Babel Resmi Miliki Perda Minerba, Mahasiswa Desak Pengawasan dan Transparansi IPR
Asmadi Pandapotan Siregar June 23, 2026 11:03 AM

BANGKAPS.COM, BANGKA -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (22/6).

Pengesahan tersebut menjadi tonggak baru pengelolaan pertambangan di Bangka Belitung karena membuka jalan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di tiga daerah, yakni Kabupaten Bangka Selatan, Bangka Tengah, dan Belitung Timur dengan total luas wilayah sekitar 2.150 hektare.

Seluruh fraksi DPRD Babel menyatakan setuju meski memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi. Mereka menilai Perda tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap aktivitas pertambangan rakyat. 

Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menyebut Perda tersebut merupakan yang pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara di tingkat daerah.

“Hari ini kita sudah paripurna. Perda ini yang pertama di Indonesia di bidang pertambangan, mineral dan batu bara. Kita berupaya agar IPR bisa keluar sehingga masyarakat terbantu,” kata Hidayat.

Ia mengatakan masyarakat yang berada di wilayah IPR dapat segera mengajukan permohonan kepada Dinas Pertambangan Provinsi Bangka Belitung.

Pemerintah, kata dia, akan memproses seluruh permohonan yang memenuhi syarat tanpa membedakan latar belakang pemohon.

Menurut Hidayat, kehadiran IPR diharapkan menjadi solusi berbagai persoalan pertambangan yang selama ini dihadapi masyarakat, termasuk maraknya aktivitas tambang yang berujung persoalan hukum.

“Semua yang memenuhi syarat kita proses. Dengan adanya IPR, masyarakat bisa tumbuh dan mendapatkan manfaat,” ujarnya.

Komitmen Pemda

Sementara itu, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya mengatakan Perda IPR merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

Ia optimistis sektor pertambangan rakyat dapat kembali mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan daya beli masyarakat.

“IPR ini untuk rakyat. Jangan sampai nanti oligarki justru mendapat ruang yang besar. Sesuai namanya, ini pertambangan rakyat,” kata Didit.

Ia mengingatkan pemerintah provinsi agar berhati-hati dalam menyusun aturan turunan berupa peraturan gubernur agar tidak menimbulkan multitafsir di kemudian hari. Didit juga menegaskan kewenangan pemerintah daerah hanya terbatas pada wilayah IPR.

Menurut dia, sejumlah daerah lain seperti Bangka Barat, Bangka, dan Belitung juga telah diusulkan untuk memperoleh wilayah IPR seluas sekitar 8.000 hektare dan diharapkan dapat direalisasikan pada tahap berikutnya.

Aksi Mahasiswa 

Namun, suasana rapat paripurna mendadak berubah ketika puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Babel memasuki ruang sidang sambil membawa spanduk dan meneriakkan berbagai tuntutan. 

Mahasiswa berasal dari Universitas Pertiba, Universitas Anak Bangsa, Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung, serta IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung. 

Mereka menilai berbagai kebijakan pemerintah belum sepenuhnya berpihak kepada masyarakat.

Dalam orasinya, mahasiswa menyinggung persoalan pertambangan, evaluasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga proyek strategis nasional (PSN).

“Babel bukan untuk dieksploitasi. Jangan buat masyarakat sengsara,” teriak salah seorang mahasiswa. 

Aksi sempat berlangsung di dalam ruang paripurna sebelum mahasiswa diarahkan keluar dan melanjutkan orasi di halaman DPRD Babel.

Ketua BEM Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung, Sayied Agiel Yusuf, mengaku kecewa karena aspirasi yang disampaikan mahasiswa tidak mendapat respons saat rapat berlangsung.

“Kami hadir karena ini momentum yang dihadiri para pengambil kebijakan. Tetapi kami kecewa karena aspirasi yang kami sampaikan tidak didengar,” katanya.

Setelah berorasi, mahasiswa akhirnya berdialog langsung dengan Gubernur Hidayat Arsani dan Ketua DPRD Babel di depan kantor DPRD.

Dalam dialog itu, Didit menegaskan IPR yang baru disahkan harus dijalankan secara terbuka dan dapat diawasi masyarakat.

“Saya bersepakat masyarakat harus diberi ruang untuk mengetahui, mengawasi, dan ikut mengawal pelaksanaan teknisnya. Semua harus transparan dan bisa diakses,” ujar Didit.

Usai menyampaikan tuntutan dan berdialog dengan pimpinan daerah, para mahasiswa akhirnya membubarkan diri dengan menyatakan akan terus mengawal kebijakan pertambangan dan tata kelola pembangunan di Bangka Belitung. (riu)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.