TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Lokasi perpanjangan masa aktif SIM di Kota Pekanbaru hari ini Selasa 23 Juni 2026 ada di area Giant Panam Jalan Subrantas.
Layanan SIM Keliling Pekanbaru mulai beroperasi pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Manfaatkan layanan dari Satlantas Polresta Pekanbaru ini untuk mendapatkan masa berlaku SIM yang baru. Datang ke lokasi layanan dan pastikan dengan kelengkapan syaratnya.
Bagi yang belum mengetahui, layanan SIM Keliling ini merupakan bentuk jemput bola dari kepolisian dan stake holder pemerintah daerah guna memaksimalkan tertib administrasi terutama SIM.
Tentu saja ini sangat penting bagi pengguna kendaraan bermotor baik roda empat serta roda dua. Maka, bagi pemegang SIM A dan SIM C bisa memanfaatkan layanan ini dengan mudah.
Pastikan SIM yang dipegang saag ini masih dalam tanggal masa berlaku sebelum mendapatkan layanan perpanjangan masa aktif. Kemudian lengkapi pula syarat lainnya yang harus dipenuhi.
Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Pekanbaru Hari Senin 22 Juni 2026 di Purna MTQ
Untuk memperpanjang masa aktif SIM berikut ini dokumen yang harus disiapkan:
Biaya Perpanjangan SIM sesuai PP No. 76 Tahun 2020:
Jenis SIM Biaya Perpanjangan
SIM A, B I, B II Rp 80.000
SIM C (C, C I, C II) Rp 75.000
SIM D, D I Rp 30.000
Siapkan juga biaya untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Untuk layanan tetap perpanjangan SIM, Anda juga dapat mendatangi:
SIM bukan hanya bentuk sah bagi pengendara. Namun, harus diketahui fungsi SIM lainnya.
- Untuk bukti legalitas mengemudi
Menunjukkan bahwa seseorang telah memenuhi syarat dan berhak mengemudikan kendaraan bermotor sesuai golongannya.
- Sebagai bukti kompetensi pengemudi
SIM diberikan setelah pemohon lulus ujian teori dan praktik, sehingga menjadi bukti bahwa pengemudi memiliki pengetahuan dan keterampilan dasar berlalu lintas.
- Untuk sarana identifikasi
SIM memuat data diri pemilik, seperti nama, foto, alamat, dan nomor identitas, sehingga dapat digunakan sebagai dokumen identitas dalam situasi tertentu.
- Mendukung ketertiban dan keselamatan lalu lintas
Dengan adanya SIM, pemerintah dapat memastikan bahwa pengemudi telah memahami aturan lalu lintas dan tata cara berkendara yang aman.
Di Indonesia, SIM dibedakan berdasarkan jenis kendaraan yang boleh dikemudikan, seperti SIM A untuk mobil penumpang dan SIM C untuk sepeda motor.
Jadi, baiknya manfaatkan SIM tersebut untuk kebutuhan sesuai peruntukkannya.
(Tribun Pekanbaru/Budi Rahmat)