Takut diceraikan suaminya, seorang perempuan berinisial HI (46) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat menyerahkan putrinya untuk disetubuhi sang ayah tiri.
Kini, HI ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membiarkan anak kandungnya menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan suaminya, AB (44).
Menurut Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Fajri Amelia Putra, AB diduga berulang kali melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya sejak 2023 hingga 2026.
“Perbuatan tersebut dilakukan sejak Desember 2023 dan terakhir kali terjadi pada Mei 2026,” ujar Fajri di Mako Polres Cianjur, Senin (22/6/2026).
Terungkapnya kasus tersebut setelah korban menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada salah seorang saudaranya. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian.
“Ibu kandung dan ayah tiri korban telah kami amankan serta ditetapkan sebagai tersangka,” kata Fajri.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, HI diduga mengetahui dan membiarkan perbuatan suaminya terhadap anaknya.
Menurut Fajri, tersangka AB disebut pernah mengancam akan menceraikan HI. Namun ancaman itu diduga disertai syarat yang kemudian membuat HI membiarkan perbuatan tersebut terjadi.
“Jadi, menyetubuhi korban ini menjadi salah satu syarat agar AB tidak menceraikan HI, dan itu atas persetujuan ibu kandung korban sendiri,” ujar Fajri.
Polisi masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut.
Saat ini korban mendapatkan pendampingan khusus untuk membantu pemulihan kondisi psikologisnya.
“Saat ini korban juga mendapatkan pendampingan khusus karena mengalami trauma psikologis,” kata Fajri.
AB dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, HI dijerat Pasal 419 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pelaksana sementara (Pls) Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Lia Latifah mengatakan, perlakuan kekerasan seksual dengan mengancam merupakan cara pedofil dan predator dalam melancarkan aksinya.
"Jadi memang para pedofil atau predator anak memang yang selalu dilakukan, pertama adalah intimidasi, kemudian ancaman," kata Lia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/5/2024).
Dengan begitu, orangtua dan keluarga di sekitar patut mewaspadai dengan cara mengajarkan anak-anak tentang keberanian untuk meminta tolong kepada orang yang dipercaya.
"Ketika ada orang yang sudah mengancam jiwa anak-anak harus wajib melapor. ya kepada orang yang dipercaya kepada anak-anak. Boleh paman, bibi, RT atau RW orang yang terdekat dengan kehidupan anak-anak saat ini," kata Lia.
Selain itu, Lia mengatakan, orangtua juga harus mengajarkan dan menerapkan komunikasi terbuka kepada anak. Tujuannya agar anak selalu bercerita apa yang dialami dan dirasakan.
Bahkan, orangtua disebut juga harus membangun komunikasi positif yang tidak membuat anak kesal.
"Contoh, ketika (anak) pulang sekolah, jangan ditanya ada PR enggak?. Kemudian di sekolah kamu bandel enggak?. Di sekolah kamu makannya abis enggak?. itu hal yang tidak menyenangkan bagi anak ketika ditanya itu," kata Lia.
"Tapi dibalik tanyanya. Hari ini kamu seneng enggak ke sekolah. Kalimat sedih dibuat seimbang dengan oleh orangtua. Pengasuhan kembali lagi yang paling penting kepada orangtuanya," imbuh Lia.
Selain itu, anak sudah semestinya disebut diajarkan untuk berfikir kritis dengan situasi dan kondisi apapun. Pola asuh orangtua yang seperti ini disebut belum dibangun.
"Terus kemudian orangtua yang eksploitasi secara seksual. Ciri-cirinya seperti ketika anaknya disuruh pakai baju seksi, anak-anak disuruh pakaian yang tidak boleh terlihat, sementara anak tidak mau itu sudah masuk eksploitasi secara seksual," ucap Lia.