ditahan telah diserahkan langsung kepada jaksa penuntut umum sesaat setelah prosedur administrasi pelimpahan dari Polda Metro Jaya selesai dilakukan.

Tim pengacara menilai respons cepat kejaksaan dalam mengabulkan permohonan ini sudah sangat tepat.

Dasar utama pengajuan penangguhan ini, menurut Gafur, adalah absennya alasan yang mendesak atau darurat untuk menahan kedua tokoh tersebut. Tim hukum berargumen bahwa perkara yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa bukanlah jenis tindak pidana luar biasa yang membutuhkan pengamanan ketat.

Lebih lanjut, Gafur menggarisbawahi bahwa kedua kliennya bukanlah bagian dari jaringan kejahatan yang terorganisasi. Tindakan yang dituduhkan kepada mereka juga dipastikan tidak memberikan ancaman langsung terhadap stabilitas maupun keamanan negara.

Sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh Roy Suryo dan Dokter Tifa selama masa pemeriksaan di kepolisian menjadi poin penting lainnya. Pihak pengacara menjamin bahwa tidak ada indikasi sekecil apa pun yang menunjukkan kliennya akan melarikan diri dari tanggung jawab hukum atau mengulangi perbuatan serupa.

Kekhawatiran mengenai potensi perusakan atau penghilangan alat bukti juga ditepis oleh tim kuasa hukum. Gafur menyebutkan bahwa seluruh dokumen atau barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini telah sepenuhnya disita dan berada di bawah kendali penyidik Polda Metro Jaya, sehingga tidak mungkin bisa dimanipulasi lagi oleh kliennya.

Kasus yang menyeret Roy Suryo dan Dokter Tifa ini bermula dari langkah kepolisian menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik yang mengarah pada dokumen kelulusan Jokowi.

Atas perbuatannya, para tersangka diancam hukuman pidana hingga enam tahun penjara melalui jeratan Pasal 27A dan Pasal 28 UU ITE, serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

Rekam Jejak Klaster Tersangka dan Awal Mula Kasus

IJAZAH JOKOWI -- Pakar Telematika Roy Suryo dan anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) tiba di Bareskrim Polri untuk menghadiri gelar perkara khusus terkait dengan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rabu (9/7/2025).(Kompas.com/Shela Octavia)
IJAZAH JOKOWI -- Pakar Telematika Roy Suryo dan anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) tiba di Bareskrim Polri untuk menghadiri gelar perkara khusus terkait dengan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rabu (9/7/2025).(Kompas.com/Shela Octavia) 

Pihak kepolisian sendiri membagi kedelapan tersangka tersebut ke dalam dua kelompok terpisah berdasarkan klasifikasi tindakan mereka.

Kelompok pertama diisi oleh figur seperti Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis, yang turut dikenakan Pasal 160 KUHP atas dugaan provokasi kekerasan terhadap otoritas publik.

Sementara itu, Roy Suryo dan Dokter Tifa berada di kelompok kedua bersama Rismon Sianipar.

 Kelompok ini dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE karena diduga melakukan tindakan penyembunyian, penghapusan, atau manipulasi terhadap dokumen elektronik.

Namun dalam perkembangannya, dinamika hukum bergulir secara bervariasi. Status hukum Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis akhirnya dicabut setelah penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) lewat mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

Langkah serupa juga diambil oleh Rismon Sianipar yang memilih mengakui kekeliruan analisisnya terkait dokumen ijazah mantan presiden tersebut. Di sisi lain, Roy Suryo dan Dokter Tifa memilih jalan berbeda dengan menolak opsi damai tersebut.

Sebelum dilimpahkan ke kejaksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa sempat mendekam di ruang tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat (18/6/2026).

Kendati demikian, faktor penurunan kondisi kesehatan membuat keduanya harus dipindahkan sementara waktu guna mendapatkan perawatan medis di RS Polri Kramat Jati.

Gugatan tersebut memicu kehebohan luas di media sosial dan melahirkan berbagai spekulasi digital secara beruntun selama bertahun-tahun.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.